Pelanggaran Hak Cipta Nonliteral Terhadap Karya Sinematografi Di Indonesia

  • Avelyn Pingkan Komuna Universitas Terbuka
    (ID)
  • Alif Arhanda Putra Universitas Borneo Tarakan
    (ID)

Abstract

Pelanggaran hak cipta di bidang sinematografi bukan hanya pembajakan tetapi terdapat pula pelanggaran nonliteral berupa peniruan cerita. Berbeda dengan pembajakan, pelanggaran hak cipta nonliteral sulit diidentifikasi karena batasan yang tipis antara ide yang tidak dilindungi hak cipta dan ekpresi yang dilindungi hak cipta. Beberapa sinetron dan film di Indonesia terindikasi memiliki kesamaan cerita dan konten dengan sinetron, film dan karya sinematografi dari luar negeri. Penelitian ini bertujuan menganalisis kriteria pelanggaran hak cipta berupa peniruan cerita karya sinematografi dan bagaimana regulasinya di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan teori hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peniruan cerita terhadap karya sinematografi merupakan pelanggaran hak cipta

References

Henry Soelistyo. 2014. Hak Kekayaan Intelektual Konsepsi, Opini, dan Aktualisasi Buku I. Penaku : Jakarta.

Jason E. Sloan, An Overview of the Elements of a Copyright Infrigement Cause of

Action, American Bar Association, http://www.americanbarorg.com.

OK Saidin. 2004. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellecctual Property Rights). PT.Raja Grafindo Persada :Jakarta.

Rahmi Jened. 2014. Hukum Hak Cipta (Copyrights Law). PT.Citra Adya Bakti : Bandung.

Samuels, Edwards, 1989, The Idea – Expression Dichotomy in Copyright Law, Tennesse Law Review Assosiaion, University of Tennesse.

Yusran Isnaeni. 2009. Hak Cipta dalam Tantangannya di Era Cyberspace, Ghalia Indonesia : Bogor.

Bell, A., & Parchomovsky, G. (2019). Restructuring Copyright Infringement. Tex. L. Rev., 98, 679.

Mahfud, M., & Rani, F. A. (2020). The Idea-Expression Dichotomy in Artistic Works: The Case Study in the United Kingdom. Journal of Intellectual Property Rights Vol 25, May-July 2020, pp 92-99.

Sektor-sektor industri kreatif, http;//www.bekraf.id/subsector.

Sudah Sampai Taraf Liar, Arswendo Atmowiloto, http://www.mail-archive.com.

Hak Cipta Sinetron Indonesia? IPR on the street, Rahmi Jened, https://rjparinduri.wordpress.com

Sinetron Kau yang Berasal dari Bintang DIhentikan, Jawa Pos, http://www2.jawapos.com/baca/artikel/383/sinetron-kau-yang-berasal-dari-bintang-dihentikan.

Diki Umbara, 2015, Kerjasama Televisi, Production House dan Pihak Lainnya http//dikiumbara.wordpress.com.

Sinetron Malaikat Pelindung Diprotes Netizen karena Dianggap Jiplak Goblin, http.//www.tribunnews.com.

USTR Releases 2018 Special 301 Report on Intellectual Property Rights https://ustr.gov/about-us/policy-offices/press-office/2018/april.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Trade Related Intellectual Property Rights.

International Convention Of Copyright

Published
2020-11-27
Section
Volume 2 Nomor 3 November 2020
Abstract viewed = 734 times