Bentuk-Bentuk Pelanggaran Pemilu Yang Dilakukan Oleh Kepala Desa
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh kepala desa. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang lebih merujuk pada peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa ternyata masih banyak perbuatan-perbuatan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa di Indonesia meskipun sudah jelas ada peraturan undang-undang yang mengatur. Implikasi dari penelitian ini hendaknya pemerintah dan penyelenggara pemilu lebih menjaga netralitas dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan agar proses pemilu bisa melahirkan pemimpin atau wakil rakyat yang professional dalam mensejahterahkan rakyat Indonesia.
References
Donald, Parulian, Menggugat Pemilu, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1997
Fuady, M. I. N. (2021). Local Wisdom in Criminal Law Enforcement.
Huda, Ni’matul & M. Imam Nasef, Penataan Demokrasi dan Pemilu Di Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta: Kencana, 2017
Marijan, Kacung, Sistem Politik Indonesia, Jakarta: Kencana, 2010
Nur Fuady, M. I. (2020). Moderasi Beragama Pada Diskresi Kepolisian Dalam Memberantas Kriminalitas Geng Motor.
Rahata, Ringgo & Melkisedek Bagas Fenetimura, Dinamika Penyelenggaraan Pemilu, Klaten: Penerbit Cempaka Putih, 2018
Santoso, Topo, Hukum dan Proses Demokrasi, Jakarta: Kemitraan , 2007
Ade Ridwan Yandwiputra, “Kasus Pemilu Kepala Desa Cikodom, Bawaslu: Saksi Selalu Mangkir”, tempo.co (diakses pada 19 Juli 2020 pukul 01.04 WITA)
Danny Adriadhi Utama, “Kasus Pelanggaran Pemilu, 2 Kades dan 3 Caleg di Jateng Divonis Berbeda”, merdeka.com (diakses pada 19 Juli 2020 pukul 01.16 WITA)
Eky Hendrawan, “Kaasus Pelanggaran Pemilu Kades Tibona Akan Dilimpahkan ke Kejari”, sindonews.com (diakses pada 19 Juli 2020 pukul 02.05 WITA)
Teuku Muhammad Vadly Arief, “Kepala Desa di Garut Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Pemilu”, kumparan.com (diakses pada 19 Juli 2020 pukul 00.58 WITA)
Risal, Chaerul, ‘Eksistensi Grasi Menurut Perspektif Hukum Pidana’, Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 4.2 (2017), 96–108