Peran Intelijen Kejaksaan dalam Mengungkap Tindak Pidana Korupsi di Kota Palopo

  • Aufaldy Shahab Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Muh. Amiruddin Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan yang mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum dan juga harus terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan, mengamankan pelaksanaan pembangunan serta melindungi kepentingan masyarakat. Sebagai contoh adanya kasus dugaan korupsi terhadap pembangunan Proyek Jalan Lingkar Barat (JLB) di Kota Palopo yang dibangun untuk menjadi penghubung antara Kecamatan Wara Utara dan Kecamatan. Hasil informasi yang telah didapatkan yaitu Kejaksaan Negeri Palopo telah berhasil menetapkan tiga tersangka dan masih mengusut tersangka-tersangka lainnya. Dalam penelitian ini, penulis ingin mengetahui bagaimana peran Intelijen Kejaksaan dalam mengungkap tindak pidana korupsi dan kendalanya dengan menggunakan metode Yuridis Empiris dan berlokasi di Kantor Kejaksaan Negeri Palopo Sulawesi Selatan.

References

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana (Rajawali Pers)

Ahkam Jayadi, “Memahami Tujuan Penegakan Hukum dengan Pendekatan Hikmah (Genta Press, Yogyakarta, 2015)

Agus Susanto, “Peran Intelejen Kejaksaan Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi 2011 di Kejaksaan Negeri Karanganyar”, (Skripsi;Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2013).

A. Kadir Ahmad, Dasar-dasar Metodologi Penelitian Kualitatif

Bambang Waluyo, Desain Fungsi Kejaksaan pada Restorative Justice, (Cetakan ke-1; Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2016),

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, (Semarang: CV. Ananta, 1994).

Elwi Dani, Korusi (Konsep, Tindak Pidan, dan Pemberantasannya), (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014),

Ermanja Djaja, Memberantas Korupsi Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009),

Etta Mamang Sangadji dan Sopiah, Metodologi Penelitian: Pendekatan Praktis dalam Penelitian (Yogyakarta: Andi Offset, 2010), h. 170.

Hadari Nawawi dan Martini Hadari, Instrumen Penelitian Bidang Sosial (Cet. II; Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1995),

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2004),

M. Dahlan Y. al-Barry dan L. Lya Sofyah Yacob, Kamus Induk Ilmiah Seri Intelektual (Cet. I; Surabaya: Target Press, 2003),

Penjelasan Aturan Peralihan UUD 1945, Rumusan Perubahan: ATURAN PERALIHAN pasal I, II, III, IV, menjadi I, II, III.

Prayudi Guse, Panduan Lengkap Hukum Pidana & Perdata,

Risky Nur Amalia. “Peranan Intelejen Kejaksaan Dalam Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Kejaksaan Negeri Makassar) (Skripsi, Fakultas Hukum Unhas Makassar, 2016).

Robert C. Bogdan dan Sari Knopp Biklen, Qualitative Research in Educatioan; an Introduction to Theory and Methods (Boston; Allyn and Bacon, 1998)

Soesilo Prajogo, Kamus Hukum Internasional dan Indonesia. (Wacana Intektual, 2007).

Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dan R & D (Cet. XII; Bandung: Alfabeta, 2011),

Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, (Jakarta; Rajawali Pers, 2007).

Tim Citra Umbara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), (Cetakan II; Bandung: Citra Umbara. 2017),

Y. Wahyu Saronto, Intelijen (teori intelijan dan pembangunan jaringan), (Jogjakarta: CV Andi Offset, 2018).

Zulkifli & Jimmy, Kamus Hukum Dictionary of Law, (Cetakan I ; Surabaya: Grahamedia Press, 2012).

Published
2022-11-30
Section
Volume 4 Nomor 3 November 2022
Abstract viewed = 126 times