Peranan Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Lalu Lintas pada Tahun 2017-2019 di Kabupaten Gowa

Abstract

Penelitian ini membahas tentang peran kepolisian dalam upaya penyelesaian perkara lalu lintas dengan memakai metode mediasi kususnya untuk perkara kecelakaan lalu lintas yang bersifat ringan di Kabupaten Gowa. Menyadari pentingnya peranan transportsi, kususnya transportasi darat, perlu diatur mengenai bagaimana dpat dijaminnya lalu lintas yang aman, tertib, lancar dan efesien guna menjamin kelancaran berbagai aktifitas menuju kesejahteraan masyarakat. dari data yang saya dapatkan pada laka Lantas Polres Gowa yang  menunjukkan adanya peningkatan setiap tahunnya. Mediasi penal atau mediasi pidana juga merupakan salah satu bentuk alternatif peyelesaian sengketa diluar pengadilan, mediasi penal merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana diluar jalur litigasi. Dalam penyelesaian perkara tindak pidana jika menepuh jalur litigasi selalu ada penjatuhan penjatuhan pidana oleh hakim terhadap pelaku, hal ini seringkali memunculkan rasa tidak puas terhadap pihak, baik korban mupun pelaku. Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana proses penyelesaian perkara lalu lintas dengan menggunakan metode mediasi pada tahun 2017-2019 di Kabupaten Gowa. (2) Apa hambatan yang dihadapi pada saat melakukan mediasi. Adapun jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penilitian empiris yang merupakan salah satu metode penelitia yang menggunakan data deskriptif berupa perkataan dari para pihak atau orang-orang yang dapat diamati kemudian dalam penyusunannya ini didukung dengan literatur dan buku-buku,jurnal,artikel,skripsi dan karya tulis lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan penyelesaian perkara lalu lintas dengan menggunakan metode mediasi (1) Menerapkan penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang mengalmi kerugian meterial dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat atau kesepakatan kedua pihak, selama korban tidak menuntut untuk perkara kecelakaan lalu lintas yang mengalami kerugian maka penyidik dapat saja menerapkan mediasi penal. (2) Hambatan yang dihadapi pada saat melakukan mediasi dapat dibagi menjadi dua faktor yaitu, faktor Internal dan faktor Eksternal. 

Author Biography

Muhammad Hidhayat, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Jurusan Ilmu Hukum Angkatan 2016

References

Istiqamah. “Hukum Perdata Hukum Orang dan keluarga”.

Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia (Bandung: PT Refika Aditama, 2003).

Barda Nawawi Arief, Pemberdayaan Court Management Dalam Rangka Meningkatkan Fungsi Mahkamah Agung: Kajian dari Aspek Sistem Perailan Pidana, Makalah Pada Seminar Nasional Pemberdayaan Court Manajemen di Mahkamah Agung R.I dan diskusi Buku Fungsi Mahkamah Agung (Salatiga: F,H., UKSW 2001).

DS Dewi dan fatahillah A. Syukur, Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak Indonesia, (Jakarta: Publishing 2011).

Budiarto Arif, dkk, Rekayasa Lalu Lintas, (Solo : UNS Press, 2007).

Andi Safriani. “positivisasi Syariat Islam di Indonesia”. Jurnal Peradilan dan Hukum Keluarga Islam (2017)

Andi Safriani. “Telaah Terhadap Asas Transparansi dalam Pengelolaan Dana Desa”. Jurisprudentie:Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum (2020)

Radjab, syamsuddin. “Politik Hukum Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Era Pemerintahan Jokowi-JK.” Jurnal Politik Profetik 6.2 (2018)

Radjab, syamsuddin. “Syariat Islam dalam Negara Hukum.” Cet.I(2011).

Andi Safriani. “positivisasi Syariat Islam di Indonesia”. Jurnal Peradilan dan Hukum Keluarga Islam (2017)

Andi Safriani. “Telaah Terhadap Asas Transparansi dalam Pengelolaan Dana Desa”. Jurisprudentie:Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum (2020)

Radjab, syamsuddin. “Politik Hukum Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Era Pemerintahan Jokowi-JK.” Jurnal Politik Profetik 6.2 (2018)

Radjab, syamsuddin. “Syariat Islam dalam Negara Hukum.” Cet.I(2011).

Diakses dari https://www.bantuanhukum.or.id/web/implementasi-undang-undang- nomor-22-tahun-2009-tentang-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan-raya/ (6 Februari 2020).

Muchtar,Ichsan Ariansyah, and Andi Safriani. “Tindak Pidana Pemilu Yang Dilakukan Oleh Kepala Desa Di Kabupaten Takalar.” Alauddin Law Development Journal 2.3 (2020)

Herry Kandati, Penerapan Mediasi Oleh Lembaga Kepolisian Republik Indonesia Dalam Penanganan Tindak Pidana Sebagai Perwujudan Restorasi Justitia, Jurnal, di akses pada tanggal 10 Oktober 2020, Pukul 18:42.

A Safriani. “Telaah Terhadap Asas Akuntabilitas Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah”. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakulstas Syariah dan Hukum 4(1), 1-11, (2017).

Nurhasan, Kebijakan Restorative Justice Dalam Penanganan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Polres Wonosobo, Jurnal Hukum Khaira Ummah Vol.12, 2017.

Republik Indonesia, Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Published
2022-12-01
Section
Volume 4 Nomor 3 November 2022
Abstract viewed = 99 times