Tinjauan Hukum Keberadaan Minuman Ballo (Studi Atas Kebiasaan Masyarakat Romang Polong Di Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa)

  • Ahmad Zakiy Mubaraq Hamzah Alauddin State Islamic University Of Makassar
    (ID)
  • Abd. Rais Asmar Alauddin State Islamic University of Makassar

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Tinjauan Hukum Keberadaan Minuman Ballo (Studi atas kebiasaan masyarakat Romang Polong di Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa. Dapat ditarik tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan memahami tentang Pengaturan dan Penegakan hukum terhadap keberadaan minuman Ballo pada Masyarakat Romang Polong Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa. Studi bermaksud untuk mengungkap kebiasaan masyarakat dalam mengkonsumsi minuman ballo, padahal masyarakat ini adalah mayoritas muslim dan taat beragama. Kebiasaan berbanding terbalik dengan keyakinan terhadap agama mereka. Jenis Penelitian ini tergolong penelitian kualitatif lapangan dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan sosiologis dan pendekatan yuridis. Adapun sumber data penelitian ini adalah sumber data primer dengan melakukan wawancara dengan beberapa responden, yakni tokoh masyarakat, pemerintah kelurahan dan pelaku minum ballo serta mantan pelaku yang sudah sadar. Di samping data sekunnder juga menggunakan sekunder, yakni mengkaji undang-undang dan bahan-bahan pustaka lainnya. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini dilaksanakan di Kelurahan Romang Polong Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, dengan melakukan wawancara langsung dengan Masyarakat dan Kepala Kelurahan Romang Polong, dan mengambil data di Kepala Kelurahan.  Adapun hasil penelitian yang diperoleh, yaitu: 1) Dampak atau pengaruh yang ditimbulkan oleh keberadaan Minuman Ballo di Masyarakat Romang Polong masih banyaknya terjadi tindak pelanggaran di lingkungan masyarakat akibat mengkonsumsi minuman Ballo. Biasa dalam bentuk mabuk-mabukan, berteriak-teriak mengganggu ketenteraman masyarakat. 2) Faktor-faktor yang menyebabkan mengkonsumsi minuman Ballo adalah di samping menghargai  ajakan dari teman, juga pengaruh lingkungan, pengantar tidur serta kurangnya pengetahuan masyarakat tentang aturan minuman keras dan kurangnya pengetahuan tentang ajaran Islam. Implikasi penelitian ini dapat menjadi referensi atau masukan bagi pemerintah dan masyarakat yang terkait dengan masalah penegakan hukum terhadap Keberadaan minuman Ballo dan diharapkan Peraturan berjalan sesuai dengan yang diharapakan.

Author Biographies

Ahmad Zakiy Mubaraq Hamzah, Alauddin State Islamic University Of Makassar
Student
Abd. Rais Asmar, Alauddin State Islamic University of Makassar
Student

References

Sharfina, N. H., Paserangi, H., Rasyid, F. P., & Fuady, M. I. N. (2021, October). Copyright Issues on the Prank Video on the Youtube. In International Conference on Environmental and Energy Policy (ICEEP 2021) (pp. 90-97). Atlantis Press.

Radjab, S., & Fuady, M. I. N. (2021). The Indonesian Government's Inconsistency in Handling The Covid-19 Pandemic. Yuridika, 36(3), 745-758.

Fuady, M. I. N. (2021). Local Wisdom in Criminal Law Enforcement. Amiruddin dan zainal asikin, pengantar metode ilmu hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2016)

Abi Dawud, .SUNAN ABI DᾱWUD, juz 4-5 (Beirut: Dᾱr al-Hazm, 1997)

Acep Saifullah, ‘NARKOBA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF : Sebuah’, Al-’Adalah, 2013.

Ahmad Hatta, TAFSIR QUR’AN PERKATA DI LENGKAPI DENGAN ASBABUN NUZUL & TERJEMAH, Jakarta; Maghfirah, 2009), h. 123

---------, Hatta, Tafsir Qur’an Perkata dilengkapi dengan Asbabun Nuzul dan Terjemah, h. 34

Berdy Despar Marghobi, ‘TINJAUAN KRIMINOLOGIS FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Malang)’, Hukum, 2014.

