Peran Kepolisian Dalam Upaya Mencegah Dan Menanggulangi Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Kab.Gowa (Studi Pada Polres Gowa)

Abstract

Penulis membahas tentang peran kepolisian dalam upaya mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual terhadap anak di kab.Gowa. Maraknya tindakan kejahatan yang sering terjadi di masyarakat salah satunya yang membuat miris yaitu kekerasan seksual yang banyak terjadi pada anak dibawah umur dibuktikan dari data yang saya dapatkan pada kepolisian resort gowa yang menunjukkan adanya peningkatan setiap tahunnya. Adapun metode penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan penelitian normatif sosiologis. Sumber data penelitian adalah Polres Gowa. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Dalam upaya mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual terhadap anak, pihak kepolisian lebih tegas memberikan efek jera terhadap pelaku dan lebih dekat kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman lebih jauh agar masyarakat paham akan dampak terhadap kekerasan seksual kepada anak cukup besar. Tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian yaitu tindakan preventif dan respresif. (2) Faktor yang menghambat dalam upaya mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual terhadap anak ialah faktor media sosial yang dimana kebanyakan anak dibawah umur menyalahgunakan fungsi dari media sosial tersebut, sehingga anak dapat diperdaya dengan segala tipu muslihat dan mengalami kekerasan seksual. Implikasi dari penelitian ini adalah aparat kepolisian yang menangani langsung tetang masalah hukum perlu lebih meningkatkan pola kerjanya. Serta kepolisian harus terus membina masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap hak-hak anak.

Author Biography

Rezky Ayu Wulandari, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
jurusan ilmu hukum 2016

References

Sharfina, N. H., Paserangi, H., Rasyid, F. P., & Fuady, M. I. N. (2021, October). Copyright Issues on the Prank Video on the Youtube. In International Conference on Environmental and Energy Policy (ICEEP 2021) (pp. 90-97). Atlantis Press.

Radjab, S., & Fuady, M. I. N. (2021). The Indonesian Government's Inconsistency in Handling The Covid-19 Pandemic. Yuridika, 36(3), 745-758.

Fuady, M. I. N. (2021). Local Wisdom in Criminal Law Enforcement. Amiruddin dan zainal asikin, pengantar metode ilmu hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2016)

Abdussalam, H.R. Hukum Perlindungan Anak. Jakarta : PTIK. 2016.

Andrisman, Tri. Hukum Peradilan Anak Di Indonesia. Bandar lampung : Universitas Lampung. 2013.

Deddy, Ismatullah. Kriminologi. Bandung : CV. Pustaka Setia. 2016.

Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Published
2021-11-18
Section
Volume 3 Nomor 3 November 2021
Abstract viewed = 381 times