Efektifitas Dan Dampak Peranan Tahanan Pendamping dalam Proses Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengetahui efektifitas dan dampak peranan tamping dalam proses pembinaan Lembaga Permasyarakatan Narkotika Klas II sungguminasa. penelitian lapangan dengan pendekatan empiris yang merupakan salah satu metode penelitian yang menggunakan data deskriftif berupa perkataan dari pihat atau dari orang orang yang dapat diamati yang kemudian dalam penyusunannya ini di dukung dengan berbagai sumber literatur. Hasil penelitian menunjukkan peranan tahanan pendamping dalam proses pembinaan di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Klas II A Sungguminasa Cukup efektif sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengankatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping Pada Lembaga Permasyarakatan. Peranan tamping dalam melaksanakan proses pembinaan lembaga permasyarakatan kepada narapidana dalam bentuk yakni peranan tamping dalam aktifitas penyuluhan dan aktifitas rohanai, pembinaan dana aktifitas jasmani, tamping sebagai fasilitator, peran dalam melaksanakan bimbingan kerja sesuai minat dan keahlian narapidana dan peran tamping dalam dalam mengatasi minimnya anggaran.serta dampak yang dapat di timbulkan dengan peranan tamping dalam proses pembinaan lembaga permasyarakatan antara lain :tamping sebagai agen penyelundup barang terlarang, sebagai pengontrol jaringan kriminalitas dalam lapas, serta dapat menciptakan tukar menukar kepentingan yang tidak sehat antara narapidana dan petugas.
References
Abd. Rais Asmar,pengaturan peraturan daerah syariah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, El-iqthisadi:jurnal hukum ekonomi syariah fakultas syariah dan hukum 2019
Ahkam jayadi, membuka tabir kesadaran hukum, jurisprudentie: jurusan ilmu hukum fakultas syariah dan hukum, volume 4 2017
Ahkam jayadi, peran nilai-nilai religious dalam pembangunan dan penegakan hukum di Indonesia, jurnal jurisprudentie. Volume 6 2019
Andi safriani, telaah terhadap hubungan hukum dan kekuasaan, jurisprudentie: jurusan ilmu hukum fakultas syariah dan hukum, volume 4, 2017
Ashabul kahfi, analisis interaksi teman sebaya dan kemandirian belajar mahasiswa, dirasah: jurnal pemikiran dan pendidikan dasar islam volume 2, 2019
E Utrecht, Hukum Pidana II, Pustaka Tirta Mas, Surabaya,1987
Muhammad asrul, fadli andi natsif, efektifitas tugas dan fungsi petugas lembaga permasyarakatan terhadap pencegahan peredaran narkotika, alauddin law development journal, volume 2, 2019
Natsif, Andi Fadli, kejahatan HAM perfektif hukum pidana nasional dan hukum pidana internasional, Jakarta:rajawali pers,2016
Rahman Syamsuddin dan ismai aris, Merajut Hukum Di Indonesia, Jakarta : Mitra Wacana Media, 2014
Suteki dannGalang Taufani, Metodologi Penelitian Hukum Filsafat, Teori, dan Praktik,Jakarta : Raja Grafindo Persada, Cet. Ke-1, 2018
Syamsuddin Radjab, hukum di tengah masyarakat, http://makassar.tribunnews.com/2013/11/05/hukum-di-tengah-nasyarakat, diakses pada tanggal 9 desember 2021