Bentuk-Bentuk Pelanggaran Pemilu Yang Dilakukan Oleh Kepala Desa

  • Andi Nurul Iffah Amaliah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Andi Safriani Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh kepala desa. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang lebih merujuk pada peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa ternyata masih banyak perbuatan-perbuatan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa di Indonesia meskipun sudah jelas ada peraturan undang-undang yang mengatur. Implikasi dari penelitian ini hendaknya pemerintah dan penyelenggara pemilu lebih menjaga netralitas dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan agar proses pemilu bisa melahirkan pemimpin atau wakil rakyat yang professional dalam mensejahterahkan rakyat Indonesia.

Author Biography

Andi Nurul Iffah Amaliah, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Jurusan Ilmu Hukum Angkatan 2016

References

Donald, Parulian, Menggugat Pemilu, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1997

Fuady, M. I. N. (2021). Local Wisdom in Criminal Law Enforcement.

Huda, Ni’matul & M. Imam Nasef, Penataan Demokrasi dan Pemilu Di Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta: Kencana, 2017

Marijan, Kacung, Sistem Politik Indonesia, Jakarta: Kencana, 2010

Nur Fuady, M. I. (2020). Moderasi Beragama Pada Diskresi Kepolisian Dalam Memberantas Kriminalitas Geng Motor.

Rahata, Ringgo & Melkisedek Bagas Fenetimura, Dinamika Penyelenggaraan Pemilu, Klaten: Penerbit Cempaka Putih, 2018

Santoso, Topo, Hukum dan Proses Demokrasi, Jakarta: Kemitraan , 2007

Ade Ridwan Yandwiputra, “Kasus Pemilu Kepala Desa Cikodom, Bawaslu: Saksi Selalu Mangkir”, tempo.co (diakses pada 19 Juli 2020 pukul 01.04 WITA)

Danny Adriadhi Utama, “Kasus Pelanggaran Pemilu, 2 Kades dan 3 Caleg di Jateng Divonis Berbeda”, merdeka.com (diakses pada 19 Juli 2020 pukul 01.16 WITA)

Eky Hendrawan, “Kaasus Pelanggaran Pemilu Kades Tibona Akan Dilimpahkan ke Kejari”, sindonews.com (diakses pada 19 Juli 2020 pukul 02.05 WITA)

Teuku Muhammad Vadly Arief, “Kepala Desa di Garut Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Pemilu”, kumparan.com (diakses pada 19 Juli 2020 pukul 00.58 WITA)

Risal, Chaerul, ‘Eksistensi Grasi Menurut Perspektif Hukum Pidana’, Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 4.2 (2017), 96–108

Published
2021-08-15
Section
Volume 3 Nomor 2 Agustus 2021
Abstract viewed = 294 times