Tinjauan Yuridis Terhadap Prostitusi Online Melalui Aplikasi Daring di Kota Makassar

  • Wirandi UIN ALAUDDIN MAKASSAR
    (ID)
  • Rahman Syamsuddin Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui Macam-macam aplikasi yang digunakan dalam melakukan praktek prostitusi, Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya Prostitusi melalui Aplikasi Daring dan Upaya Pihak Kepolisian dalam menangani kasus kejahatan Prostitusi melalui Aplikasi Daring. Penelitian ini dilakukan di Kota Makassar, terkhusus di wilayah Kecamatan Panakukang sebagai pusat aktivitas hiburan dan kawasan elit di Kota Makassar. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), yaitu suatu penelitian yang sumber datanya diperoleh dari sumber tertulis, mencakup buku-buku, undang- undang, jurnal, ensiklopedia, internet dan karya-karya tulis lain yang berhubungan dengan objek yang diteliti. Berbagai macam aplikasi yang digunakan para pelaku baik penyedia maupun pengguna jasa Prostitusi Online di Kota Makassar yakni Michat, Whatsapp, Facebook Messanger, Tinder, Line dan Tantan. Faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan prostitusi melalui media elektronik adalah faktor perkembangan teknologi yang disalahgunakan, faktor gaya hidup, faktor ekonomi, faktor pendidikan yang rendah, faktor lingkungan pergaulan bebas, faktor kurangnya pengawasan orang tua, faktor kurangnya keimanan. Upaya penanggulangan yang dilakukan pihak kepolisian menggunakan dua jenis upaya yaitu upaya preventif dan represif.

References

Alam, A. S. 2010. Pengantar Kriminologi. Pustaka Refleksi: Makassar.

___________ Pelacuran dan Pemerasan : Studi Sosiologis Tentang Eksploitasi manusia oleh Manusia (Disertai Doktor Kriminologi), Penerbit Alumni, Bandung, 1984

Andika Dwiyadi, 2016, Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Protitusi Melalui Media Elektronik, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin.

Anwar, Yesmil dan Andang. 2010. Kriminologi. Refleksi Aditama: Bandung.

Bambang Sunggono, 2001. Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers: Jakarta.

Bonger. 2004. Pengantar Kriminologis. Jakarta: PT Ghalia Indonesia.

Endang Sulistyaningsih. 1997. Sejarah dan Perkembangan Prostitusi di

Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Kartono, Kartini, Patologi Sosial, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.

R. Soesilo, 1995, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia.

Tahnh-Dam Truong, Pariwisata dan Pelacuran di Asia Tenggara, Terjemahan: Moh. Arif, Jakarta: LP3ES, 1992.

Tanjung, Armaidi, dan Delfita, Elfi, Mengapa Zina dilarang, Solo: CV Pustaka Mantiq, 2001.

Terence H, Hull, Endang Sulistianingsih, Gavin W.J, Pelacuran di Indonesia Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1997.

Published
2022-11-30
Section
Volume 4 Nomor 3 November 2022
Abstract viewed = 233 times