Tinjauan Terhadap Hak dan Kewajiban Pasien dalam Pelayanan Kesehatan
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui realisasi terkait hak dan kewajiban pasien dalam pelayanan kesehatan dan untuk mengetahui hubungan antara Tenaga medis dengan pasien dalam melakukan pelayanan kesehatan. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data secara studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan Realisasi hak dan kewajiban pasien Hak pasien atas mendapatkan ganti rugi apabila pelayanan yang diterima tidak sebagaimana mestinya Serta hubungan hukum antara tenaga medis dengan pasien dalam pelayanan kesehatan bersumber pada kepercayaan pasien terhadap tenaga medis (dokter atau perawat) sehingga pasien bersedia memberikan persetujuan tindakan medis (informed consent).
References
Sharfina, N. H., Paserangi, H., Rasyid, F. P., & Fuady, M. I. N. (2021, October). Copyright Issues on the Prank Video on the Youtube. In International Conference on Environmental and Energy Policy (ICEEP 2021) (pp. 90-97). Atlantis Press.
Radjab, S., & Fuady, M. I. N. (2021). The Indonesian Government's Inconsistency in Handling The Covid-19 Pandemic. Yuridika, 36(3), 745-758.
Fuady, M. I. N. (2021). Local Wisdom in Criminal Law Enforcement. Amiruddin dan zainal asikin, pengantar metode ilmu hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2016)
Ashabul Kahfi, Aspek Hukum Pelayanan Kesehatan, vol. 1 no. 1 (Juni 2014), h. 4. (Diakses 19 oktober 2019)
Erlina, Perlindungan Hukum Terhadap Pasien dalam Kontrak Terapeutik, Vol.3 Nomor 2 (Desember 2016). Diakses pada juli 2020.
Hendrik, Etika dan Hukum Kesehatan (Jakarta: EGC, 2011), h. 26-27.
Susatyo Herlambang, Etika Profesi Kesehatan, (Yogyakarta: Gosyen Publishing, 2011) h.
Ta’adi, Hukum Kesehatan, Pengantar Menuju Perawat Profesional, (Jakarta : EGC. 2009), h. 25
https://hukumonline.com (diakses pada tanggal 24 juli 2020)
https;//www.ajnn.net.kasus-salah-suntik-meulaboh-dua-perawat-divonis-dua-tahun-penjara (diakses pada 24 juli 2020)
http://harmokoblog.wordpres.com/hubungan-perawat-dengan-pasien/
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1197/MENKES/SK/X/2004. H.1