Peranan Kepala Desa Dalam Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Desa Menurut Undang-Undang Pemerintahan Desa (Studi Kasus Kabupaten Bone)
Abstract
Pokok masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana peranan Kepala Desa dalam pemberdayaan masyarakat di Desa Ta’cipong menurut UU No. 6 Tahun 2014, adapun rumusan masalahnya: 1) Bagaimana peranan kepala Desa dalam pengembangan Usaha Milik Desa, 2) Apa kendala Kepala Desa dalam pemberdayaan Masyarakat Desa.Jenis penelitian ini adalah metode kualitatif dimana dalam pengumpulan data menggunakan sistem wawancara langsung.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa : 1) Kepala Desa Ta’cipong dalam melaksanakan pengembangan Badan Usaha Milik Desa telah dilaksanakan dengan baik, menurut UU No.6 Tahun 2014 dengan melakukan penyertaan modal BUMDes pada tahun 2016, 2017 dan 2018 sesuai dengan peraturan Desa yang berlaku pada tahun itu, 2) Kendala Kepala Desa yang dihadapi yaitu tidak siapnya pengurus BUMdes dalam memanfaatkan SDA yang ada di desa, sementara kita ketahui bahwa di Desa Ta’ipong terdapat dua Sumber Daya Alam yaitu mata air massakki dan tompoe yang dapat dikelolah untuk menjadi objek wisata, sumber air bersih dan sumber pengairan irigasi bagi para petani. Implikasi penelitian ini adalah : 1) Diharapkan Kepala Desa mampu melaksanakan pengembangan dengan baik, 2) Diharapkan kepada Kepala Desa untuk melksanakan pembinaan kepada pengurus BUMDes supaya mampu memnfaatkan SDA yang ada.
References
Akib, Khaeruddindan Erwin. 2006. MetodologiPenelitian, Makassar: CV. BerkahUtami
Damsar dan Indrayani. 2016. Pengantar Sosiologi Pedesaan. Jakarta: Kencana
Endswarsa, Suwardi. 2003. Metodologi Penelitian Kebudayaan, Yogyakarta: Gajah Mada University Press
Handayani, Risma. 2014. Pembangunan Masyarakat Pedesaan. Makassar: Alauddin University Press
Hasyimzoem, Yusnani dkk. 2017. Hukum Pemerintahan Daerah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Huda, Ni’matul. 2015. Hukum Pemerintaha Desa. Jawa Timur: Satata Press
Fuady, M. I. N. (2019). Siri'Na Pacce Culture in Judge's Decision (Study in Gowa, South Sulawesi Province). FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 13(3), 241-254.
Syamsuddin, R., Fuady, M. I. N., Prasetya, M., & Umar, K. (2021). The effect of the COVID-19 pandemic on the crime of theft. International Journal of Criminology and Sociology, 10, 305-312.
Nurlaelah. (2020). Desain Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Berbasis Siri' Na Pacce di Sekolah Dasar (Suatu Alternatif Pendidikan Karakter. Gowa: Jariah Publishing Media.
Sharfina, N. H., Paserangi, H., Rasyid, F. P., & Fuady, M. I. N. (2021, October). Copyright issues on the prank video on the youtube. In International Conference on Environmental and Energy Policy (ICEEP 2021) (pp. 90-97). Atlantis Press.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Kurniawan, Borni. 2015. Desa Mandiri, Desa Membangun. Jakarta Pusat: Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
Peraturan Desa Ta’cipong Tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa No.2 Tahun 2019
Peraturan Desa N0.5 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
Peraturan Desa No. 4 tahun 2018 tentang Hak Asal-usul dan kewenangan desa
Peraturan Desa No.4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan desa No.4 tahun 2019 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Iindonesia Nomor 83 Tahun 2015
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Rahmadi, Takdir. 2015. Hukum Lingkungan Di Indonesia. Jakarta: PT PajaGrafindo Persada
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) Ta’cipong Tahun 2016-2021
Setiadi, Elly M. dan Kolip, Usman. 2011.Pengantar Sosiologi, Jakarta: prenadamedia group
Soetomo. 2015. Pemberdayaan Masyarakat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Sudjatmiko, Budiman dan Zakaria, Yando. 2014. Desa kuat, Indonesia Hebat. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia
Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kombinasi, Bandung: Alfabeta
Suriyani. 2013. Sosiologi Pedesaan, Makassar: Alauddin University Press
Syamsuddin AB. 2017. Benang-Benang Merah Teori Kesejahteraan Sosial, Purwosari: Wade
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Usman, Sunyoto. 1998, 2008, 2010. Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Zid, Muhammad dan Alkhudri, Ahmad Tarmiji. 2016. Sosiologi Pedesaan, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada