Pembinaan Narapidana Perempuan Dalam Pencapaian Tujuan Sistem Pemasyarakatan Di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Sungguminasa

  • Faahita Qotrunnada Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Ahkam Jayadi

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pembinaan narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Sungguminasa dalam mencapai tujuan dari sistem pemasyarakatan. Jenis penelitian adalah library research yang sumber data dari buku, jurnal, artikel, website, repository, dan lain-lain. Hasil penelitian yaitu pembinaan terdiri dari pembinaan kepribadian yaitu pembinaan intelektual, keagamaan, dan jasmani. Pembinaan kemandirian berupa keterampilan tata boga, menjahit, persalonan, perkebunan,  dan kerajinan tangan. Adapun hambatan dan kendala dalam proses pembinaan, yaitu seperti rasa malas, dan kurangnya dukungan sosial yang didapatkan narapidana, kurangnya sumber daya manusia, kurangnya anggaran dana, masalah overcapacity, kurangnya fasilitas, dan lokasi Lembaga Pemasyarakatan yang jauh. Implikasi peneliti diharapkan masyarakat dan keluarga narapidana agar lebih peduli dan lebih memberikan dukungan kepada para narapidana.

References

Sharfina, N. H., Paserangi, H., Rasyid, F. P., & Fuady, M. I. N. (2021, October). Copyright Issues on the Prank Video on the Youtube. In International Conference on Environmental and Energy Policy (ICEEP 2021) (pp. 90-97). Atlantis Press.

Radjab, S., & Fuady, M. I. N. (2021). The Indonesian Government's Inconsistency in Handling The Covid-19 Pandemic. Yuridika, 36(3), 745-758.

Fuady, M. I. N. (2021). Local Wisdom in Criminal Law Enforcement. Amiruddin dan zainal asikin, pengantar metode ilmu hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2016)

Ali,Mahrus.Dasar-Dasar Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafik, 2015).

Harsono, C.I. Sistem Baru Pemidanaan Narapidana. (Jakarta: Djambatan, 1995).

Sujatno Adi, Pencerahan Di Balik Penjara Dar Sangkar Menuju Sanggar Untuk Menjadi Manusia Mandiri, Cetakan Pertama, (Jakarta: PT. Mizan Publika, 2008).

Sulhin, Iqrak .Diskontinuitas Penologi Punitif: Sebuah Analisis Genealogis TerhadapPemenjaraan, (Jakarta : Prenadamedia Group, 2016).

Zulfa,Eva Achjani dkk,.Perkembangan Sistem Pemidanaan Dan SistemPemasyarakatan, (Depok: Rajawali Pers, 2017).

Republika Indonesia, Undang-Undang No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Jayadi, Ahkam “Membuka Tabir Kesadaran Hukum” Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah Dan Hukum 4.2 (2017): 18.

Published
2021-11-17
Section
Volume 3 Nomor 3 November 2021
Abstract viewed = 163 times