Peranan Kepolisian Dalam Mencegah Dan Memeriksa Tindak Pidana Berita Palsu(Hoax) Di Kota Makassar
Abstract
Hoax adalah berita bohong atau berita tidak bersumber. Hoax adalah adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya. Hoax bertujuan membuat opini publik yang disampaikan melalui informasi media cetak maupun media elektronik, diera globalisi seperti media sosial merupakan sarana pengakses berita termudah, dengan kebebasan akses internet penyebaran berita cenderung tidak terbatas namun juga tidak dapat disaring kebenarannya. Maka inilah yang menjadi dasar permasalahan yang penulis tuangkan dalam rumusan masalah yaitu : Bagaimana peranan kepolisian dalam mencegah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax).? Dan Bagaimanakah penyebaran berita bohong di kota Makassar. Penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini ialah Penelitian Kualitatif. Yang dilaksanakan dengan cara mengumpulkan sejumlah data malalui wawancara langsung terhadap masyarakat setempat meliputi bahan pustaka yang bersumber dari buku-buku, serta inventarisasi peraturan-peraturan yang berkaitan dengan penyebaran berita (hoax). Peranan kepolisian dalam mencegah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) salah satunya membentuk tim pengawasan yang ciber hoax, yang kerap melakukan patrol di media sosial, kemudian mengonfirmasi kebenaran dibalik berita bohong tersebut dan memberi sanksi kepada para pembuat maupun penyebar berita bohong.
References
Sharfina, N. H., Paserangi, H., Rasyid, F. P., & Fuady, M. I. N. (2021, October). Copyright Issues on the Prank Video on the Youtube. In International Conference on Environmental and Energy Policy (ICEEP 2021) (pp. 90-97). Atlantis Press.
Radjab, S., & Fuady, M. I. N. (2021). The Indonesian Government's Inconsistency in Handling The Covid-19 Pandemic. Yuridika, 36(3), 745-758.
Fuady, M. I. N. (2021). Local Wisdom in Criminal Law Enforcement. Amiruddin dan zainal asikin, pengantar metode ilmu hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2016)
Ali. Achmad, Menguak tabir hukum, Jakarta : PT TOKO GUNUNG AGUNG, 2002.
Asyhadie. Zaeni, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2014.
Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada, 2003.
Ash-Shof, Burhan. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2013.
Asiki Zainal, Amiruddin, Pengantar Metode Ilmu Hukum, Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2016.
Chasawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2002.
Bassar. Soedrajat. Tindak-Tindak Pidana dalam Hukum KUHP. Bandung: Remaja Karya. 1984.
Hiariej, Eddy. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta : Universitas Atmajaya Yogyakarta, 2016.
Jayadi. Ahkam, Memahami tujuan penegakan hukum,Yogyakarta :Genta press, 2015.
Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1997.
Manan. Abdul, Aspek-aspek pengubah hukum. Jakarta: PT Kharisma Putra Utama, 2005.
Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2015.
Purnomo. Bambang, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Dhalia Indonesia. 1995.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1999.
Soekanto, Soerjono. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Pers, 1984.
Soedrajat Bassar, Tindak-Tindak Pidan Tertentu, Bandung: Ghalia, 1999.
Soerodibroto. Soenarto, KUHP dan KUHAP Yurisprudensi Makhkamah Agung dan Hooge Raad, PT RajaGrafindo persada , Jakarta.
Sunggono, Bambang. Metodologi Peneliltian Hukum. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 2015.
Sudarto, Hukum Pidana, Purwokerto: Fakultas Hukum Universitas Jendral Soedirman Purwokerto, 1990.