Penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR) terhadap Putusan Direksi Perusahaan Perseroan Terbatas
Abstract
Pokok permbahasan dari penelitian ini adalah penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR) terhadap keputusan Direksi Perusahaan Perseroan Terbatas, Pokok permasalahan dibagi dua yaitu: 1. Bagaimana mekanisme penerapan prinsip business judgment rule terhadap putusan direksi perusahaan Perseroan Terbatas. 2. Faktor-foktor apa yang menghambat penerapan Prinsip Business Judgment Rule terhadap putusan direksi perusahaan Perseroan Terbatas. Jenis Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mekanisme penerapan prinsip busisness judgment rule terhadap putusan direksi perusahaan Perseroan Terbatas belum optimal. Hal demikian dapat dilihat dari rendahnya kasus yang terselesaikan dengan menerapkan prinsip BJR dari keseluruhan kasus ada. Sebagaimana kasus Hotasi D.P Nababan yang dinyatakan tidak bersalah pada persidangan tingkat pertama karena prinsip BJR dijadikan hakim sebagai pertimbangan. Namun Hotasi D.P Nababan akhirnya mendekam dipenjara dikarenakan prinsip BJR diabaikan oleh majelis hakim pada persidangan tingkat banding. Hal demikian dikarenakan masih banyak faktor yang menghambat penerapan prinsip BJR terhadap keputusan direksi perusahaan Perseroan Terbatas. Implikasi dalam penelitian ini yaitu mengoptimalkan mekanisme penerapan prinsip BJR terhadap setiap kasus pada semua tingkatan persidangan. Selain itu juga perlu dilakukan upaya pencegahan terhadap Faktor-Faktor yang menghambat penerapan prinsip business judgment rule terhadap putusan direksi perusahaan Perseroan Terbatas dengan sosialisasi mengenai prinsip BJR kepada semua elemen penegak hokum, harmonisasi peraturan perundang-undangan dan status kekayaan BUMN sebagai bagian dari kekayaan Negara yang dipisahkan agar ditetapkan sebagai kekayaan BUMN semata.
References
Marilang. Hukum Perikatan, perikatan yang lahir dari perjanjian, Makassar: Alauddin University Press, 2013.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty 1979.
Miru, Ahmadi. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Depok: Rajawali Pers, 2018.
Mushaf As-Salman. Jakarta: Mukattabah Al-Fatih.
Prasetio. Dilema BUMN Benturan Penerapan Business Judgment Rule (BJR) dalam Keputusan Bisnis Direksi BUMN, Jakarta Timur: Rayyana Komunikasindo, 2014.
Prayoko, Robert. Doktrin Business Judgment Rule Aplikasinya dalam Hukum Perusahaan Modern. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015.
Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP)
Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Sari, Marifa Anandita. Konsep Busines Judgment Rule pada Badan Usaha Milik Negara. Diss. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2018.
Syamsuddin, Rahman dan Ismail Aris. Merajut Hukum di Indonesia. Jakarta: Mitra Wacana Media, 2014.
Widjaja, Gunawan. Resiko Hukum Pemilik, Direksi dan Komisaris, Jakarta: Forum Sahabat, 2008.