Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat (Studi Kasus Kabupaten Gowa)
Abstract
Di Negara Republik Indonesia, dikenal dengan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dirumuskan secara materil. Penganiayaan adalah suatu tindak pidana yang dilakukan dengan maksud melukai atau menganiaya seseorang dengan tujuan untuk menyebabkan rasa sakit kepada orang lain sampai tidak berfungsinya salah satu anggota badan atau bahkan menyebabkan kematian. Tindak penganiayaan terdapat pada pasal 351-358 KUHP. Kasus yang terjadi diantara Indrayansyah Dg Nyikko als Indra Bin Zainuddin Dg Ngemba dan Sultan Dg. Lulung Bin Adam merupakan Tindak Penganiayaan Berat yang diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. Penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini ialah Penelitian Lapangan. dengan pendekatan case low dan sosiologi hukum dengan sumber data dari Pengadilan Negeri Sungguminasa. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan skripsi tersebut adalah wawancara, observasi, dokumentasi, dan penelusuran refensi. Kemudian teknik pengelolaan data dilakukan melalui beberapa tahapan yakni: field research dan liberary. Hasil peneltian ini menjelaskan bagaimana penerapan pidana yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku penganiayaan dan apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, Berdasarkan hal tersebut dapat ditarik kesimpulan yaitu pelaku pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pada studi kasus No.45/pid.B/2018/PN.Sgm dipidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan
References
Abidin, Farid Zainal, hukum pidana 1 jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif, Jakarta: Sinar Grafika,2010.
Barda Nawawi Arief. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penangulangan Kejahatan.PT.Citra Aditya Bakti.Bandung.2001.
Chazawi Adami, Kejahatan Terhadap tubuh dan nyawa, Jakarta. PT RajaGrafindo Persada.2010
http://artonang.blogspot.co.id/2016/06pengertian-dan-macam-macam-keputusan,.html,(diakses 19 Juli 2019
Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana: Bagian Kedua ( Jakarta: Sinar Grafika, 1995), h 406; dikutip dalam Lilik Muliyadi.
m. mobomarket.co.id/gudang-hukum-indonesia-4294370138.html
M. Syamsuddin, Kontruksi Baru Budaya Hakim Berbasis Hukum Progresif ( Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2012 ).
NURLAELAH, MALOKO, M. T., FUADY, M. I. N., MULIYONO, A., & RAYA, M. Y. The Effect of the Investigative Report Learning Model on Student’s Perception of Anti-Corruption Behavior Development.
Nurlaelah. (2020). Aplikasi Model Quantum Teaching Dalam Meningkatkan Motivasi dan Capaian Pembelajaran Siswa. Jurnal Inspiratif Pendidikan, Vol. 9 (1), pp. 152-167.
Akbar, R., Rasyid, C. A., & Fuady, M. I. N. (2021). UNDANG-UNDANG MINERBA UNTUK KEPENTINGAN RAKYAT ATAU PEMERINTAH?. Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah Dan Hukum, 15(2), 253-262.
Raya, M. Y., Aryani, M., Hidayat, T., & Fuady, M. I. N. (2021). Government Policy in Establishing Halal Certification Bodies is Based on SNI ISO/IEC 17065: 2012.
Hamsir, M. I. N. F. (2021). Relation of the Covid-19 Pandemic and Perpetrators in Indonesia: A Qualitative Analysis. Hong Kong Journal of Social Sciences.
Nurlaelah. (2018). Internalisasi Nilai-Nilai Humanistik Pada Generasi Milenial. Proceedings The Third International Conference on Education and Regional Development (ICERD).
PAF, Lamintang, Theo Lamintang, delik-delik khusus kejahatan terhadap nyawa, tubuh dan kesehatan, Jakarta. Sinar Grafika.2010
Rodliyah dan Salim HS. Hukum Pidana Khusus Unsur dan Sanksi pidananya, Depok: PT, Grafindo Persada, 2017.
Surat Putusan Nomor.45/Pid.B/2018/PN.Sungguminasa
UIN Alauddin Makassar, Pedoman penulisan Karya Tulis Ilmiah: Makalah, Skripsi, Tesis Disertai dan Laporan Penelitian (Makassar: Alauddin Pers).