Tinjauan Yuridis Pelepasan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Pada Perjanjian Parkir Di Kota Makassar

  • Muhammad Abrari Mansyur Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Eman Solaiman Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Penelitian ini membahas terkait masalah pengeloloan paskir ataupun perlindungan bagi konsumen pengguna jasa parkir yaitu mengenai keamanan kendaraan yang dititipkan di tempat parkir tersebut. Seringnya terjadi kesalahan ataupun kehilangan kendaraan dan barang-barang di tempat parkir menyebabkan terjadinya perselisihan antara konsumen dengan petugas parkir. Dikarenakan begitu banyak petugas parkir yang tidak mau bertanggung jawab terhadap hilangannya barang atau kendaraan konsumen atau pengunjung. Bukan hanya petugas parkir, pengelola jasa parkir pun biasanya tak ingin mengambil resiko jika terjadi kehilangan suatu barang ataupun  kendaraan. Adapun pengelola parkir biasanya selalu beralasan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan kesepakatan yang terikat antara penanggungjawab dan konsumen yang telah tertera di karcis parker tersebut, yakni, “Pengelola parkir tidak bertanggungjawab terhadap kehilangan barang dan kendaraan”, dengan berbagai macam kalimat yang bermakna sama.

 

Author Biography

Muhammad Abrari Mansyur, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Jurusan ilmu hukum 2016

References

Arikunto Suharismi: Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek; Jakarta: Rineka Cipta, 2013.

Assegaf, Ahmad Fikri: Penjelasan hukm tentang klausula baku;Jakarta;pusat study hukum dan kebijakan Indonesia,2014.

Basri, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Parkir,” Perspektif, Volume XX, No. 1 Januari,( 2015)

Fuady, M. I. N. (2019). Siri'Na Pacce Culture in Judge's Decision (Study in Gowa, South Sulawesi Province). FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 13(3), 241-254.

Syamsuddin, R., Fuady, M. I. N., Prasetya, M., & Umar, K. (2021). The effect of the COVID-19 pandemic on the crime of theft. International Journal of Criminology and Sociology, 10, 305-312.

Nurlaelah. (2020). Desain Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Berbasis Siri' Na Pacce di Sekolah Dasar (Suatu Alternatif Pendidikan Karakter. Gowa: Jariah Publishing Media.

Sharfina, N. H., Paserangi, H., Rasyid, F. P., & Fuady, M. I. N. (2021, October). Copyright issues on the prank video on the youtube. In International Conference on Environmental and Energy Policy (ICEEP 2021) (pp. 90-97). Atlantis Press.

Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Yahya Taufiq, dlll.”Perlindungan Konsumen Atas Klausula Eksonerasi dalam Perjanjian Jasa Perparkiran di Kota Jambi,” Majalah Hukum Forum Akademika.

Zulham. Hukum Perlindungan Konsumen; Jakarta:prenadamedua group,2016.

Published
2022-08-10
Section
Volume 4 Nomor 2 Agustus 2022
Abstract viewed = 186 times