Tinjauan Kriminologi Terhadap Pemerkosaan Akibat Perilaku Seks Bebas di Kalangan Remaja
Abstrak
Penelitian ini bertujuan mengangkat satu permasalahan Kenakalan remaja. Kenakan remaja yang biasanya hanya dilakukan di kota-kota besar sekarang sudah mencakup ke daerah kecil, seperti Kabupaten Sinjai. Di Sinjai sendiri kenakalan remaja semakin hari kian meningkat, yang paling berbahaya yang dilakukan oleh remaja yaitu tindakan pemerkosaan akibat pergaulan seks bebas.. Tujuan penelitian ini ialah Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pemerkosaan akibat perilaku seks bebas di kalangan remaja dan Untuk mengetahui upaya penanggulangan yang dilakukan guna mengurangi pemerkosaan akibat perilaku seks bebas dikalangan remaja. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dimana penelitian mendeskripsikan secara umum mengenai objek yang dibicarakan sesuai dengan data yang didapatkan melalui wawancara dan lain-lain dengan menggunakan pendekatan Normatif Sosiologis. Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah primer dan sekunder, kemudian metode pengumpulan data yang digunakan adalah mengumpukan data-data yang ada baik itu melalui wawancara, buku-buku, majalah, website, dan dokumen.
Referensi
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, Advokasi atas Hak Asasi Perempuan, Bandung: PT.Refika Aditam, 2015
Bertens K, Etika, Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama, 2016
Dadan Samara, Dkk, KEnakalan remaja dan penanganannya vol 4 No.2, Bandung: Universitas Padjajaran, 2017
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus besar bahasa Indonesia, Jakarata : PN.Balai Pustaka, 2014
Eko Prasetyo dan Suparman Marzuki, Perempuan dalam wacana pemerkosaan, Yogyakarta: PKBI Yogyakarta, 2015
Fiha Najmah Yasita, Kontrol diri mahasiswi terhadap perilaku seks bebas, Fakultas Psikologi, Malang: Universitas Islam Negri, 2018
Indah Sri Utara, Aliran dan teori dalam kriminologi, Yogyakarta: Thafa media, 2018
Nursariani Simatupang dan Faisal, Kriminologi, Medan: Pustaka Prima, 2017
Romli Atmasasmita, Teori dan kapita selekta kriminologi, Bandung: Refika Aditama, 2015
Topo Santoso dan Era Adnjani Zulfa, Kriminologi, Jakarta: Rajawali Pers, 2015
A.S Alam dan Ilyas Amir, Pengantar Kriminologi, Makassar: Pustaka Refleksi Books, 2010
Yesmil Anwar & Adang, Kriminologi, Bandung: Refika Aditama, 2010
Ende Hasbi Nassaruddin, Kriminologi, Cet;I, Bandung: CV Pustaka Setia, 2016
R. Soesilo, Kriminologi Pengetahuan Tentang Sebab-Sebab Kejahatan, Bogor: Politea, 1985
Soekanto Soerjono, sosiologi suatu pengantar, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012
J.E. Sahetapy, Kapita Selekta Kriminologi, Bandung: Alumni, 1979
IS. Susanto, Kriminologi, Yogyakarta: Genta Publishing, 2011
B. Simanjuntak, Pengantar Kriminologi dan Pantologi Social, Bandung: Tarsino, 1981
Fuady, M. I. N. (2021). PEREMPUAN: Perempuan dan Media.
Fuady, M. I. N., Arbani, T. S., Ishak, N., Yaasiin, M., & Raya, A. D. B. (2021). The Fundamental Rights to Freedom of Expression and Its Limits in the Indonesian Constitution.
Nurlaelah, N. (2020). Semantic Patterns of Disagreements in English.
Nurlaelah, N., Syahid, A., Fuady, M. I. N., & Lestari, M. F. (2021). Improving Learning Activities and Outcomes of Students by Application of Observation-based Learning. Universal Journal of Educational Research, 9(3), 479-486.
Nur Fuady, M. I. (2020). Moderasi Beragama Pada Diskresi Kepolisian Dalam Memberantas Kriminalitas Geng Motor.
Radjab, S., & Fuady, M. I. N. (2021). The Indonesian Government's Inconsistency in Handling The Covid-19 Pandemic. Yuridika, 36(3), 745-758.
Sharfina, N. H., Paserangi, H., Rasyid, F. P., & Fuady, M. I. N. (2021, October). Copyright Issues on the Prank Video on the Youtube. In International Conference on Environmental and Energy Policy (ICEEP 2021) (pp. 90-97).
https://materihukumlbhtrisaktiforjustice.blogspot.com/2017/10/analisis-unsur-unsur tindakan.html
http://yuyantilalata.blogspot.com/2012/10/pemerkosaan.html
https://etd.unsyiah.ac.id/index.php?p=show_detail&id=51337
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang N0.2 Tahun 2002 Tentang Kopolisian Negara Republik Indonesia
Undang-undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.