Tindak Pidana Eksploitasi Anak Sebagai Bentuk Kekerasan Menurut Hukum Perlindungan Anak

  • Siti Novriannisya
    (ID)
  • Fadli Andi Natsif Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Anak sebagai generasi penerus bangsa diberikan perlindungan yang khusus, baik oleh dunia maupun negara. Namun kondisi anak dewasa ini begitu memprihatinkan. Anak dieksploitasi dan dimanfaakan untuk memperoleh keuntungan, baik oleh orang tua maupun orang dewasa lainnya. Terkait dengan kasus tersebut, maka penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan bentuk dan jenis pidana eksploitasi anak yang dinilai sebagai bentuk kekerasan sesuai dengan hukum perlindungan anak dan meninjau peraturan hukum terkait dengan perlindungan anak khususnya tindak eksploitasi anak. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan menggunakan metode kualitatif yang disajikan dalam bentuk deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk dan jenis pidana eksploitasi anak menurut hukum perlindungan anak di Indonesia meliputi eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual. Serta aturan hukum terkait perlindungan anak khususnya UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak belum efektif dalam penerapannya sehingga diperlukan pengharmonisasian terkait aturan yang satu dengan aturan yang lainnya.

References

Agustinova, Danu Eko. 2015. Memahami Metode PeneIitian Kualitatif. Yogyakarta: Calpulis.

Anis, Muhammad. 2018. Pembinaan Anak Tanpa Kekerasan Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus di Kelurahan Cambaya Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar). Jurnal Al-Qadau Vol.5 No.1.

https://metrotvnews.com/play/k8oC4Ryq-pengungkapan-kasus-eksploitasi-anak-di-makassar.

Jumadi. 2014. Upaya Pendidikan Islam Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah (sebuah Tesis, Pascasarjana UIN Alauddin Makassar).

Jumadi. 2016. Memahami Konsep Konstitusionalisme Indonesia. Jurnal Jurisprudentie Vol.3 No.2.

Jumadi. 2017. Negara Hukum dan Pembangunan Nasional Berwawasan Hukum. Jurnal Jurisprudentie Vol.4 No.1.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, https://kbbi.web.id. Diakses pada tanggal 8 Juni 2020 (pukul 20.15)

Mahka, Muh. Fachrur Razy. 2020. Eksistensi Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2tp2a) Dalam Penanganan Tindak Kekerasan Terhadap Anak Di Kabupaten Gowa (Perspektif Hifz Al-Nafzh). Jurnal Al-Qadau Vol.7 No.2.

Natsif, Fadli Andi. 2018. Ketika Hukum Berbicara. Jakarta: Prenadamedia Group.

Natsif, Fadli Andi. 2019. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Negara Hukum Indonesia. Jurnal Al-Risalah Vol.19 No.1.

Nurjannah, St, Andi Mahfud Arya Wardana, Jumadi. 2019. Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Persetubuhan Dengan kekerasan, Ancaman Kekerasan, dan Tipu MusIihat Terhadap Anak (Studi Putusan No.74/Pid.Sus/2018/PN.Mrs). AIauddin Iaw DeveIopment (AIDEV) VoIume 1 Nomor 2.

NURLAELAH, MALOKO, M. T., FUADY, M. I. N., MULIYONO, A., & RAYA, M. Y. The Effect of the Investigative Report Learning Model on Student’s Perception of Anti-Corruption Behavior Development.

Nurlaelah. (2020). Aplikasi Model Quantum Teaching Dalam Meningkatkan Motivasi dan Capaian Pembelajaran Siswa. Jurnal Inspiratif Pendidikan, Vol. 9 (1), pp. 152-167.

Akbar, R., Rasyid, C. A., & Fuady, M. I. N. (2021). UNDANG-UNDANG MINERBA UNTUK KEPENTINGAN RAKYAT ATAU PEMERINTAH?. Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah Dan Hukum, 15(2), 253-262.

Raya, M. Y., Aryani, M., Hidayat, T., & Fuady, M. I. N. (2021). Government Policy in Establishing Halal Certification Bodies is Based on SNI ISO/IEC 17065: 2012.

Hamsir, M. I. N. F. (2021). Relation of the Covid-19 Pandemic and Perpetrators in Indonesia: A Qualitative Analysis. Hong Kong Journal of Social Sciences.

Nurlaelah. (2018). Internalisasi Nilai-Nilai Humanistik Pada Generasi Milenial. Proceedings The Third International Conference on Education and Regional Development (ICERD).

Radjab, Syamsuddin. 2014. Perbedaan Rezim HAM dan Rezim Pidana. Jurnal Al-Daulah Vol.3 No.2.

Radjab, Syamsuddin. Reformasi dan Nasib Pelanggaran HAM, sumber : www.kompasiana.com/amp/syamsuddinradjab/reformasi-dan-nasib-pelanggaran-ham_55209244a33311b14646d072 (diakses pada tanggal 27 Januari 2021, pukul 19.30 WITA)

Rasdianah. 2017. Prinsip Dan Syarat Penjatuhan Hukuman Bagi Anak Berkonflik Hukum. Jurnal Jurisprudentie Vol. 4 No.2.

Rini, Devi Seftia. 2016. Perlindungan Hukum Hak Anak Sebagai Korban Eksploitasi Ekonomi Dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia Dikaitkan Dengan Hukum Islam. JOM Fakultas Hukum Vol.III No.2.

Rizky, Mutiara Natasya. 2019. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual Komersial Melalui Media Sosial. Jurnal Media Iuris Vol.2 No.2.

Salenda, Kasjim. 2016. Hukum Islam Sebagai Role Model Islam Nusantara. Jurnal al-Ulum Vol.16 No.1, 2016, hal.230-231

Salenda, Kasjim. 2018. Implementasi Asas Dispensasi Kawin Di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Palu Perspektif Maslahah. Jurnal Diskursus Islam Vol.6 No.2.

Salenda, Kasjim. 2019. Beban Pembuktian Visum et Repertum Dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan di Kota Makassar. Jurnal Alauddin Law Develompent (ALDEV) Vol.1 No.2.

Sunggono, Bambang. 1997. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo

The Significance of ChiId Protection Systems: Key Findings from a Strategic Mapping Exercise in six province of Indonesia, UNICEF Indonesia, http://www.unicef.org/indonesia/Issue_Brief_CP_Systems_Mapping_in_Indonesia.pdf.

Published
2022-08-03
Section
Volume 4 Nomor 2 Agustus 2022
Abstract viewed = 631 times