Antinomi Asas Contrarius Actus Dengan Asas Due Process of Law Dalam Pembubaran Organisasi Masyarakat Tanpa Melalui Proses Pengadilan

  • Supardi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Andi Safriani
    (ID)

Abstract

Visibelnya asas contrarius actus dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat Menjadi Undang-Undang, memberikan resultan terhadap eksistensi Organisasi Masyarakat di Indonesia. Konsekuensi logisnya adalah hilangnya asas due process of law sehingga dalam pembubaran Ormas tidak melalui mekanisme pengadilan lagi. Hadirnya asas contrarius actus dan hilangnya asas due process of law bukanlah masalah semantik atau gramatik semata, melainkan juga menyangkut masalah yang subtantif dan paradigmatik. Terlihat jelas pertentangan dari kedua asas hukum tersebut. Sehingga pokok masalah dalam penelitian ini adalah menyoal antinomi asas asas contrarisu actus dengan asas due process of law dalam pembubaran organisasi masyarakat. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian pustaka (library research) yang berdasarkan pada penelitian normatif (normative legal research). Pun secara metodik penelitian ini berjenis evaluatif formatif. Dengan metode pendekatan conceptual approach dan pendekatan comparative approach. Penulis dalam menggunakan pendekatan perbandingan, menekankan pada skenario riset dan studi comparative law agar dalam penelitian ini menghasilkan penyatuan sistematik dan harmonisasi hukum, dengan mengelaborasi sumber primer yang berasal dari Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dan sumber sekunder yang berasal dari literatur yang relevan dengan masalah yang diteliti. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa:  Antinomi asas contrarius actus dengan asas due process of law terletak pada penerapan asas tersebut. Due process of law menekankan pada proses hukum yang adil serta melindungi hak-hak fundamental warga negara dengan mengharmonisasikan antara hukum subtantif dan hukum prosedural. Sedangkan asas contrarisu actus atau consensus contrarius menghendaki adanya tindakan sepihak oleh Pemerintah berdasarkan atas kewenangannya untuk menghilangkan status dalam aktivitas tertentu. Implikasi dari penelitian ini adalah Menghilangkan asas contrarius actus dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Ormas dengan menggantikannya dengan asas due process of law dan memberikan kewenangan pembubaran Organisasi masyarakat. 

Author Biography

Supardi, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Jurusan Ilmu Hukum Angkatan 2016

References

Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum Legal theory Dan Teori Peradilan Judicialprudance: Termasuk Interpretasi Undang-Undang Legisprudence. Makasar: Kencana, 2007.

Alim, Muhammad. Asas-Asas Hukum Modern Dalam Hukum Islam. Jurnal Media Hukum, Volume 17 Nomor 1, 2010.

Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2004.

Asshiddiqie, Jimly. Kostitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Atmadja, Dewa Gede. Asas-Asas Hukum Dalam Sistem Hukum. Kertha Wicaksan. Volume 12 Nomor 2, 2018.

Bakir, Herman. Filsafat Hukum: Tema-Tema Fundamental Keadilan Dari Sisi Ajaran Fiat Justitia Ruat Caelum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.

Bruggink, JJ.H. Rechtsreflecties. Terj. Arief Sidharta, Refleksi Tentang Hukum: Pengertian-Pengertian Dasar Dalam Teori Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2015.

Cruz, Peter de. Comparative Law in a Changing World. Ter. Narulita Yuson, Perbandingan Sistem Hukum: Common Law, Civil Law, Socialist Law. Bandung: Nusa Media, 2010.

Efendi, A’an dan Freddy Poernomo. Hukum Administrasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2017.

Kiddler, Louise. “Research Methods in Social Relation”, dalam Sugiyono, Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Alfabeta, 2005.

Kurniawan, M. Beni. Konstitusionalitas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas Ditinjau dari UUD 1945: The Constitutionality of Government Regulation in Lieu of Law Number 2 of 2017 on Social Organization Reviewed from the 1945 Constitution. Jurnal Konstitusi, Volume 15 Nomor 3, 2018.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005.

Nalle, Victor Imanuel W. Asas Contrarius Actus Pada Perpu Ormas: Kritik Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara Dan Hak Asasi Manusia. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 4 Nomor 2, 2017.

NURLAELAH, MALOKO, M. T., FUADY, M. I. N., MULIYONO, A., & RAYA, M. Y. The Effect of the Investigative Report Learning Model on Student’s Perception of Anti-Corruption Behavior Development.

Nurlaelah. (2020). Aplikasi Model Quantum Teaching Dalam Meningkatkan Motivasi dan Capaian Pembelajaran Siswa. Jurnal Inspiratif Pendidikan, Vol. 9 (1), pp. 152-167.

Akbar, R., Rasyid, C. A., & Fuady, M. I. N. (2021). UNDANG-UNDANG MINERBA UNTUK KEPENTINGAN RAKYAT ATAU PEMERINTAH?. Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah Dan Hukum, 15(2), 253-262.

Raya, M. Y., Aryani, M., Hidayat, T., & Fuady, M. I. N. (2021). Government Policy in Establishing Halal Certification Bodies is Based on SNI ISO/IEC 17065: 2012.

Hamsir, M. I. N. F. (2021). Relation of the Covid-19 Pandemic and Perpetrators in Indonesia: A Qualitative Analysis. Hong Kong Journal of Social Sciences.

Nurlaelah. (2018). Internalisasi Nilai-Nilai Humanistik Pada Generasi Milenial. Proceedings The Third International Conference on Education and Regional Development (ICERD).

Prabowo, Hadi. Sekretaris Jenderal Kemendagri. “Kemendagri Catat Jumlah Ormas Meningkat, Capai 431.465 Organisasi”. https://nasional.kompas.com /read/2019/11/25/11151051/kemendagricatatjumlah-ormas-meningkat-capai-431465-organisasi (18 Februari 2020).

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010.

Reksodiputro, Mardjono. Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, 1995.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pelakasnaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Masyarakat.

Republik Indonesia, Staatsblad 1870 Nomor 64 Tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat Menjadi Undang-Undang.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat.

Republik Indonesia. Nawacita Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia Hasil Amandemen. Penabur Ilmu.

Rumokoy, Donald Albert dan Frans Maramis. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014.

Suherman, Ade Maman. Pengantar Perbandingan Sistem Hukum: Civil Law, Common Law, Hukum Islam. Jakarta: PT RajaGrafindi Persada, 2008. Huda, Ni’matul. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2015.

Supeno, Muhtar Dahri, Hafid Zakariya. Kedudukan Asas Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Wajah Hukum. Volume 3 Issue 1, 2019.

Winata, Muhammad Reza. Politik Hukum Dan Konstitusionalitas Kewenangan Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Berbadan Hukum Oleh Pemerintah: Legal Policy and Constitutionality of Authority in Dissolution of Legally Registered Societal Organizations by the Government. De Jure, Volume 18 Nomor 4, 2018. Effendy, Marwan. Kejaksaan RI Posisi dan fungsinya dari Perspektif Hukum. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2005.

Published
2022-08-01
Section
Volume 4 Nomor 2 Agustus 2022
Abstract viewed = 990 times