Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Hakim tentang Tindak Pidana Persetubuhan Anak (Studi Kasus Putusan No.: 6/pid.sus.anak/2017/PN. Bantaeng)
Abstract
Tindak Pidana Persetubuhan adalah barang siapa bersetubuh dengan seorang perempuan diluar perkawinan, yang diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau jika umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk kawin, diatur dalam Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tindak Pidana Persetubuhan terhadap seorang anak diatur secara tegas dalam Pasal 81 ayat 1 dan 2. Metode Penelitian ini adalah penelitian lapangan, dengan pendekatan penelitian adalah: Yuridis Empiris. Sumber data penelitian adalah wawancara dengan instansi Pengadilan Negeri Bantaeng di Kabupaten Bantaeng. Hasil dari penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan anak dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku pada kasus persetubuhan anak.
References
Departemen Agama RI Al-Qur‟an dan Terjemahnya.
Gatot Sumpramono, Hukum Acara Pengadilan Anak, Djombatan, Jakarta, 2000.
Hamzah Andi, Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) didalam KUHP , Jakarta Sinar Grafika 2011.
Kanang Rahman Abdul, Hukum Perlindungan Anak Dari Eksploitasi Seks Komesial, Alauddin University Press, 2014.
Kementerian Agama RI Al-Qur’an dan Tafsirnya, Edisi yang di Sempurnakan Jilid 5 Jakarta Widya Cahaya 2011.
Maramis Frans, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, PT Raja Grafindo persada, Jakarta, 2012.
Soetodjo Wagiati Dr, Hukum Pidana Anak, Refika Aditama, Bandung, 2006.
Wahyudi Setya 2011, Implementasi Ide Difersi Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia , Yogjakarta, Genta Publishing.
Waluyo Bambang, 1996, Sistem pembuktian dalam peradilan Indonesia, Dinar Grafika, Jakarta.
Waluyo Bambang, Penelitian Hukum dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika, 2002.