Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pengrusakan Ekosistem Terumbu Karang Dalam Kawasan Konservasi (Studi Kasus Putusan No.8/Pid.B/2016/Pn.Pangkajene)
Abstract
Jurnal ini membahas Tinjauan Yuris Terhadap Tindak Pidana Pengrusakan ekosistem Terumbu Karang Dalam Kasawan Konservasi (Stu Kasus Putusan No. 8/Pid.B/2016/PN.Pangkajene), Kemuan rumuskan Kedalam Beberapa Rumusan Masalah Yaitu: (1) Bagaimanakah Peraturan Hukum Terhadap Pengrusakan Ekosistem Terumbu Karang kawasan Konservasi. (2) Bagaimanakah Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Pengrusakan Ekosistem Terumbu Karang dalam Kawasan Konservasi Putusan No.8/pid.B/2016/PN.pangkajene.Metode Penelitian yang digunakan Adalah Kualitatif Dengan Menggunakan Pendekatan Yuris – Empiris, Serta Mengunakan Metode Wawancara, Observasi, dan Dokumentasi Serta Menggambarkan Fakta Yang Terja lapangan. Hasil Penelitian Ini Menunjukkan Bahwa: (1) Bagaimanakah Peraturan Hukum Terhadap Pengrusakan Ekosistem Terumbu Karang kawasan Konservasi dalam Undang-Undang Ini Sudah Jelas Mengatur Tentang Larangan Merusak Ekosistem Trumbu Karang Terdapat Pada Pasal 35 Huruf A,B,D dan D Yaitu Yang Pertama Menambang Terumbu Karang Yang Menimbulkan Kerusakan Ekosistem Terumbu Karang, Kedua Mengambil Terumbu Karang Kawasan Konservasi Ketiga Menggunakan Bahan Peledak,Bahan Beracun dan Atau Bahan Lain Yang Merusak Ekosistem Terumbu Karang Ke Empat Menggunakan Peralatan,Cara, dan Metode Lain Yang Merusak Ekosistem Terumbu Karang. (2) Bagaimanakah Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Pengrusakan Ekosistem Trumbu Karang Dalam Kawasan Konservasi Putusan, Sesuai Pernyataan Hakim PN Pangkajene Mengatakan Bahwa Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Sudah Sesuai Berdasarkan Atas Tuntutan Penuntut Umum dan Fakta Fakta Persidangan, Kemuan Hal Tersebut Menja Bahan Pertimbangan Bagi Majelis Hakim Untuk Menjatuhkan Putusan. Pemerintah Perlu Mensosialisasikan Lagi Aturan Terkait Serta Kawasan Konservasi Terumbu Karang Terkhusus Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Agar Tidak Adalagi Kejadiaan Yang Dapat Merugikan Berbagai Pihak Dan Merusak Keindahan Alam Karena Masih Banyak Masyarakat Atau Nelayan Itu Senri Yang Tidak Paham Betul Isi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
References
Abidin Zainal Andi, Asas-Asas Hukum Pidana Bagian Pertama, Bandung, Alumni, 2007.
Ali Achmad, Yusril Versus Criminal Juistice System, Makassar: PT Umitoha Ukhuwah Grafika, 2010.
Ali Mahrus, Dasar-DasarHukumPidana, Jakarta: SinarGrafika, 2012.
Basri Ilham, Hukum Pidana dan Regulasi Implementasi Indonesia, Bandung: Alqaprint, 2003.
DaultAdhyaksa, TerumbuKarang,Klaten: PT IntanSejati, 2009.
DaultAdhyaksa, Wilayah Pesisir, Klaten: PT. Intan Sejati, 2009.
Erdianto Efendi, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Bandung: Reflika Aditama, 2011.
Giyanto,dkk, Status Terumbu Karang di Indonesia 2017, Pusat Penelitian Oseanografi-Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Jakarta, 2017.
Hamzah Andi, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Cet.4, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2010.
Hasil wawancara dengan narasumber atas namaAbdul Hakim, S.H., M.H.
http://id.m.wikipedia.org/wiki/kawasan, Diakses Selasa, 7 Agustus 2018.
http://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-terumbu-karang-beserta-fungsi-dan-manfaatnya/&hl:id-ID, Diakses Sabtu, 28 Juli 2018
http://www.pengertianmenurutparaahli.net/pengertian-konservasi/&hl=id-ID, Diakses selasa, 7 Agustus 2018.
http://www.pn-pangkajene.go.id/, Rabu, 3 Juli 2019.
https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Pangkajene_dan_Kepulauan, Di akses Rabu, 3 Juli 2019.
Ilyas Amir, Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta: Rangkang Education, 2012.
IriantoKoes, Ekologi Laut Indonesia, Bandung: PT. Sarana Ilmu Pustaka, 2010.
