Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penggelapan Jaminan Fidusia Di Kota Makassar

  • Andi Rahma Universitas Indonesia Timur
    (ID)
  • Nur Rismawati Universitas Indonesia Timur
    (ID)

Abstract

Tujuan Penelitian adalah Untuk mengetahui factor-faktor penyebab penggelapan jaminan fidusia yang dilakukan oleh Nasabah PT.Adira Finance. Dan Untuk mengetahui penerapan hukum terhadap putusan tindak pidana penggelapan jaminan fidusia yang dilakukan oleh nasabah PT. Adira Finance. Tipe penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Normatif. Diperoleh melalui penelitian di Pengadilan Negeri Makassar dengan jangka waktu penelitian selama 1 (satu) bulan. Jenis dan sumber bahan hokum diperoleh dan dikelolah dari Peraturan Perundang-Undangan dan putusan hakim Pengadilan Negeri Makassar. Analisis bahan hokum adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa factor penyebab dari tindak pidana penggelapan di golongkan menjadi tiga bagian yaitu factor ekonomi, factor pendidikan dan factor lingkungan. Yang terbukti secara sah meyakinkan bersalah adalah pasal 36 Jo. Pasal 23 ayat (2) UU. RI No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia.

References

Adam Chazawi, 2006, Kejahatan Terhadap Harta Benda, Jakarta; Bayu Media

Andi Zainal Abidin, 2007, Hukum Pidana I, Jakarta; Sinar Grafika

Lamintang, 2006, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta; Sinar Grafika

Munir Fuady SH., MH LLM, 2003, Jaminan Fidusia, Jakarta; PT Citra Aditya Bakti

Fuady, M. I. N. (2019). Siri'Na Pacce Culture in Judge's Decision (Study in Gowa, South Sulawesi Province). FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 13(3), 241-254.

Undang-undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

Published
2020-11-20
Section
Volume 2 Nomor 3 November 2020
Abstract viewed = 501 times