Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penggelapan Jaminan Fidusia Di Kota Makassar
Abstract
Tujuan Penelitian adalah Untuk mengetahui factor-faktor penyebab penggelapan jaminan fidusia yang dilakukan oleh Nasabah PT.Adira Finance. Dan Untuk mengetahui penerapan hukum terhadap putusan tindak pidana penggelapan jaminan fidusia yang dilakukan oleh nasabah PT. Adira Finance. Tipe penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Normatif. Diperoleh melalui penelitian di Pengadilan Negeri Makassar dengan jangka waktu penelitian selama 1 (satu) bulan. Jenis dan sumber bahan hokum diperoleh dan dikelolah dari Peraturan Perundang-Undangan dan putusan hakim Pengadilan Negeri Makassar. Analisis bahan hokum adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa factor penyebab dari tindak pidana penggelapan di golongkan menjadi tiga bagian yaitu factor ekonomi, factor pendidikan dan factor lingkungan. Yang terbukti secara sah meyakinkan bersalah adalah pasal 36 Jo. Pasal 23 ayat (2) UU. RI No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
References
Adam Chazawi, 2006, Kejahatan Terhadap Harta Benda, Jakarta; Bayu Media
Andi Zainal Abidin, 2007, Hukum Pidana I, Jakarta; Sinar Grafika
Lamintang, 2006, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta; Sinar Grafika
Munir Fuady SH., MH LLM, 2003, Jaminan Fidusia, Jakarta; PT Citra Aditya Bakti
Fuady, M. I. N. (2019). Siri'Na Pacce Culture in Judge's Decision (Study in Gowa, South Sulawesi Province). FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 13(3), 241-254.
Undang-undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia