Implementasi Pemenuhan Hak Tersangka Pada Tingkat Pemeriksaan di Polsek Panakkukang
Abstrak
Hak–hak tersangka adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam sistem peradilan pidana, penyidik yang memeriksa tersangka (yang patut diduga melakukan tindakan pidana) harus memosisikan tersangka sebagai subjek pemeriksaan tindak pidana (bukan objek) berdasarkan asas praduga tidak bersalah dan dengan segala hak-hak yang seluruhnya wajib dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh penyidik demi terciptanya kepastian hukum (equality before the law). Hal itulah yang harus dipahami dan dipedomani dalam setiap penegakkan hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan tindak pidana agar proses pemeriksaan dengan cara-cara inkuisitur atau inquisitorial system tidak terulang kembali.
Referensi
Asshiddiqie, Jimly. (2015). Konstitusi Bernegara : Praksis Kenegaraan Bermartabat dan Demokrasi. Jakarta: Setara Institue.
Fuady, Munir. (2009). Teori Negara Hukum Modern Rechstaat). Bandung: Refika Aditama.
Harahap, M. Yahya. (2000). Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Marpaung, Leden. (2009). Proses Penanganan Perkara Pidana Penyelidikan dan Penyidikan). Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, Peter Mahmud. (2005). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
Marzuki, Suparman. (2011). Tragedi Politik Hukum HAM. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Soekanto, Soerjono. (1982). Pengantar Penelitian Hukum Cetakan Kedua. Jakarta: UI PRESS.
Fuady, M. I. N. (2021). PEREMPUAN: Perempuan dan Media.
Fuady, M. I. N., Arbani, T. S., Ishak, N., Yaasiin, M., & Raya, A. D. B. (2021). The Fundamental Rights to Freedom of Expression and Its Limits in the Indonesian Constitution.
Nurlaelah, N. (2020). Semantic Patterns of Disagreements in English.
Nurlaelah, N., Syahid, A., Fuady, M. I. N., & Lestari, M. F. (2021). Improving Learning Activities and Outcomes of Students by Application of Observation-based Learning. Universal Journal of Educational Research, 9(3), 479-486.
Nur Fuady, M. I. (2020). Moderasi Beragama Pada Diskresi Kepolisian Dalam Memberantas Kriminalitas Geng Motor.
Radjab, S., & Fuady, M. I. N. (2021). The Indonesian Government's Inconsistency in Handling The Covid-19 Pandemic. Yuridika, 36(3), 745-758.
Sharfina, N. H., Paserangi, H., Rasyid, F. P., & Fuady, M. I. N. (2021, October). Copyright Issues on the Prank Video on the Youtube. In International Conference on Environmental and Energy Policy (ICEEP 2021) (pp. 90-97).
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945.
Republik Indonesia, UU. No. 39 Tahun 1999.
Natsif, Fadli Andi. ''Pancasila Dalam Perspektif Hukum Konstitusi'', Jurnal Yurisprudentie, vol.4 no. 2, (2017): h.125.