Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Mobil di Kabupaten Gowa
Abstract
Pokok permasalahan penelitian ini ialah sebagaimana pelaksanaan perjanjian sewa menyewa mobil di rara rental Kabupaten Gowa serta penyelesaian sengketa wanprestasi yang terjadi di rara rental Kabupaten Gowa.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan, jenis penelitian ini menggunakan penelitian kuantitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah: Normatif dan Sosiologis. Adapun sumber data penelitian ini ialah:pemilik rara rental serta masyarakat yang menyewa mobil di rara rental. Kenudian metode dalam penggumupulan data yang digunakan ialah: Wawancara dan Dokumentasi.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terjadi penyimpangan dalam transaksi pelaksanaan perjanjian sewa menyewa mobil yang tidak sesuai dengan pasal 1320 KHUP. Hal ini dapat dibuktikan dari transaksi pelaksanaan perjanjian sewa menyewa mobil di rara rental. Tidak adanya perjanjian tertulis yang dilakukan oleh pemilik dan penyewa yang merupakan hal menyimpang dari KHUP. Implikasi penelitian ini ialah kepada pemilik rara rental hendaknya mengetahui bagaimana cara melakukan pelaksanaan perjanjian sewa menyewa mobil yang sesuai dengan KHUP 1320 sehingga terciptanya Undang-Undang yang berlaku.
References
Sharfina, N. H., Paserangi, H., Rasyid, F. P., & Fuady, M. I. N. (2021, October). Copyright Issues on the Prank Video on the Youtube. In International Conference on Environmental and Energy Policy (ICEEP 2021) (pp. 90-97). Atlantis Press.
Radjab, S., & Fuady, M. I. N. (2021). The Indonesian Government's Inconsistency in Handling The Covid-19 Pandemic. Yuridika, 36(3), 745-758.
Fuady, M. I. N. (2021). Local Wisdom in Criminal Law Enforcement.
Zaeeni Asyhadie. Hukum Keperdataan Dalam Prespektif Hukum Nasional KHUPerdata (BW) Hukum Islam Dan Hukum Adat. Depok: Raja Grafindo, 2018.
P.N.H . Simanjuntak. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Prenamedia Group, 2018.
https://repository.uma.ac.id/bitstream/123456789/179/1/5/128400014¬_file5.pdf (diakses pada tanggal 8 oktober 2020)