Perjanjian Gadai Tanah (Pa’pitaggallang) Pada Masyarakat Tani Desa Je’netallasa
Abstract
Perjanjian merupakan salah satu bentuk persetujuan baik itu tertulis maupun tidak tertulis yang dibuat oleh kedua belah pihak atau lebih. Salah satu jenis perjanjian ialah, perjanjian gadai tanah yang merupakan hubungan antara seseorang dengan tanah milik orang lain yang telah menerima uang gadai dari padanya dan selama gadai masih berlangsung. Metode Penelitian ini adalah penelitian lapangan, dengan pendekatan penelitian adalah: Normatif dan Sosiologis. Sumber data penelitian adalah kepala Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, Kepala dusun, Tokoh Masyarakat serta masyarakat setempat. Hasil penelitian ini adalah Gadai tanah terhadap masyarakat Desa Jene’tallasa Kecamatan Pallangga Kabupeten Gowa tidak sejalan dengan perjanjian gadai tanah pertanian yang di atur dalam Pasal 1320 KUHP Perdata serta Undang-Undang No.56 Thn 1960. Implikasi penelitian ini adalah sosialisasi dari pihak yang berwenang terkait KUHP perdata serta Undang-Undang No. 56 PP Thn 1960 perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya dalam masalah gadai tanah
References
Asrul, SE (41 Tahun) Kepala Desa Jene’tallasa, wawancara, Gowa, 30 Oktober 2019
Burgerlijk Wetboek Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Permata pess, 2010)
Faudy Munir, Konsep hukum perdata (Jakarta: RajaGrafindo, 2015)
Muhammad Abdulkadir, Hukum perdata Indonesia (Bandar Lampung:2010)
Masse (45 Tahun), Kepala Dusun Tombolo, Wawancara, Gowa, 1 November 2019
Sijaya (50 Tahun), Kepala Dusun Sanrangan, Wawancara, Gowa, 1 November 2019