Efektivitas Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Di Pengadilan Negeri Makassar
Abstract
Tindak pidana korupsi merupakan rumusan-rumusan tentang segala perbuatan yang dilarang dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Berdasarkan table Jumlah Perkara Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Tahun 2015-2019 bisa kita simpulkan bahwa jumlah perkara Korupsi di Pengadilan Negeri Makassar cenderung meningkat. Selain itu banyak pegawai negeri yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum yang seharusnya menyelesaikan masalah-masalah hukum yang ada di Indonesia justru terjaring kasus korupsi. Maka inilah yang menjadi dasar permasalahan yang penulis tuangkan dalam rumusan masalah Yaitu :bagaimanakah Efektivitas Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Makassar dan Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi Efektivitas Hukum. Penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini ialah Penelitian Lapangan. dengan pendekatan case low dan sosiologi hukum dengan sumber data dari Pengadilan Negeri Makassar. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan skripsi tersebut adalah wawancara, observasi, dokumentasi, dan penelusuran refensi. Kemudian teknik pengelolaan data dilakukan melalui beberapa tahapan yakni: field research dan liberary. Penyelesaian perkara tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Makassar belum berjalan efektif hal ini terlihat dari angka kejahatan yang cenderung meningkat dari tahun ke tahun, putusan yang dijatuhkan dari hakim terbukti tidak dapat menekan angka korupsi dan ketidakberanian aparat dalam menjatuhkan putusan yang lebih tinggi ini menjadikan korupsi semakin masif sehingga tidak mampu memberikan efek jera bagi pelaku. Dalam upaya melaksanakan peneggakkan hukum tindak pidana korupsi dalam penyelesaian tindak pidana korupsi dikota Makassar dipengaruhi oleh beberapa faktor yang menyebabkan tidak efektifnya penanggulangan tindak pidana korupsi yaitu : 1) subtansi 2) hukum, struktur penegak hukum, 3) sarana dan prasarana, 4) budaya.
References
Sharfina, N. H., Paserangi, H., Rasyid, F. P., & Fuady, M. I. N. (2021, October). Copyright Issues on the Prank Video on the Youtube. In International Conference on Environmental and Energy Policy (ICEEP 2021) (pp. 90-97). Atlantis Press.
Radjab, S., & Fuady, M. I. N. (2021). The Indonesian Government's Inconsistency in Handling The Covid-19 Pandemic. Yuridika, 36(3), 745-758.
Fuady, M. I. N. (2021). Local Wisdom in Criminal Law Enforcement. Amiruddin dan zainal asikin, pengantar metode ilmu hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2016)
Achmad Ali 2009. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, kencana, Jakarta.
Adham Chazawi, 2016. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia, Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada.
Andi Hamzah, 2006. Hukum Acara Pidana di Indonesia, Jakarta.Sinar Grafika.
Andi Hamzah, 2006. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana dan Internasional. Jakarta. PT. Sinar Grafika.
Chaeruddin ,2008. Strategi Pencegahan danpenegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Bandung. PT. Rafika Aditama.
Depertemen Pendidikan Nasional, 2008. Kamus besar bahasa indonesia (edisi keempat), penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Djaja, Ermansyah. 2008. Memberantas korupsi bersama KPK, penerbit sinar grafika, jakarta
Engelbercht, W.A 1960 De Wetboeken Wetten en Verordeningen Benevens de Grondwet van 1945 van de Republik Indonesia, PT Soerongan, Jakarta.
Evi Harianti, 2007. Tindak Pidana Korupsi Edisi Kedua. Jakarta. Sinar Grafika.
Hambali Thalib, Penegakan Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Hukum Pidana, Pidato penerimaan jabatan Guru Besar Tetap dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum UMI Tanggal 11 Februari 2006 di Makassar.
Hamzah, Andi (i), 2001, Hukum Acara pidana Indonesia, penerbit Sinar Grafika, Jakarta
Hamzah, Andi (ii), 1991, korupsi di indonesia masalah dan pemecahan nya, penerbit pradnya Paraminta, jakarta
Hamzah, Andi (iii), 1985. Delik-delik tersebar di luar KUHP, penerbit pradnya paraminta, jakarta
Harahap M., Yahya. 1988. Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP (jilid II), penerbit pustaka kartini, jakarta.
Hatrik, hamzah. 1996. Asas pertanggungjawaban koorporasi dalam hukum pidana indonesia, penerbit pt raja grafindo persada, jakarta.
Huda, chairul. 2006 dari tiada pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan, penerbit prenanda media, jakarta
Husein M., Harun. 1991. Penyidikan dan penuntutan dalam proses pidana, penerbit PT rineka Cipta, jakarta.
Jimly Assidiqi, 2009. Menuju Negara Hukum Yang Demokratis, Jakarta. Bhuana i=Ilmu Populer.
K. Wanjatik Salrh, 1997. Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Ghalai Indonesia.
Sajipto Raharjo. 1980. Hukum dan Masyarakat,Angkasa, Bandung.
Soejono Soekanto. 2011.Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan . Rajawali Pers, Jakarta.
http://respiratori.uin-alauddin.ac.id./11374/1/umar/.pdf.
Jurnal Tindak Pidana Korupsi Dalam Tinjauan Kriminologi Dan Yuridis (Perspektif Hukum Islam)
http://respiratori.uin-alauddin.ac.id./4639/1/muflih.pdf.
Jurnal Efektivitas Penegakansanksi Pidana Terhdap Pelaku Kejahatan Narkoba.