Kebijakan Hukum Daerah dalam Pemenuhan Hak Atas Pendidikan di Kota Ternate
Abstract
Hak memperoleh pendidikan sangat berkaitan erat dengan HAM. Tanpa adanya pendidikan, kehidupan tidak akan mempunyai arti dan nilai martabat dan inilah sebenarnya maksud dari HAM itu sendiri, dimana setiap orang mempunyai hak untuk menjadi seorang manusia seutuhnya. Selain intrumen hukum nasional perlu adanya intrumen hukum di daerah sebagai langkah konkrit bagi pemerintah daerah dalam menindaklanjuti ketentuan hukum nasional dalam rangka pemenuhan hak atas pendidikan. Oleh karena itu penting bagi setiap daerah untuk memiliki kebijakan hukum yang memang yang dapat menjamin pemenuhan hak atas pendidikan bagi masyarakat di daerah.References
Amri Marzali, 2012, Antropologi dan Kebijakan Publik, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Jayadi Damanik, Dkk, 2005, Perlindungan & Pemenuhan Hak atas Pendidikan, Komnas HAM, Jakarta.
Maria Farida Indrati S 2007. Ilmu Perundang-undangan Cet.Ke-7. Yokyakarta: Kanisius.
Nugroho, Riant. 2011, Public Policy Dinamika Kebijakan –Analisis Kebijakan –Manajemen Kebijakan, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Paulo freaire, 2002, Politik Pendidikan, Kebudayaan, Kekuasaan dan Penindasan, Yogyakarta:Pustaka Pelajar.
Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, Cet. 7.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2006, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, cet. 9, Jakarta: Rajawali Press.
Syamsuddin, R., & Fuady, M. I. N. (2020). Upaya Penguatan Badan Penelitian dan Pengembangan serta Inovasi Daerah di Kota Palopo. Jurnal Wawasan Yuridika, 4(1), 63-79.
Syamsuddin, R., Fuady, M. I. N., Prasetya, M. D., & Umar, K. (2021). The Effect of the Covid-19 Pandemic on the Crime of Theft. International Journal of Criminology and Sociology, 10, 305-312.
Tilaar,H.A.R, 2003, Manajemen Pendidikan Nasional: Kajian Pendidikan Masa Depan, Jakarta, Remaja Rosdakary
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.