Implementasi Hukuman Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Lapas Narkotika Kelas II A Sungguminasa
Abstract
Pokok permasalahan dalam penulisan ini dirumuskan kedalam beberapa rumusan masalah yaitu 1) Bagaimanakah efektivitas pelaksanaan hukuman terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A sungguminasa? 2) Faktor apa yang menghambat pelaksanaan hukuman terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A sungguminasa. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis-empiris yaitu suatu metode yang digunakan dengan melihat peraturan-peraturan yang berlaku, yang memiliki korelasi terhadap masalah yang diteliti serta menggunakan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi serta menggambarkan fakta yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pola pembinaan yang diberikan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sungguminasa dengan menggunakan program bottom up approach yakni pendekatan dari bawah ke atas yang dimana memperbolehkan narapidana penyalahgunaan narkotika memilih jenis pembinaan seperti apa yang mereka inginkan , tujuannya yaitu memberi keterampilan dan menunjukkan bakat narapidana setelah dia bebas. Misalnya narapidana penyalahgunaan narkotika ini memiliki kemampuan dan ketertarikan dalam bidang peternakan, dapat bergabung dengan pokja peternakan. Dengan kemampuan dan keterampilan yang dimilikinya narapidana dapat mengimplementasikannya sebaga mata pencaharian. Dengan demikian, setelah memiliki mata pencaharian dan kesibukan tersebut, diharapkan para narapidana nantinya tidak mengulangi perbuatan tindak pidananya. Efektivitas pembinaan secara bottom up approach akan dikembalikan lagi kepada narapidana yang bersangkutan. Dari hasil penelitian ini saran-saran yang diberikan kepada narapidana penyalahgunaan narkotika itu sendiri diharapkan berusaha mengikuti pembinaan secara top down ataupun bottom up approach dengan sebaik-baiknya, bagi para pihak Lapas diharapkan lebih meningkatkan mutu pembinaan terhadap narapidana.
References
Abidin, Farid Zainal. Hukum Pidana 1 Jakarta: Sinar Grafika, 2014
Adami, Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana, Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2015
Aldan dan Bhakti Dharma. Menanggulangi Bahaya Narkotika, Jakarta: Almanak R.I, 2009
Amiruddin dan Azikin Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016
Chazawi, Adam. Pelajaran Hukum Pidana 1, Jakarta: PT Raja Grafindo, 2014
FA Natsif, Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Negara Hukum Indonesia (Human Rights Protection In Perspective Indonesian State Law), Al-Risalah Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, 2019
https:///kbbi.web.id/narapidana (diakses 24 November 2018 pukul 19.17 WITA)
https://www.hukumonline.com/narapidana (diakses 24 November 2018, pukul 19.17 WITA)
Ilham, Sayuti, Ikhsan. Analisis Hukum Pemberian Remisi di Lembaga Permasyarakatan klas 1 Makaassar, Makassar: UIN Skripsi, 2017)
M Asrul, FA Natsif, Efektivitas Tugas Dan Fungsi Petugas Lembaga Pemasyarakatan Terhadap Pencegahaan Peredaran Narkotika, Alauddin Law Development Journal,2020
PAF, Lamintang. Dasar- Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditia Bakti, 1997
Prasetiya, Teguh, Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Pers, 2012
Ratna. Aspek Pidana Narkotika, Yogyakarta: Legality, 2017
Renggong, Ruslan. Hukum Acara Pidana, Jakarta: Kencana, 2014
______________ Hukum Pidana Khusus Memahami Delik- Delik Diluar KUHP, Jakarta: Kencana, 2017
Rodliyah dan Salis HS. Hukum Pidana Khusus dan Saksi Pidananya, Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2017
Siswanto, Sunarso. Penegakan Hukum Narkotika, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2010
Soerjono, Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press, 1986
Sutarto, Suryono. Hukum Acara Pidana Jilid 1, Semarang: Universitas Diponegoro, 2004