Tinjauan Kriminologi Terhadap Kejahatan Politik Uang dalam Pemilihan Calon Legislatif
Abstrak
Pokok permasalahan penelitian ini adalah kejahatan politik uang pada penyelenggara pemilu legislatif di Kabupaten Pinrang serta upaya bawaslu dalam meminimalisir kejahatan politik uangĀ pada penyelenggara pemilu di Kabupaten Pinrang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan, jenis penelitian tersebut menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah: normatif dan sosiologis. Adapun sumber data penelitian ini adalah calon legislatif, panitia badan pengawas pemilu, serta masyarakat setempat. Kemudian metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dokumentasi serta riset pustaka. Sedangkan tehnik pengelolaan data berupa editing dan verivikasi, kemudian menggunakan analisis data dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya politik uang pada penyelenggara pemilu calon anggota legislatif yaitu memenangkan pemilu legislatif, persaingan atau kompetisi yang ketat antar caleg, acaun dari pemberi dan penerima, kondisi ekonomi masyarakat serta pendidikan politik masyarakat yang masih rendah. (2) upaya yang di lakukan oleh bawaslu dalam menanggulangi terhadap kejahatan politik uang terhadap penyelenggara pemilu legislatif yang terdiri dari dua bentuk yaitu upaya pencegahan dan upaya represif sebagai salah satu bentuk pengawasan terhadap pemilu legislatif. Adapun upaya pencegahan yang dilakukan oleh bawaslu yakni menyampaikan himbauan kepada khalayak masyarakat melalui edaran surat resmi, mengingstruksikan kepada seluruh jajaran pengawasan pemilu agar melakukan kegiatan pengawasan yang intens. Kemudian upaya prefentif yaitu penanganan dan penyelesaian kejahatan politik uang secara formil yakni melalui peradilan umum. Implikasi dari penelitian ini adalah masyarakat kurang terbuka kepada pejabat negara dalam hal ini bawaslu dimana masyarakat menerima sejumlah uang dan barang tanpa sepengetahuan panitia Bawaslu di Kabupaten Pinrang hal ini sulit untuk mengungkap masalah-masalah tersebut kemudian Bawaslu sebaiknya melakukan sosialisasi, memberikan pemahaman terhadap masyarakat Kabupaten Pinrang agar tidak menerima sejumlah uang dan barang pada saat pemilu legislatif.
Referensi
Aswanto, hukum dan kekuasaan, (Yogyakarta, Rangkang Enducation,2012)h.198-199
Fajlurrahman Jurdi, pengantaran hukum pemilihan umum, (Jakarta, kencana,2018)h. 106
Haruna al-Rasyid, fikih korupsi, (Jakarta, Prenadamedia Group, 2016) h. 57
Fuady, M. I. N. (2021). PEREMPUAN: Perempuan dan Media.
Fuady, M. I. N., Arbani, T. S., Ishak, N., Yaasiin, M., & Raya, A. D. B. (2021). The Fundamental Rights to Freedom of Expression and Its Limits in the Indonesian Constitution.
Nurlaelah, N. (2020). Semantic Patterns of Disagreements in English.
Nurlaelah, N., Syahid, A., Fuady, M. I. N., & Lestari, M. F. (2021). Improving Learning Activities and Outcomes of Students by Application of Observation-based Learning. Universal Journal of Educational Research, 9(3), 479-486.
Nur Fuady, M. I. (2020). Moderasi Beragama Pada Diskresi Kepolisian Dalam Memberantas Kriminalitas Geng Motor.
Radjab, S., & Fuady, M. I. N. (2021). The Indonesian Government's Inconsistency in Handling The Covid-19 Pandemic. Yuridika, 36(3), 745-758.
Sharfina, N. H., Paserangi, H., Rasyid, F. P., & Fuady, M. I. N. (2021, October). Copyright Issues on the Prank Video on the Youtube. In International Conference on Environmental and Energy Policy (ICEEP 2021) (pp. 90-97).
Samsul Wahidin, konseptualisasi dan perjalanan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Yogyakarta, Pustaka Pelajar,2011)h. 179n
http://islam.nur.or.id/post/read/102078/hutbah-jumat-islam-melarang-keras-politik-uang,diunduh 7 November, jam 22:09
Imran Masyarakat Kabupaten pinrang, wawancara 17 September 2020 Ruslan Ahmad pilar demokrasi kelima,(Yogyakarta: Depublis,2015)h.3
Ruslan Wadud ketua Bawaslu Kabupaten Pinrang, wawancara 14 September 2022