Analisis Yuridis Pertimbangan Tentang Keyakinan Hakim Dalam Memutus Perkara Dengan Berdasarkan Circumstantial Evidence Atau Bukti Tidak Langsung (Studi Putusan No.777/Pid.B/2016/Pn.Jkt.Pst Kasus Jessica Kumala Wongso)

  • Miftahul Chaer Amiruddin UIN ALAUDDIN MAKASSAR
    (ID)
  • Rahman Syamsuddin

Abstract

Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka, dengan pendekatan penelitian konseptual dan pendekatan kasus. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, (1) Kedudukan circumstantial evidence dalam sistem pembuktian pada peradilan pidana, hanyalah sebagai pendukung atau penguat dari salah satu alat bukti. Circumtantial evidence diartikan sebagai bentuk bukti yang boleh dipertimbangkan hakim terkait fakta-fakta yang tidak langsung dilihat oleh saksi mata. (2) Majelis hakim menggunakan bukti tidak langsung atau circumstantial evidence yaitu berupa saksi Testimonium de auditu, keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dengan keterangan Terdakwa, dan dimana keterangan saksi itu dan keterangan terdakwa masuk kedalam alat bukti petunjuk. Dan rekaman CCTV yang masuk dalam alat bukti petunjuk. Serta keterangan-keterangan ahli yang saling bersesuaian dengan peristiwa yang berada di persidangan dan berupa alat bukti surat berupa surat visum, dan screnshoot chat.  Implikasi penelitian yaitu diharapkan adanya kajian yang lebih mendalam mengenai penggunaan bukti tidak langsung atau circumstantial evidence dalam proses pembuktian pidana karena di khawatirkan dapat mengganggu validitas dari alat bukti yang lainnya, jadi seharusnya diatur lebih rigid.

Author Biography

Miftahul Chaer Amiruddin, UIN ALAUDDIN MAKASSAR
MAHASISWA JURUSAN ILMU HUKUM ANGKATAN 2016

References

Sharfina, N. H., Paserangi, H., Rasyid, F. P., & Fuady, M. I. N. (2021, October). Copyright Issues on the Prank Video on the Youtube. In International Conference on Environmental and Energy Policy (ICEEP 2021) (pp. 90-97). Atlantis Press.

Radjab, S., & Fuady, M. I. N. (2021). The Indonesian Government's Inconsistency in Handling The Covid-19 Pandemic. Yuridika, 36(3), 745-758.

Fuady, M. I. N. (2021). Local Wisdom in Criminal Law Enforcement. Amiruddin dan zainal asikin, pengantar metode ilmu hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2016)

Alfitra. 2018. Hukum Pembuktian Dalam Beracara Pidana, Perdata, Dan Korupsi Di Indonesia. Raih Asa Sukses: Jakarta.

Ali, Mahrus. 2015. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika: Jakarta Timur.

Ali, Mohammad Daud. 2014. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Islam Di Indonesia. Rajawali Pers: Depok.

Ali, Zainuddin. 2016. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika : Jakarta.

Atmasasmita, Romli. 2017. Rekonstruksi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld). Gramedia : Jakarta.

Bakhri, Syaiful. 2018. Dinamika Hukum Pembuktian Dalam Capaian Keadilan. Rajawali Pers : Depok.

Di Pradja, Soema, R Achmad. 1978. Asas-Asas Hukum Pidana. Alumni : Bandung.

Efendi, A’an. Dkk. 2017. Ranuh, Teori Hukum. Sinar Grafika : Jakarta Timur.

Efendi, Jonaedi. 2018. Rekontruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Berbasis Nilai-Nilai Hukum Dan Rasa Keadilan Yang Hidup Dalam Masyarakat. Kencana : Depok.

Gunadi, Ismu. Jonaedi Efendi. 2014. Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana. Kencana : Jakarta.

Harahap, M Yahya. 2015. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP. Sinar Grafika: Jakarta.

Hiariej, Eddy O.S. 2012. Teori & Hukum Pembuktian. Penerbit Erlangga: Jakarta.

Hartono. 2010. Penyidikan & Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif. Sinar Grafika : Jakarta.

Irsan, Koesparmono. Armansyah. 2016. Panduan Hukum Pembuktian Dalam Hukum Perdata Dan Hukum Pidana. Gramata Publishing : Bekasi.

Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Alfabeta : Bandung.

Kamil, Ahmad. 2012. Filsafat Kebebasan Hakim. Kencana : Jakarta.

Kanter, E.Y. & S.R Sianturi. 2018. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya. Storia Grafika : Jakarta.

Kelsen, Hans. 2019. Pengantar Teori Hukum. Nusa Media : Bandung.

Kementrian Agama. 2011. Al-Quran Dan Terjemahnya. CV Insan Kamil : Bandung.

Mappiasse, Syarif. 2015. Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim. Kencana: Jakarta.

Margono. 2019. Asas Keadilan, Kemanfaatan & Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim. Sinar Grafika: Jakarta Timur.

Marzuki, Peter Mahmud. 2017. Penelitian Hukum.Jakarta : Kencana Natsif, Fadli Andi. 2016. Kejahatan HAM (Persrpektif Hukum Pidana Nasional Dan Hukum Pidana Internasional). Rajawali Pers : Jakarta.

Natsif, Fadli Andi. 2018. Ketika Hukum Ber-Bicara. Prenada : Jakarta.

Pangaribuan, Arist dkk. 2017. Pengantar Hukum Acara Pidana Di Indonesia. Rajawali Pers: Depok.

Prodjodikoro, Wirjono. 2014. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia. Refika Aditama: Bandung.

Rifai, Raja Grafindo: Depok

Ahmad. 2018. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif. Sinar Grafika: Jakarta.

Sampara, Said. Dkk. 2017. Metode Penelitian Hukum. Kretakupa Print : Makassar.

Sambas, Nandang & Mahmud, Ade. 2019 Perkembangan Hukum Pidana Dan Asas-Asas Dalam RKUHP. Refika : Bandung.

Seni, Oemar. 1984. Hukum Hakim Pidana. Penerbit Erlangga: Jakarta.

Sholihin, Firdaus & Wiwin, Yulianingsih. 2015. Kamus Hukum Kontemporer. Sinar Grafika: Jakarta Timur.

Subekti, R. 2015. Hukum Pembuktian. Balai Pustaka: Jakarta Timur.

Sunggono, Bambang. 2016. Metode Penelitian Hukum. Rajawali Pers: Depok.

Suteki & Galang Taufani. 2018. Metodologi Pemelitian Hukum (Filsafat, Teori Dan Praktik). Rajawali Pers : Depok

Syamsudin, M. & Salman Luthan. 2018. Mahir Menulis Studi Kasus Hukum. Kencana : Jakarta.

Syamsuddin, Rahman & Ismail Aris. 2014 Merajut Hukum Di Indonesia. Mitra Wacana Medis : Jakarta.

Syamsuddin, Rahman. 2013. Hukum Acara Pidana Dalam Integrasi Keilmuan. Alauddin University Pres : Makassar.

Syarifin, Pipin. 2000. Hukum Pidana Di Indonesia Untuk Fakultas Syri’ah Komponen MKK. Pustaka Setia: Bandung.

Zulfa, Achjani, Eva. Dkk. 2017. Perkembangan Sistem Pemidanaan Dan Sistem Pemasyarakatan

Published
2021-11-17
Section
Volume 3 Nomor 3 November 2021
Abstract viewed = 347 times