Tanggungjawab Pengelolaan Objek Wisata Terhadap Kecelakaan Wisatawan Didaerah Objek Wisata
Abstrak
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan pengelolaan objek wisata eremmerasa berdasarkan Peraturan Daerah No.3 Tahun 2017 Tentang Penarikan Retribusi Rekreasi dan Objek Wisata, yaitu SOP/biaya operasional di tanggung oleh dinas pariwisata, kemudian semua pembayaran karcis biaya masuk ke objek wisata, karcis gasebo, dan toilet setiap hari menyetor ke bendahara pendapatan dinas pariwisata 1x 24 jam, kemudian dari bendahara pendapatan menyetor ke kas daerah, dinas pariwisata mempekerjakan tenaga honor yang memiliki tugas masing-masing di antaranya bertugas di loker, menjaga gasebo, dan menjaga toilet dan petugas lain yang di pekerjakan sebagai petugas kebersihan dan keamanan, serta juga menyediakan tenaga paramedis dan tim SAR dan bekerja sama dengan PM dan kepolisian jika hari hari tertentu misalnya libur hari raya. Bentuk tanggungjawab yang di berikan oleh pengelola objek wisata yang mengalami kecelakaan akan diberikan fasilitas kesehatan oleh dinas pariwisata sedangkan yang meninngal dunia akan diberikan berupa dana hibah apabila mengajukan permohonan bantuan ke dinas pariwisata, akan tetapi hanya wisatawan lokal yang memiliki KTP/KK Kabupaten Bantaeng yang dapat memperoleh bantuan hibah sedangkan wisatawan luar daerah hanya di berikan fasilitas kesehatan.
Referensi
Jamaluddin Jahid, Perencanaan Kepariwisataan, (Cet. 1; Makassar; Alauddin University Press, 2014)
Maria Monica B. Napitupulu, “Perlindumgan Hukum Bagi Konsumen Jasa Rekreasi” Skripsi, Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2012.
Rosmawati, Pokok-pokok Hukum Perlindungan Konsumen, (Cet. 1; Depok: Prenadamedia Group, 2018).
Fuady, M. I. N. (2021). PEREMPUAN: Perempuan dan Media.
Fuady, M. I. N., Arbani, T. S., Ishak, N., Yaasiin, M., & Raya, A. D. B. (2021). The Fundamental Rights to Freedom of Expression and Its Limits in the Indonesian Constitution.
Nurlaelah, N. (2020). Semantic Patterns of Disagreements in English.
Nurlaelah, N., Syahid, A., Fuady, M. I. N., & Lestari, M. F. (2021). Improving Learning Activities and Outcomes of Students by Application of Observation-based Learning. Universal Journal of Educational Research, 9(3), 479-486.
Nur Fuady, M. I. (2020). Moderasi Beragama Pada Diskresi Kepolisian Dalam Memberantas Kriminalitas Geng Motor.
Radjab, S., & Fuady, M. I. N. (2021). The Indonesian Government's Inconsistency in Handling The Covid-19 Pandemic. Yuridika, 36(3), 745-758.
Sharfina, N. H., Paserangi, H., Rasyid, F. P., & Fuady, M. I. N. (2021, October). Copyright Issues on the Prank Video on the Youtube. In International Conference on Environmental and Energy Policy (ICEEP 2021) (pp. 90-97).
Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, (Cet. 2; Jakarta: Prenadamedia Group, 2016).
https://en.wikipedia.org/wiki/Bantaeng_Regency Di akses pada tanggal 01 Februari 2020 pukul 08:00 AM
https://subbagiankelembagaananalisajabatan.wordpress.com/2016/11/21/tugas-dan-fungsi-dinas-pariwisata/ diakses pada tanggal 3 februari 2020 pukul 10:15 AM
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 Tentang Penyelenggaraan kepariwisataan.
Peraturan Mentri PariwisataRepoblik Indinesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata.
Repository.uin-suska.ac.id Di akses pada tanggal 15 februari 2020 pukul 11:00 AM