Problematika Lapak Bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan H.M Yasin Limpo No. 36 Kelurahan Roman Polong Kec.Somba Opu Kab.Gowa
Abstract
Pokok Permasalah dari penelitian ini adalah Problematika Lapak Bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) Di Jalan H.M Yasin Limpo No.36 Kelurahan Roman Polong Kec.Somba Opu Kab.Gowa, Pokok permasalahan dibagi menjadi tiga yaitu: 1.Bagaiman status perizinan lapak bagi pedagang kaki lima di jalan H.M Yasin Limpo. 2.Bagaimana perhatian pemerintah terhadap pedagang kaki lima di jalan H.M Yasin Limpo. 3.Bagaimana pandangan masyarakat terhadap keberadaan pedagang kaki lima di jalan H.M Yasin Limpo. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan metode kualitatif deskriptif data yang diperoleh yaitu dengan wawancara langsung dengan informan yang terkait dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa status pedagang kaki lima di jalan H.M Yasin Limpo izin resmi dari pemerintah ternyata tidak ada yang memilikinya, dan peran pemerintah daerah setempat dalam hal ini Kelurahan mereka hanya bisa melakukan edukasi sama pihak penjual agar tidak melakukan penjuan di pingir jalan, tampa ada yang merasa keberatan atas keberadaan pedagang tersebut maka pemerintah setempat belum bisa mengambil tindakan keras seperti membubarkan pedagang sebab itu adalah salah satu sumber pendapatan masyaratnya, namun menurut sebagian warga keberadaan pedagang kaki lima tersebut akan mengangu kemacetan jalan serta akan merusak tata kelolah kota yang baik meskipun keberadaan juga membuat masyarakat sekitar mempermudah dalam berbelanja. Implikasi dari penelitian ini yaitu diperlukan tindakan serius dari pemerintah setempat dalam hal menangani persoalan pedagang kaki lima sebab sudah jelas dalam peraturan daerah kabupaten gowa No.5 tahun 2009 tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima tampa ada yang di rugikan sehingga pedagang bisa melakukan penjualanya dengan aman dan kondunsif.
References
Abd. Rais Asmar, Kedudukan Gubernur dalam penyelengaraan pemerintah daerah, jurnal jurisprudentie UINAM,Vol.2 No.2 2015.
Ade DarmawanDkk, Aspek hukum bisnis, Widina Bakti Persada, Bandung, September 2020,
Ahkam Jayadi,membuka tabir kesadaran hukum, jurnal Jurisprudentie UINAM,Volume 4, No.2 Desember 2017
Andi Mapatandru,( 58 tahun, lurah romang polong,) wawancara, kantor lurah romang polong 2, Desember 2020
Andi Sefriani, Telaah Terhadap Asas Transparansi Dalam Pengelolaan Dana Desa,Jurnal Yurisprudensi Ilmu Hukum Uinam, Vol.7 No.1,Juni 2020
Ashabul kahfi, Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja, jurnal Jurisprudensi UINAM,Volume 3 No ,2 Desember,2018
C.S.T .kansil dan Cristine S.T. Kansil. Pokok-pokok pengetahuan hukum dagang indonesia,(Cet.IV;Jakarta;Sinar Grafindo,2008)
Dessy Tri Pujiastuti, Pelaksanaan Peraturan Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Penataan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Karanganyar, Studi Kasus Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM.(Skripsi, Universitas Sebelas Maret Surakarta)
Handam dkkPeran Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Penataan Pedagang Kaki
Hasni, hukum penataan ruang dan penatagunaan tanahdalam kontek UUPA-UUPR-UUPPLH,(Jakarta,PT Raja Grafindo persada), 2016
Islahuddin,2017 Peranan Pedagang Kaki Lima dalam mengatasi Tingakt Penganguran di Kota Makassar, (Makassar,Skripsi UINAM,2017)
Istiqomah dkk, Peranan komisi pengawasan persaingan usaha dalam pengawasan kasus kartel usaha,jurnal, Alauddin Law Develompent (ALDEV) Vol.1 No.2 Agustus 2019.
