Analisis Regulasi Pemerintah Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Daerah Dalam Penentuan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Utara
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui yang pertama, apa saja dasar hukum yang digunakan dalam penentuan ibukota Provinsi Kalimantan Utara dan kedua, bagaimana implementasi Tanjung Selor sebagai Ibukota Provinsi Kalimantan Utara. Penelitian berfokus pada aspek-aspek yang mempengaruhi penentuan lokasi ibukota, seperti aspek tata ruang, ketersediaan fasilitas dan aksesibilitas, kependudukan, kondisi dan geografis, kependudukan, sosial ekonomi, sosial politik dan sosial budaya. Penelitian kualitatif (field research) merupakan jenis dari penelitian ini yang dilengkapi dengan pendekatan empiris dan juga pendekatan yuridis normatif. Adapun sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder yang data tersebut diperoleh setelah terlaksananya prosesi wawancara kepada staf biro pemerintahan kantor gubernur Kalimantan Utara, Kassubid penelitian sumber daya Bappeda Provinsi Kalimantan Utara, Tokoh masyarakat sekaligus saksi sejarah terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara. Responden yang terdiri dari dua mahasiswa, satu pedagang makanan siap saji, dan satu supir angkutan kota. Teknik analisis data yang tercantum dalam penelitian ini adalah teknis analisis kualitatif dengan proses memilah data yang terkait dan penting kemudian dikelompokkan menjadi beberapa topik pembahasan yang akan disusun menjadi kalimat secara runtut dan lebih spesifik sehingga dapat dengan mudah menemukan kesimpulan. Setelah melakukan tahapan penelitian yang cukup panjang, akhirnya hasil dari penelitian ini dapat ditemukan. Bahwasanya tujuan utama dibentuknya Provinsi Kalimantan Utara adalah demi percepatan pembangunan di wilayah Utara Provinsi Kalimantan Timur. Dasar hukum yang digunakan dalam penentuan ibukota Provinsi Kalimantan Utara yakni tertuang dalam UU Nomor 20 tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kaltara, tepatnya pada pasal 7. Sedangkan untuk implementasi Tanjung Selor sebagai ibukota Provinsi Kalimantan Utara, hasilnya adalah masih banyak aspek-aspek yang mempengaruhi penentuan lokasi ibukota di dalam PP No. 78 tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, khususnya tertera pada pasal 12 ayat (3) yang bebrapa diantaranya belum dipenuhi oleh Tanjung Selor.
References
Andre, (39 Tahun), Biro Pemerintahan Kantor Gubernur Kaltara. Wawancara, Kantor Gubernur Kalimantan Utara, Tanjung Selor, Kamis 22 Oktober 2020, Pukul 14.30
Arselino Septa, (22 Tahun), Mahasiswa Makassar yang berdomisili di Tanjung Selor, Wawancara, Kediaman Arselino, Selasa 10 November 2020, Pukul 13.02)
Dian Suryanata (38 Tahun), Kasubbid Penelitian Sumber Daya, Wawancara, Kantor Bappeda Provinsi Kalimantan Utara, Tanjung Selor, Jumat 23 Oktober 2020, Pukul 09.49.
Dikutip dari laman KBR Prime, Tarakan “Mengalah” Tak jadi Ibukota Kaltara,
Fania Sari, (21 Tahun), Mahasiswa UBT yang berasal dari Tanjung Selor, Wawancara, Kontrakan Fania, Senin 09 November 2020, Pukul 10.02.
H. Udin Hianggio, (73 Tahun), Tokoh Pejuang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, Wawancara, Kediaman H. Udin Hianggio, Ahad, 08 November 2020, Pukul 14.50.
https://id.wikipedia.org/wiki/Kalimantan_Utara (Diakses pada tanggal 31 Agustus 2020, pukul 08.45)
https://kbr.id/12-2012/tarakan mengalah tak_jadi_ibukota_kalimantan_utara/59408.html
https://tafsirq.com/2-al-baqarah/ayat-30 (diakses pada Ahad 29 November 2020, pukul 08.10)
https://translate.google.com/ (diakses pada Ahad, 29 November 2020, pukul 09.14)
Ibu Nengsih, (47 Tahun), Pedagang Makanan, Wawancara, Warung Makan Bu Nengsih, Sabtu 24 Oktober 2020, Pukul 13.16.
Litbang Bappeda, Jejak Waktu Di Tapal Batas Pembuktian Eksistensi Provinsi Ke-34, hal. 29 (dikutip tanggal 29 November 2020, Pukul 08.35)
Pak Mahmud (44 Tahun), Supir Angkot, Wawancara, Angkot Pak Mahmud, Sabtu, 24 Oktober 2020, Pukul 10.02.
NURLAELAH, MALOKO, M. T., FUADY, M. I. N., MULIYONO, A., & RAYA, M. Y. The Effect of the Investigative Report Learning Model on Student’s Perception of Anti-Corruption Behavior Development.
Nurlaelah. (2020). Aplikasi Model Quantum Teaching Dalam Meningkatkan Motivasi dan Capaian Pembelajaran Siswa. Jurnal Inspiratif Pendidikan, Vol. 9 (1), pp. 152-167.
Akbar, R., Rasyid, C. A., & Fuady, M. I. N. (2021). UNDANG-UNDANG MINERBA UNTUK KEPENTINGAN RAKYAT ATAU PEMERINTAH?. Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah Dan Hukum, 15(2), 253-262.
Raya, M. Y., Aryani, M., Hidayat, T., & Fuady, M. I. N. (2021). Government Policy in Establishing Halal Certification Bodies is Based on SNI ISO/IEC 17065: 2012.
Hamsir, M. I. N. F. (2021). Relation of the Covid-19 Pandemic and Perpetrators in Indonesia: A Qualitative Analysis. Hong Kong Journal of Social Sciences.
Nurlaelah. (2018). Internalisasi Nilai-Nilai Humanistik Pada Generasi Milenial. Proceedings The Third International Conference on Education and Regional Development (ICERD).