Kementerian kelautan dan perikanan bersama coremap II, Kumpulan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan terumbu karang (volume II), 2011, hal: 13 & 32.
Kementerian kelautan dan perikanan bersama coremap II, Kumpulan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan terumbu karang (volume II), 2011, h. 193.
Levinton, J.s., 1988. Marine Ecology, Piece Hall Inc, Engle Wood Chiffs. New Jersey
MertokusumoSudikno, MengenalHukumSuatuPengantar, Yogyakarta: CahayaAtmaPustaka, 2010.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
MulyadiLilik, Putusan Hakim dalamHukumAcaraPidana; Teori, Praktek, TeknikPenyusunan, danPermasalahannya, Bandung: Citra AdityaBakti, 2007.
NazirMohammad, Metode Penelitian, Jakarta:Ghalia Indonesia, 1988.
NURLAELAH, MALOKO, M. T., FUADY, M. I. N., MULIYONO, A., & RAYA, M. Y. The Effect of the Investigative Report Learning Model on Student’s Perception of Anti-Corruption Behavior Development.
Nurlaelah. (2020). Aplikasi Model Quantum Teaching Dalam Meningkatkan Motivasi dan Capaian Pembelajaran Siswa. Jurnal Inspiratif Pendidikan, Vol. 9 (1), pp. 152-167.
Akbar, R., Rasyid, C. A., & Fuady, M. I. N. (2021). UNDANG-UNDANG MINERBA UNTUK KEPENTINGAN RAKYAT ATAU PEMERINTAH?. Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah Dan Hukum, 15(2), 253-262.
Raya, M. Y., Aryani, M., Hidayat, T., & Fuady, M. I. N. (2021). Government Policy in Establishing Halal Certification Bodies is Based on SNI ISO/IEC 17065: 2012.
Hamsir, M. I. N. F. (2021). Relation of the Covid-19 Pandemic and Perpetrators in Indonesia: A Qualitative Analysis. Hong Kong Journal of Social Sciences.
Nurlaelah. (2018). Internalisasi Nilai-Nilai Humanistik Pada Generasi Milenial. Proceedings The Third International Conference on Education and Regional Development (ICERD).
Pasal 35 huruf a, b, c, dan d Undang-Undang RI Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pasal 73 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Terumbu Karang.
PriyatnoDwidja, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Bandung: PT. Reflika Aditama, 2013.
ProdjodikoroWirjono, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Cet.6, Bandung: Reflika Aditama, 2014.
RA Hutagalung, Ekologi Dasar, Jakarta, 2010.
RahmanZainur, 2015. Penyebab Rusaknya Terumbu Karang di Indonesia Beserta Solusinya, URL: zainorrohman-rusaknya-terumbu-karang-blogspot.co.id,diakses Kamis, 26 Juli 2018.
Republik Indonesia, Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil.
Republik Indonesia, Undang-Undang Lingkungan Hidup Tahun 1997.
S Ahmad Dadang & FitrianaRina, Mengenalikan laut, Bandung: CV Nusantara Citra Grafika, 2007.
SoekantoSoejono dan Mamudji Sri, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994.
SoekantoSoerjono, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat,Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada 2001.
Sudarsono, Kamus Hukum, Cet.5, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2007.
SudirmanAntonius, Eksistensi Hukum & Hukum Pidana dalam Dinamika Sosial, Suatu Kajian Teori dan Praktek di Indonesia, BP Undip, Semarang, 2009.
SugandhyAca, Penataan Kawasan Wilayah Pesisir Yang Berkelanjutan, Makalah Seminar Nasional Pengembangan Wilayah dan Pengelolaan Sumber Daya Di Kawasan Pesisir Dalam Rangka Penataan Ruang Yang Berkelanjutan, FH UNPAD, Bandung 2000.
Sukarno, Mengenal Ekosistem Terumbu Karang Dalam Diklat Penelitian Metodologi Penelitian Ekosistem Terumbu Karang, Lembaga Oseanologi LIPI. Jakarta, 1995
SunggonoBambang, Metode Penelitian Hukum (Suatu Pengantar), Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.
Suparni Niniek, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Supriharyono,Konservasi Ekosistem Sumber Daya Hayati di Wilayah Pesisir Laut Tropis, Pustaka Pelajar, 2009.
Syamsuddin Rahmandan ArisIsmail, Merajut Hukum Di Indonesia, Jakarta: Mitra Wacana Media, 2014.
Syamsuddin. M, Operasionalisasi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
WiyonoHadiEko, KamusBesar Indonesia Lengkap,Planta, 2007.
www.masterpendidikan.com/2017/01/5-pengertian-ekosistem-menurut-para-ahli.html, Diakses Sabtu 28 Juli 2018.