Julfianti,(30 tahun, penjual buah), wawncara, jalan H.M Yasin limpo 22 November 2020.
Jumadi, Kedudukan peraturan daerah (perda) kabupaten/kotasebagai instrumen otonomi daerah dalam system perundang-undangan di indonesia, Artikel,
Keputusan kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten gowa, standar pelayayn ijin usaha perdagangan,2017
Kurniati dkk, Transaksi perdagangan di wilayah perbatasan kabupaten sambas prespektif maslaha, Jurnal Diskursus islam, Vol.05 No.2 Agustus 2017.
Lima PasarMinasamaupaKabupatenGowa,JurnalIlmuPemerintahan,Universitas Muhammadiyah Makassar.
Limin sanawi, ( 36 tahun, penjual barang campuran pemilik kios), wawancara, jalan H.M Yasin limpo, 29 November 2020
M. Taufik hidayat, 2015 Evolusi Program Relokasi Pedagang Kaki Lima dalam Rangka Refitalissi Banjir Kanal Barat (BKB) Kota Semarang,(Skripsi.Universitas diponegoro Semarang) 2015,
Maftur (27 tahun, tukang cukur) wawncara, jln. H.M Yasin Limpo, 14 Desember 2020
Marilang Dkk, Pajak seagai sumber pembangunan daerah kaupaten gowa , jurnal Iqtishaduna UINAM, Vol.1 No.1 Oktober 2019
Muhtar, , (56,tahun masyarakat romang polong) wawncara, rumah warga Jln.H M Yasin limpo 14 desember 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Gowa (PERDA) Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Penataan dan Pedagang Kaki Lima
Perpres, Koordinasi penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, No.125, tahun 2012.
Popi Rosita,Kajian Karakteristik Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam Beraktivitas dan Memilih Lokasi Pedagang di Kawasan Perkantoran Kota Semarang, Skripsi, Universitas di Ponegoro Semarang, 2006
Rahman Syamsudin dan Ismail Aris, Merajut hukum di Indonesia,Makassar : Mitra Wacana Media,2014,
Rauf, (23 tahun masyarakat romang polong) wawncara, rumah warga Jln.H M Yasin limpo 14 desember 2020
Retno widjayanti,Karakteristik aktivitas pedagang kaki lima pada kawasan komersial di pusat kota, studi kasus simpang lima semarang, jurnal,2009,
Ryza Dwi Erlinda Dkk,Kajian yuridis tentang izin pedagang kaki lima di jalan jawa untuk mewujudkan penyelengaraan pemerintahan yang baik, Jurnal Univesitas Jember,April, 2014,1,(1)
Samsuddin Rajab, Problematika HAM dalam pelaksanaan otonomi daerah , Jurnal Al-Daulah UINAM, Vol.2 No.2, Desember 2013
Sirajuddin dkk, Hukum Adminstrasi Pemerintahan Daerah, Malang(Setara Press, 2016)
Sitti Aisyah dan Juliastuti,Pengaruh pembangunan Grand Mall terhadap pendapatan UMKM di Kota Palu(Analisis Ekonomi Syariah), Jurnal ISTIQRA Vol.3 No.1 Juni 2015.
St.Nurjannah,Pembinaan dan pengawasan pemerintah terhadap perlindungan konsumen, Jurnal AL-Daulah UINAM, Vol.1 No.2 Juni 2013
Sumarwanto, Pengaruh Pedagang Kaki Lima Terhadap Keserasian dan Ruang Publik di Kota Semarang, Untag Semarang, Jurnal,
Tri Suhendra Arbani, Kebijakan pemerintah terhadap pengalokasian dana alokasi umum dan ketergantungan pemerintah daerah, Jurnal Al-Adl. Vol.13 No.1 Januari 2020.
Undang –Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1954, Pasal 18, Ayat (2)