Kebijakan Hukum Daerah dalam Pemenuhan Hak Atas Pendidikan di Kota Ternate

  • Hidayatussalam Hidayatussalam Fakultas Hukum Universitas Khairun
    (ID)
  • Basto Daeng Robo Fakultas Hukum Universitas Khairun
    (ID)

Abstract

Hak memperoleh pendidikan sangat berkaitan erat dengan HAM. Tanpa adanya pendidikan, kehidupan tidak akan mempunyai arti dan nilai martabat dan inilah sebenarnya maksud dari HAM itu sendiri, dimana setiap orang mempunyai hak untuk menjadi seorang manusia seutuhnya. Selain intrumen hukum nasional perlu adanya intrumen hukum di daerah sebagai langkah konkrit bagi pemerintah daerah dalam menindaklanjuti ketentuan hukum nasional dalam rangka pemenuhan hak atas pendidikan. Oleh karena itu penting bagi setiap daerah untuk memiliki kebijakan hukum yang memang yang dapat menjamin pemenuhan hak atas pendidikan bagi masyarakat di daerah.

References

Amri Marzali, 2012, Antropologi dan Kebijakan Publik, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Jayadi Damanik, Dkk, 2005, Perlindungan & Pemenuhan Hak atas Pendidikan, Komnas HAM, Jakarta.

Maria Farida Indrati S 2007. Ilmu Perundang-undangan Cet.Ke-7. Yokyakarta: Kanisius.

Nugroho, Riant. 2011, Public Policy Dinamika Kebijakan –Analisis Kebijakan –Manajemen Kebijakan, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.

Paulo freaire, 2002, Politik Pendidikan, Kebudayaan, Kekuasaan dan Penindasan, Yogyakarta:Pustaka Pelajar.

Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, Cet. 7.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2006, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, cet. 9, Jakarta: Rajawali Press.

Syamsuddin, R., & Fuady, M. I. N. (2020). Upaya Penguatan Badan Penelitian dan Pengembangan serta Inovasi Daerah di Kota Palopo. Jurnal Wawasan Yuridika, 4(1), 63-79.

Syamsuddin, R., Fuady, M. I. N., Prasetya, M. D., & Umar, K. (2021). The Effect of the Covid-19 Pandemic on the Crime of Theft. International Journal of Criminology and Sociology, 10, 305-312.

Tilaar,H.A.R, 2003, Manajemen Pendidikan Nasional: Kajian Pendidikan Masa Depan, Jakarta, Remaja Rosdakary

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Published
2021-08-16
Section
Volume 3 Nomor 2 Agustus 2021
Abstract viewed = 134 times