Peran Balai Harta Peninggalan Dalam Pendaftaran dan Pembukaan Wasiat (Studi Kasus Balai Harta Peninggalan Kota Makassar)

  • Muhammad Zulvikhar Kadir Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Istiqamah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Balai Harta Peninggalan bertugas Membuka wasiat tertutup, baik berupa wasiat olografis yang tertutup (Pasal 937 jo. Pasal 942 KUH Perdata) maupun wasiat rahasia (Pasal 940 jo. Pasal 942 KUH Perdata),Berdasarkan hal tersebut maka penulis merujuk rumusan masalah yaitu Bagaimana Proses Pendaftaran dan Pembukaan Wasiat di Balai Harta Peninggalan Kota Makassar dalam Mengurai Asas Publisitas.Faktor apa yang menjadi penghambat Balai Harta Peninggalan kota Makassar dalam menangani Pendaftaran dan Pembukaan Wasiat. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan di Kantor Balai Harta Peninggalan, yaitu yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1). Peran Balai Harta Peninggalan Kota Makassar dalam pembukaan wasiat yaitu ; Memerintahkan kepada Pelaksana Wasiat, Ahliwaris, Notaris, untuk menanyakan kepada seksi Daftar Wasiat, Kementerian Hukum dan HAM RI, apakah wasiat tersebut dilaporkan atau tidak dan terakhir;Membuka surat wasiat rahasia tersebut disaksikan oleh para Ahliwaris, Pelaksana Wasiat, Notaris, dengan suatu Berita Acara;Mendaftarkan surat wasiat rahasia tersebut pada Balai Harta Peninggalan (berdasarkan ketentuan LN.1848 No.10 Pasal 41 dan 42 OV, jo. Pasal 937,942 KUH.Perdata); Hambatan yang dimaksud adalah hal-hal yang mempersulit pendaftaran/pembukaan wasiat pada Balai Harta Peninggalan, adapun hambatan tersebut adalah; Kurangnya Sumber Daya Manusia ,Akses Cyber yang masih minim,Ketidakhadiran dari beberapa ahli waris dana Adanya tuntutan dari beberapa ahli waris untuk menunda pembukaan surat wasiat.

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia,Citra Aditya Bakti. Bandung:, 2000 Dominikus Rato, Hukum Perkawinan dan Waris Adat (sistem Kekerabatan, Bentuk Perkawinan, dan Pola Pewarisan Adat di Indonesia, Lasbang Yustisia. Surabaya:, 2011,

H.M Idris Ramulyo, Perbandingan Hukum Kewarisan Islam Dengan Kewarisan KUHperdata, Sinar Grafika.Jakarta:, 2004

Indah Relly Kurniawati, Balai Harta Pninggalan Sebagai Pengampu Kepailitan, Skripsi, Fakultas Institut Agama Islam Negri Walisongo, Semarang, 2008,

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bw).,

M. Wijaya, “Tinjauan Hukum Surat Wasiat Menurut Hukum Perdata”, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 5, Volume 2 Tahun 2014,

Mohd. Idris Ramulyo, Beberapa Masalah Pelaksanaan Hukum Kewarisan Perdata Barat (Burgerlijk Wetboek),Grafika,.JakartaSinar 1996

Mulyadi, Hukum Waris Tanpa Wasiat Taufik H. Simatupang, Eksistensi Dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas Balai Harta Peninggalan Di Indonesia, Jurnal .2018

Nurhendropurtanto,Panduan praktis : Fungsi dan tugas pokoknya balai harta peninggalan, Jakarta: BHP Kanwil Kementrian Hukum dan Ham . Jurnal 2017

Staatblat 1872 No. 166 tentang Instruksi Untuk Balai Harta Peninggalan di Indonesia Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta: 1994

Sulaiman, Peran Balai Harta Peninggalan (BHP) Dalam Perwalian Khusus Anak Dibawah Umur Bagi Warga Keturunan Timur Asing (Studi di Balai Harta Peninggalan Medan),Medan,Tesis,2019

Zaenal Mahmudi, Jurnal syariah dan hukum, Wasiat Solusi Alternatif dari Pembagian Waris yang tidak Adil .UIN MALIKI, Malang. 2013

Published
2022-11-30
Section
Volume 4 Nomor 3 November 2022
Abstract viewed = 185 times