Analisis Sistem Pemilihan Ammatoa sebagai Kepala Suku Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang Kabupaten Bulukumba

  • Muhammad Ismail Alauddin State Islamic University Makassar
    (ID)
  • Ashabul Kahfi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem pemilihan Ammatoa berbeda dengan sistem pemilihan modern yang melalui pemungutan suara atau musyawarah mufakat. Sistem pemilihan Ammatoa dilaksanakan berdasarkan pasang melalui ritual adat A’nganro selama 3 bulan 15 hari untuk memohon doa seluruh alam dan petunjuk untuk pemilihan Ammatoa yang baru. Ammatoa sebagai Kepala suku masyarakat hukum adat Tana Toa diyakini merupakan wakil Tuhan yang dipilih langsung dan dikehendaki oleh Turiek Akrakna (Tuhan yang Maha Kuasa).

 

Author Biography

Muhammad Ismail, Alauddin State Islamic University Makassar
law major

References

Abd. Rais Asmar, Diseminasi (Promulgation) atau Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah APBD. Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan, Volume 18 Nomor 2 Desember 2019.

Abd. Rais Asmar, Kedudukan Gubernur Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Jurnal Volume 1 Nomor 1 Juni 2019.

Abd. Rais Asmar, Pengaturan Peraturan Daerah Syariah Dalam Penyelemggaraan Pemrintah Daerah. Jurnal El-Iqtishady Volume 1 Nomor 1 Juni 2019.

Al-Hufaz Al-Qur’an dan Terjemahnya. Kementrian Agama RI. Bandung: Cordoba, 2017.

Ammatoa, merupakan Kepala suku Tana Toa, Wawancara, Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba, 19 Januari 2021.

Andi Safriani, Nilai-nilai Hukum Islam Daa=lam Undang-undang No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Jurnal Al Qadau Peradilan dan Hukum Keluarga Islam.

Andi Safriani, Telaah Terhadap Hubungan Hukum dan Kekuasaan. Jurisprudentie Volume 4 Nomor 2 Desember 2017.

Arman B. Mengenal Lebih Dekat Komunitas Ammatoa Sebagai Identitas Kearifan Lokal: Perspektif Orang Dalam. Jurnal Filsafat dan Politik, Volume 1 No.1 Juni Tahun 2015.

Ashabul Kahpi, Jaminan Konstitusional Terhadap Hak Atas Lingkungan Hodup di Indonesia. Jurnal Al Daulah, Volume 2 Nomor 2 Desember 2013.

Ashabul Kahpi, Kejahatan Lingkungan Hidup. Jurnal Al Daulah Volume 3 Nomor 2 Desember 2014.

Ashabul Kahpi, Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurisprudentie Volume 2 Nomor 2 Desember 2015.

Katu, Mas Alim. Kearifan Manusia Kajang. Makassar: Pustaka Refleksi, 2008.

Nurjannah S, Prinsip Anti Diskriminasi dan Perlinudngan Hak-hak Maternal Pekerja Perempuan Dalam Perspektif Keadilan Gender. Kajian Hukum dan Keadilan, Volume 1 Nomor 1 April 2013.

Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan Hak, dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang

Prayogo, R. Tony. Konsep Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia dalam Perspektif Islam. Naskah Perancang Peraturan Perundang-undangan, disetujui 4 Maret 2015.

Syamsuddin Radjab, Hukum Ditengah Masyarakat. http://makassar.tribunnews.com/2013/11/05/hukum-di-tengah-masyarakat diakses 8 Februari 2021

Syamsuddin Radjab, Islam, Negara, dan Jokowi. https://republika.co.id/berita/kolom/wacana/18/04/13/p743hg396-islam-negara-dan-jokowi

Syamsuddin, Rahman. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Kencana, 2019.

Published
2022-12-01
Section
Volume 4 Nomor 3 November 2022
Abstract viewed = 303 times