Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pengrusakan Benda Milik Orang Lain Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama (Studi Putusan No.755/Pid.B/2105/Pn.Mks)

  • Sahrul Gunawan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Hamsir Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Pokok masalah penelitian ini adalah tentang bagaimana putusan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap tindak pidana pengrusakan benda milik orang yang dilakukan secara bersama-sama. Pokok masalah tersebut kemudian dijabarkan dalam bebrapa pertanyaan penelitian, yaitu : 1) penerapan hukum materil terhadap tindak pidana pengrusakan benda milik orang lain yang dilakukan secara bersama-sama Putusan Nomor 755/Pid.B/2015/PN.Mks. 2) pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana pengrusakan benda milik orang lain yang dilakukan secara bersama-sama Putusan Nomor 755/Pid.B/2015/PN.Mks. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan pendekatan Yuridis - Empiris yaitu suatu metode yang digunakan dengan melihat peraturan-peraturan yang berlaku, yang memiliki korelasi terhadap masalah yang diteliti serta mengunakan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi serta menggambarkan fakta yang terjadi dilapangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Dalam putusan hakim menggunakan Pasal 170 Ayat 1 KUHP . 2) Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap tindak pidana pengrusakan benda yang dilakukan secara bersama-sama ini kurang setimpal dengan apa yang terdakwa perbuat karena hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa relatif ringan dan hukuman yang ringan ini tidak menjamin bahwa terdakwa tidak lagi melakukan perbuatannya sebagaimana yang dimaksud dalam perkara tersebut.Penerapan Hukum Materil dalam putusan Nomor 755/Pid.B/2015/PN.Mks yang menyatakan bahwa terbukti secara sah dan meyaikinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama merusak benda milik orang lain dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak sesusai dengan melihat dan mempertimbangkan dan telah didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap didalam persidangan, alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, barang bukti dan baik keterangan terdakwa. Diharapkan majelis hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa itu memberikan efek jerah terhadapa terdakwa kemudian dalam suatu perkara hendaknya memperhatikan secara cermat aspek psikologis dari terdakwa sehingga ketika terdakwa kembali kemasyarakat terdakwa tidak akan lagi mengulangi perbuatannya

 

References

DAFTAR PUSTAKA

Ali, Achmad. Yusril Versus Criminal Justice System. Makassar: PT. Umitoha Ukhuwah Grafika, 2010.

Basri, Ilhami. Hukum Pidana dan Regulasi Implementasi Indonesi. Bandung: Alqaprint, 2003.

Chaziwi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2001.

Haris, Ismail dan Syamsuddin, Rahman. Merajut Hukum Di Indonesia, Jakarta: Mitra Wacana Media, 2014.

Hartanti Evi. Tindak Pidana Korups. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT Rineke Cipta, 2010.

Hamzah, Andi. Delik-Delik tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Ilyas, Amir. Asas-asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rangkang Education, 2012.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2009.

Makarao, M. Taufik. Pembaharuan hukum Pidana Indonesia. Yogyakarta: Kreasi wacana, 2005.

Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010.

Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum: Suatu Tinnjauan Sosiologis. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006.

Sudarsono, Kamus Hukum. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2007.

Soerodibroto, Soenarto, R. KUHP dan KUHAP dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad Edisi Kelima. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada 2011.

Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Penjelasannya. Bogor: Politeia, 1995.

Sugandhi, R. K.U.H.P dengan Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional, 1980.

Sudirman, Antonius. Eksistensi Hukum & Hukum Pidana dalam Dinamika Sosial Suatu Kajian Teori dan Praktek di Indoensi.Semarang: BP Undip, 2009.

Suparni, Niniek. Asas-Asas hukum Pidana. Jakaarta: Sinar Grafika, 2007.

Widyana, I Made. Hukum Pidan.Jakarta: Penerbit Fikahat Aneska, 2010.

Wiyanto, Roni. Asas Asas Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju, 2012.

Published
2022-11-30
Section
Volume 4 Nomor 3 November 2022
Abstract viewed = 108 times