Tindak Pidana Pembunuhan Karena Daya Paksa Pembelaan Diri Dari Perspektif Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam
Abstract
Tindak pidana pembelaan terpaksan (noodweer) dalam pasal 49 ayat 1 tentang pembelaan terpaksa yaitu bertujuan untuk melindungi jiwa, kehormatan dan harta benda dari serangan musuh, Manusia pasti mempunyai naluri untuk melindungi diri sendiri atau orang lain dari ancaman yang dapat membahayakan keselamatan kita atau orang lain dari suatu tindak pidana. Di dalam KUHP, tidak jarang kita akan melakukan Sebuah perbuatan melawan hukum di saat kepentingan kita terserang atau diserang oleh pihak lain. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan teknik pengumpulan data melalui menggunakan penelitian kepustakaan (library research), bahan-bahan dan data-datanya diperoleh dari perpustakaan dan berbagai uraian lain yang relevan dengan permasalahan topik penulisan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif antara hukum Islam dan KUHP dalam tinjauan hukum Islam terhadap pembelaan Terpaksa (noodweer) dalam KUHP yaitu mengadakan suatu penelitian yang mana dalam penelitian ini memaparkan pokok-pokok secara menyeluruh tindak pidana pembelaan terpaksa ditinjau dari hukum Islam dan pengaturan dalam KUHP. Kesimpulan akhir dari skripsi ini Pembelaan Terpaksa (noodweer) digunakan sebagai alasan pembenar, tetapi bukan alasan yang membenarkan perbuatan melanggar hukum, melainkan seseorang yang terpaksa melakukan tindak pidana dapat dimanfaatkan karena terjadi pelanggaran hukum yang mendahului perbuatan itu. Noodweer merupakan pembelaan hak terhadap ketidak adilan,sehingga seseorang yang melakukan perbuatan dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana tidak dikenai hukuman karena adanya pembelaan terpaksa. Dalam hukum Islam dinamakan dengan Pembelaan yang sah (daf’u as-sail) yaitu upaya yang dilakukan seseorang dalam melindungi jiwa, kehormatan dan harta benda dari ancaman dan serangan dari orang lain. Maka perbuatan boleh atau tidak dijatuhi hukuman harus sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Islam.
References
Ahmad Mawardi Muslich,Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Singa
Audah Abdul Qadir, Ensiklopedia Hukum Pidana Islam, Bogor: PT. Kharis ma Ilmu.
Grafika,2004.
Fuady, M. I. N. (2019). Siri'Na Pacce Culture in Judge's Decision (Study in Gowa, South Sulawesi Province). FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 13(3), 241-254.
Syamsuddin, R., Fuady, M. I. N., Prasetya, M., & Umar, K. (2021). The effect of the COVID-19 pandemic on the crime of theft. International Journal of Criminology and Sociology, 10, 305-312.
Nurlaelah. (2020). Desain Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Berbasis Siri' Na Pacce di Sekolah Dasar (Suatu Alternatif Pendidikan Karakter. Gowa: Jariah Publishing Media.
Sharfina, N. H., Paserangi, H., Rasyid, F. P., & Fuady, M. I. N. (2021, October). Copyright issues on the prank video on the youtube. In International Conference on Environmental and Energy Policy (ICEEP 2021) (pp. 90-97). Atlantis Press.
Hanafi Ahmad ,“Asas-asas hukum pidana”
https://m.detik.com/news/kolom/d-4879289/membunuh-begal-dan-darurat, di akses pada
Lengkap Pasal Demi Pasal Bogor: Politea, 1993.
Moeljanto, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, cet-21 Jakarta: Bumi Aksara, 2008.
MuslicAhmad wardi h, Hukum Pidana Islam
pukul 13.46 WITA Tanggal 18 Agustus 2020
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar- komentarnya
Syarifudin Amir, Ushul Fiqih, cet-4, Jakarta: Kencana, 2008.
Wahab Abd.. Khallaf, Kaidah Kaidah Hukum Islam Ushul Fiqh yogyakarata:Nur Cahya, 1980.
Wardi Ahmad, Muslich,Hukum Pidana Islam,Jakarta, Sinar Graha, 2005.