F. Eleanora, ‘BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA SERTA USAHA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGANNYA (Suatu Tinjauan Teoritis)’, Jurnal Hukum, 2011.

H. A. Djazuli, Fiqh Jinayah (UPAYA MENANGGULANGI KEJAHATAN DALAM ISLAM) (Jakart: Raja Grafindo, 1997), h. 96

Hamzah Hasan, ‘ANCAMAN PIDANA ISLAM TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOBA’, Al-Daullah: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 2012.

Hartati nurwijaya, BAHAYA ALCOHOL DAN CARA PENCEGAHANNYA (Jakarta: Pt Elex media comitindo, 2009). h. 1

Https://halosehat.com/minuman/minuman-berbahaya/bahaya-minuman-keras-bagi-kesehatan.c om

Kementerian Agama RI., Al-Qur’an dan Terjemahnya Bandung: Pt. Syaamil Qur’an, 2012

---------, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Bandung: Pt. Syaamil Qur’an, 2012

---------, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Bandung: Pt. Syaamil Qur’an, 2012

Miftahur Rifqi, ‘TINGKAT KESADARAN HUKUM MAHASISWA TERHADAP QANUN NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT (STUDI KASUS MAHASISWA FAKULTAS SYARIAH & HUKUM UIN AR-RANIRY)’, LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Islam, 2017 <https://doi.org/10.22373/legitimasi.v6i1.1844>.

Moeljatno, ASAS-ASAS HUKUM PIDANA (Cet;5 Jakarta: PT Rineka Cipta, 1993), h. 157

Oktir Nebi, ‘FAKTOR PENYEBAB PENGGUNA NARKOTIKA DI KALANGAN MASYARAKAT’, Wajah Hukum, 2019 <https://doi.org/10.33087/wjh.v3i1.59>.

Perda Kabupaten Gowa Nomor 50 Tahun 2001 tentang pengawasan dan penertiban pertunjukan dan tempat hiburan serta larangan minuman keras.

PERDA No 5 Tahun 2001 tentang pengawasan dan penertiban pertunjukan dan tempat hiburan.

Rafida Khairani and Yeni Ariesa, ‘ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TINGKAT KRIMINALITAS SUMATERA UTARA (PENDEKATAN EKONOMI)’, Jurnal Kajian Ekonomi Dan Kebijakan PUBLIK, 2019.

S Supriyadi, ‘PENETAPAN TINDAK PIDANA SEBAGAI KEJAHATAN DAN PELANGGARAN DALAM UNDANG-UNDANG PIDANA KHUSUS’, Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2016<https://doi.org/10.22146/jmh.15878>.

Wirjono projodikoro, ASAS-ASAS HUKUM PIDANA DI INDONESIA (Bandung:PT Refika Aditama), h..1 dan 5.

Rahman (tokoh masyarakat Romang Polong), wawancara, hari Sabtu, 1 Agustus 2020 di Romang Polong.

Ihsan Parawansa, (tokoh masyarakat Romang Polong), wawancara, Rabu, tanggal 8 Juli 2020 di Romang Polong

H. Sulkifi (Ketua RT. O1 Rw. O4 Romang Polong, wawancara, Sabtu, 1 Agustus 2020 di Romang Polong

H. Sulkifli, (Ketua ORT 04 RW o1 Kelurahan Romang Polong), wawancara, 07 Juli 2020 di Romang Polong

Dg,Sigollo, (tokoh Masyarakat), wawancara, Romang Polong, hari Rabu, tanggal 15 Juli 2020

Dg. Talle, (Mantan Pengguna), Wawancara, Romang Polong, Rabu, tanggal, 15 Juli 2020

Diri (pelaku minum ballo), wawancara, Rabu, tanggal 15 Juli 2020 di Romang Polong

Andi Mappatunru, (Kepala Kelurahan Romang Polong), Wawancara, Senin, tanggal 6 Juli 2020 di Romang Polong

Baharuddin Dg. Ngemba (Imam Kelurahan Romang Polong), wawancara, Rabu, tanggal 15 Juli 2020

Baharuddin Dg. Ngemba, (Imam Kelurahan Romang Polong), Wawancara, Selasa, tanggal 7 Juli 2020 di Romang Polong.

Published
2021-11-17
Section
Volume 3 Nomor 3 November 2021
Abstract viewed = 148 times