Problematika Hak Ketenagakerjaan Dalam Penerapan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Dan Pelayanan Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Bulukumba
Abstract
Penelitian ini berjudul Problematika Penerapan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Kabupaten Bulukumba dalam Memperoleh Hak Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk mengetahui peran pemerintah dalam penerapan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Kabupaten Bulukumba dalam memperoleh hak Ketenagakerjaan dan untuk mengetahui faktor penghambat dalam penerapan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabiltas di Kabupaten Bulukumba dalam memperoleh hak Ketenagakerjaan. Jenis penelitian ini adalah melalui penelitian lapangan dengan mengumpulkan data-data melalui wawancara, dokumentasi dan observasi. Sumber data penelitian adalah data primer dan sekunder serta melakukan teknik pengolahan data dan analisis data. Untuk melaksanakan berjalannya penelitian tersebut maka hal tersebut harus dilakukan guna mendapatkan informasi yang di inginkan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) jumlah Penyandang Disabilitas di Kabupaten Bulukumba dari 10 Kecamatan adalah 1.223 Penyandang Disabilitas dan di antara jumlah keseluruhan tersebut hanya ada 3 orang yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil dan 11 orang yang bekerja sebagai Pegawai Swasta. Dari hasil penelitian dapat di katakana bahwa pemenuhan hak bagi penyandnag disabilitas di bidang ketenagakerjaan belum di terapkan sebagaimana mestinya. 2) Faktor penghambat dalam penerapan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2018 adalah Pemerintah masih kesulitan dalam melakukan tinjauan ke lapangan di karenakan kurangnya dana dari pemerintah pusat sehingga mereka tidak dapat mendata penyandang disabilitas sejak 2019-2020 dan tidak dapat melakukan pelatihan kerja bagi penyandang disabilitas karena mereka membutuhkan dana untuk turun langsung ke lapangan terlebih dahulu agar dapat membuka pendaftaran untuk pelatihan kerja bagi penyandang cacat. Pemerintah daerah belum bisa menyediakan akses untuk penyandang disabilitas sehingga penyandang disabilitas kesulitan dalam penggunaan akses apalagi jika mereka ingin bekerja, alat yang mereka gunakan tidak dapat di penuhi oleh pemerintah. Implikasi penelitian Pemerintah seharusnya menyediakan lapangan pekerjaan untuk penyandang disabilitas dan menerapkan peraturan daerah No 2 Tahun 2018 tentang perlindungan dan pelayanan penyandang disabilitas khususnya di bidang ketenagakerjaan sebanyak 1%.
References
Abdul Rahman, Pegawai Kantor Dinas Sosial Kab Bulukumba, Wawancara, Bulukumba, 5 September 2020
Radjab, S., & Fuady, M. I. N. (2021). The Indonesian Government's Inconsistency in Handling The Covid-19 Pandemic. Yuridika, 36(3), 745-758.
Dr. Ni’matul Huda, 2015 “ilmu negara”, Jakarta. Fjar Interpratama Mandiri.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat (2)
Peraturan Daerah No 2 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas
Undang-Undang N0 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Fuady, M. I. N. (2021). Local Wisdom in Criminal Law Enforcement.
Sharfina, N. H., Paserangi, H., Rasyid, F. P., & Fuady, M. I. N. (2021, October). Copyright Issues on the Prank Video on the Youtube. In International Conference on Environmental and Energy Policy (ICEEP 2021) (pp. 90-97). Atlantis Press.
Suherman, Ketua PPDI KPU Kab Bulukumba, Wawancara, Bulukumba, 6 September 2020
Yusuf, Kepala Seksi Antar Kerja dan Penyandang Cacat Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kab Bulukumba, Wawancara, Bulukumba, 7 September 2020