Perlindungan Hukum Bagi Mahasiswa Kebidanan Dalam Praktik Klinik Kebidanan Di Rumah Sakit Batara Guru Belopa

  • Elmiati Nurdin uin alauddin makassar
    (ID)
  • Abd. Rais Asmar Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Dalam proses pembelajaran Praktik klinik, mahasiswa kebidanan tidak terlepas dari konsekuensi hukum sebab selama pelaksanaan praktik klinik (PKK) terjadi interaksi antara mahasiswa dengan pasien sehingga tidak menutup kemungkinan terjadinya risiko kebidanan yang dapat merugikan pasien. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui batas kewenangan dan perlindungan hukum yang diberikan kepada mahasiswa PKK pada saat terjadi risiko tindakan kebidanan yang di lakukan di rumah sakit Batara Guru Belopa. Jenis penelitian yaitu penelitian hukum empiris dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier, pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara dan studi Pustaka, analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan kewenangan mahasiswa PKK pada saat memberikan tindakan askeb diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 1069 tentang Pedoman Klasifikasi dan Standar Rumah Sakit Pendidikan yang menjelaskan bahwa “Terdapat batas kewenangan penanganan kasus dan prosedur mahasiswa yang tercantum dalam buku panduan peserta didik yang disusun oleh bagian akademik atau ketua program studi”. Namun batas kewenangan tersebut masih tidak jelas sehingga pemberian tindakan askeb tanpa bimbingan dan pengawasan sepenuhnya dari bidan dapat menimbulkan risiko medis. Selanjutnya Mahasiswa PKK mempunyai perlindungan hukum jika melakukan tindakan askeb sesuai dengan Standar Operasional prosedur (SOP), dan teori yang telah diterima di institusi pendidikan kebidanan.

References

Desyanti, Harwin Holilah. (2019). Buku Panduan Praktik Klinik Kebidanan II. Probolinggo: Universitas Nurul Jadid Probolinggo.

Kusumawati, Dyah Dwi dan Sujianti. (2010). Panduan Praktik Klinik Kebidanan 2. Yogyakarta: Nuha Medika.

Fuady, M. I. N. (2019). Siri'Na Pacce Culture in Judge's Decision (Study in Gowa, South Sulawesi Province). FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 13(3), 241-254.

Syamsuddin, R., Fuady, M. I. N., Prasetya, M., & Umar, K. (2021). The effect of the COVID-19 pandemic on the crime of theft. International Journal of Criminology and Sociology, 10, 305-312.

Nurlaelah. (2020). Desain Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Berbasis Siri' Na Pacce di Sekolah Dasar (Suatu Alternatif Pendidikan Karakter. Gowa: Jariah Publishing Media.

Sharfina, N. H., Paserangi, H., Rasyid, F. P., & Fuady, M. I. N. (2021, October). Copyright issues on the prank video on the youtube. In International Conference on Environmental and Energy Policy (ICEEP 2021) (pp. 90-97). Atlantis Press.

Panggabean, Hetty. (2018). Perlindungan Hukum Klinik Kebidanan. Yogyakarta: CV Budi Utama.

Republik Indonesia, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1069/Menkes/SK/XI/2008 tentang Pedoman Klasifikasi dan Standar Rumah Sakit Pendidikan.

Republik Indonesia, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan.

Republik Indonesia, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi.

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1192/Menkes/PER/X /2004 tentang Pendirian Pendidikan Diploma Bidang Kesehatan.

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2019 tentang Wahana Pendidikan Bidang Kesehatan.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan.

Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Rikomah, Setya Enti. (2017). Farmasi Rumah Sakit. Sleman: CV Budi Utama.

Saputra, Ari. “Pasien Meninggal Karena Malpraktik Dokter Wida Dibui 10 Bulan”, Detik News. https://news.detik.com/berita/d-2201025/pasien-meninggal-karena-malpraktik-dokter-wida-dibui-10-bulan. Diakses pada tanggal 8 Desember 2020.

Yanti, dkk. (2014). Persepsi Mahasiswa, Dosen dan Bidan Pembimbing Tentang Model Pembelajaran Klinik Kebidanan yang Ideal. Jurnal Pendidikan Kedokteran Indonesia. 3.1.

Published
2022-08-06
Section
Volume 4 Nomor 2 Agustus 2022
Abstract viewed = 127 times