Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Tanpa Hak Menguasai Dan Membawa Senjata Tajam
Abstract
Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil terhadap pelaku tindak pidana tanpa hak menguasai dan membawa senjata tajam dan Untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku tindak pidana tanpa hak menguasai dan membawa senjata tajam. Metode Penelitian yang di gunakan yakni penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian meliputi pendekatan perundang–undangan (statute approach) dan pendekatan Konseptual (conceptual approaach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penerapan hukum atas tindakan yang dilakukan oleh terdakwa HASBULLAH Bin BASO Dg. NURU Alias BULLA telah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku yakni Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yaitu tentang penyalahgunaan senjata tajam Menyimpan, Membawa, Menguasai, dan atau memiliki senjata tajam. Pertimbangan hukum oleh Hakim mulai dari tuntutan jaksa penuntut umum, terpenuhinya unsur-unsur sesuai dengan pasal yang didakwakan serta undang-undang sistem peradilan pidana anak dan tidak ada alasan pembenar, sehingga dinyatakan bersalah, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun pertimbangan majelis hakim yang telah memutus perkara ini yaitu perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat.
References
Amir ilyas, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education Yogyakarta & puKAR Indonesia: Yogyakarta.
Fran Maramis, 2013, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Leden Marpaung, 2006, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (stbl. 1948 no. 17).
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 20 Tahun 1960 (20/1960) Tentang Kewenangan Perijinan Yang Diberikan Menurut Perundang-Undangan Mengenai Senjata Api.