Tinjauan Yuridis Tentang Pelaksanaan Jam Kerja Karyawan Alfamart Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan

  • Multazam Nur Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Ashabul Kahfi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Pelaksanaan jam kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Diharapkan agar pekerja/buruh bekerja sesuai dengan waktu kerja yang telah disebutkan dalam perjanjian kerja. Tujuan penulisannya ialah untuk mengetahui kesesuaian antara perjanjian kerja pada Toko Alfamart Kota Makassar dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta untuk mengetahui pelaksanaan jam kerja karyawan Alfamart di Kota Makassar. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan yang mana penulis akan mengkaji secara Normatif Empiris dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan jam kerja serta mengumpulkan data yang konkrit dengan meninjau pelaksanaan yang terjadi di lapangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perusahaan dalam membuat perjanjian kerjanya telah sesuai dengan Pasal 77 Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta karyawan dalam pelaksanaan jam kerja yang telah mereka laksanakan selama masa kerja mereka di Alfamart kota Makassar telah sesuai dengan apa yang tertuang dalam perjanjian kerja, hanya saja dalam beberapa kali terdapat kecenderungan adanya pelanggaran oleh perusahaan.

Author Biography

Multazam Nur, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Mahasiswa Ilmu Hukum

References

Anwar, Wawancara, Kru Alfamart Toddopuli, pada tanggal 15 Oktober 2020 Pukul: 14.00 WITA.

Asyhadie, H. Zaeni dan Rahmawati Kusuma. Hukum Ketenagakerjaan: Dalam Teori dan Praktik di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group, 2019.

Dinda, Wawancara, Kru Alfamart Barombong, pada tanggal 22 Oktober 2020 Pukul: 17.25 WITA.

Djumadi. Hukum Perburuhan: Perjanjian Kerja. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.

Djumialdji. Perjanjian Kerja. Jakarta: Bumi Aksara, 1994.

Fuady, M. I. N. (2019). Siri'Na Pacce Culture in Judge's Decision (Study in Gowa, South Sulawesi Province). FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 13(3), 241-254.

Syamsuddin, R., Fuady, M. I. N., Prasetya, M., & Umar, K. (2021). The effect of the COVID-19 pandemic on the crime of theft. International Journal of Criminology and Sociology, 10, 305-312.

Nurlaelah. (2020). Desain Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Berbasis Siri' Na Pacce di Sekolah Dasar (Suatu Alternatif Pendidikan Karakter. Gowa: Jariah Publishing Media.

Sharfina, N. H., Paserangi, H., Rasyid, F. P., & Fuady, M. I. N. (2021, October). Copyright issues on the prank video on the youtube. In International Conference on Environmental and Energy Policy (ICEEP 2021) (pp. 90-97). Atlantis Press.

G. Kartasapoetra, Dkk. Hukum Perburuhan di Indonesia Berlandaskan Pancasila. Jakarta: Sinar Grafika, 1992.

Haryono dan Didiek Dwinarmiyadi. Ketentuan dan Cara Menyusun Kesepakatan Kerja Bersama dan Peraturan Perusahaan. Jakarta: Balai Pustaka, 1992.

Indah, Wawancara, Kru Alfamart Syekh Yusuf, Pada tanggal 24 Oktober 2020 Pukul: 15.20 WITA.

Irsan, Koesparmono dan Armansyah. Hukum Tenaga Kerja. Jakarta: Penerbit Erlangga, 2006.

Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja. Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Jakarta: PT Raja Grafindo Pedsada, 2004.

Pridjodikoro, Wirdjono. Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu. Bandung: Sumur, 1981.

Telambanua, Dalinama. Hukum Ketenagakerjaan. Yogyakarta: Deepublish, 2019.

Published
2022-08-06
Section
Volume 4 Nomor 2 Agustus 2022
Abstract viewed = 337 times