Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Istri Kedua Dari Perkawinan Tanpa Izin

  • Suhartati Suhartati Universitas Indonesia Timur
    (ID)
  • Hasriani Hasriani Universitas Indonesia Timur
    (ID)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah mengetahui ketentuan hukum terhadap perkawinan kedua yang dilakukan tanpa izin dan mengetahui ketentuan KUHPerdata terhadap hak waris istri dari perkawinan kedua yang dilakukan tanpa izin. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum dengan pendekatan normatif empiris. Jenis data penelitian adalah data primer dan data hukum sekunder. Teknik pengumpulan data berupa wawancara dengan narasumber dan dari buku-buku yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Ketentuan hukum Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bila suami ingin menikah lagi maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Secara hukum suami yang menikah lagi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan bisa batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada. Karena jika suami menikah lagi tanpa izin istri maka akan mendapat sanksi hukum dalam Pasal 279 KUHP dengan ancaman Pidana maksimal 5 sampai 7 tahun penjara. Ketentuan KUHPerdataPasal 852a bahwa hak waris istri dari perkawinan kedua tidak boleh mewarisi lebih dan bagian terkecil yang diterimah oleh salah seorang dan anak-anak dari perkawinan pertama itu, atau oleh semua keturunan penggantinya bila ia meninggal lebih dahulu, dan bagaimanapun juga bagian warisan istri kedua itu tidak boleh melebihi  ¼ (seperempat) dan harta peninggalan si pewaris.

References

Asmin, 1986, Status Perkawinan Antar Agama, Jakarta: PT Dian Rakyat.

Eman Suparman, 2007, Hukum Waris Indonesia, Bandung : PT. Refika Aditama.

H. Mukhtar Zamzami, 2013, Perempuan dan Keadilan Dalam Hukum Kewarisan Indonesia, Jakarta : Kencana.

Neng Djubaedah, 2010, Pencatatn Perkawinan dan Perkawinan tidak dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam, Jakarta : Sinar Grafika.

Subekti, 2003, Pokok-Pokok hukum Perdata, Jakarta: Kencana Intermasa.

Sudarsono, 1991, Hukum Waris dan Sistem Bilateral, Jakarta : PT. Rineka Cipta.

Sutiono Usman Adji, 2002, Kawin Lari dan Kawin Antar Agama, Yokyakarta : Liberty

Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Yofriko Sundalangi, 2014, Hak Waris Istri Kedua Dari Perkawinan Tanpa Izin, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin.

Published
2020-11-21
Section
Volume 2 Nomor 3 November 2020
Abstract viewed = 279 times