Analisis Terhadap Kesempatan Rehabilitasi Pecandu Narkotika
Abstract
Pada saat ini Indonesia sedang megalami darurat terkait penyebaran dan penggunaan narotika di kalangan public,berdasarkan hasil penelitian yang di lakukan oleh ( BNN ) Badan Narkotika Nasional yang bekerja sama dengan Pusat Penelitian Kesehatan Universita Indonesia pada tahun 2014 tentang survei Nasional Pengembangan Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia, dapat kita ketahu bahwa angka prevalensi penyalahgunaan Narkotika di Indonesia telah mencapai 3,8 juta jiwa sampai dengan 4,1 juta jiwa yang pernah memakai narkotika selama satu tahun. Penyalahgunaan narkotika sampai saat ini masih merupaan masalah besar yang di hadapi Indonesia baik dari tingkat lokal, nasional sampai internasiaonal. Adapun metode penelitian ini dilakukan engan pendekatan yuridiksi normative yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan Undang-Undang, Asas-asas, Buku-buku seta berpacu pada berbagai norma-norma hukum yang terdapat dalam Undang-Undang. Datan yang digunakan dalam jurnal ini adalah data sekunder. Peneliti menjelaskan permasalahan Bagaiman Implementasi Rehabilitasi Pecandu Sekaligus Pengedar dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narrkotika dan Bagaimana upaya Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam melakukan upaya rehabilitasi bagi pecandu narkotika. Metode penelitian ini dilakukan engan pendekatan yuridiksi normative yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan Undang-Undang, Asas-asas, Buku-buku seta berpacu pada berbagai norma-norma hukum yang terdapat dalam Undang-Undang. Datan yang digunakan dalam jurnal ini adalah data sekunder.
References
Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana perkembangan penyusunan konsep KUHP Baru, Surabaya, Kencana 2016, Hlm 40.
Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Penjabaran Nilai-nilai Pancasila Dalam Sistem Hukum Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 1996, hlm. 44.
fajar Shadiq, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidan Narkotika NEW Peschoactive Subtances Berdasarkan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika., Jurnal,( Universitas Khatolik Parahyangan), Diakses Pada Hari 31 maret 2017
fajar Shadiq, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidan Narkotika NEW Peschoactive Subtances Berdasarkan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika., Jurnal,( Universitas Khatolik Parahyangan), Diakses Pada Hari 31 maret 2017.
Hamzah, A., & Surachman, R. M,.Kejahatan Narkotika dan Psitropika. Jakarta,. 2001,.Sinar Grafik.
HB Sutopo, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung: Tarsito, 2003), hal. 85
https://www.arah.com/article/10071/daftar-artis- yang- tertangkap- narkoba.-html.
https://www.krjogja.com/angkringan/opini/penyalahgunaan-narkotika-ditinjau-dari-perspektif-viktimologi/.diakses pada hari rabu, 18 september 2019 jumat,11 sepetember 2020
Fuady, M. I. N. (2019). Siri'Na Pacce Culture in Judge's Decision (Study in Gowa, South Sulawesi Province). FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 13(3), 241-254.
Syamsuddin, R., Fuady, M. I. N., Prasetya, M., & Umar, K. (2021). The effect of the COVID-19 pandemic on the crime of theft. International Journal of Criminology and Sociology, 10, 305-312.
Nurlaelah. (2020). Desain Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Berbasis Siri' Na Pacce di Sekolah Dasar (Suatu Alternatif Pendidikan Karakter. Gowa: Jariah Publishing Media.
Sharfina, N. H., Paserangi, H., Rasyid, F. P., & Fuady, M. I. N. (2021, October). Copyright issues on the prank video on the youtube. In International Conference on Environmental and Energy Policy (ICEEP 2021) (pp. 90-97). Atlantis Press.
Lydia Harlina Marton, 2006, Membantu Pencandu Narkotika dan Keluarga, Balai Pustaka, Jakarta, hal. 1
Mahmud Mulyadi, Politik Hukum Pidana, Bahan-bahan kuliah Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara,2011,hlm.6.
Media .iyaa. com /article/2016/03/7-pejabat-yang-ditangkap-karna-narkotika.
Moh. Kasiram, Metodologi Penelitian Refleksi Pengembangan Pemahaman dan Penguasaan Metodologi Penelitian, (Malang: UIN Maliki Press, 2010), hal. 120
O.C. Kaligis & Associates. 2002. Narkoba dan Peradilannya di Indonesia, Reformasi Hukum Pidana Melalui Perundangan dan Peradilan. Bandung: Alumni. Hlm. 260.
Rahman Syamsuddin, Peranan Visum Et Repertum Di Pengadila,. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar., Fakultas Syariah dan Hukum., jurnal. Vol 11., No 1 Mei 2011.hlm 203
Siswanto Sunarso, Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika, Jakarta:Rineka Cipta, 2012, hlm. 256.
Siswantoro sonarso. 2004.penegakan hukum dalam kajian sosiologi.jakarta. Raja Grafindo Persada. Hal. 142.
Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 1.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal 103 . Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143