Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian (studi Putusan Nomor 34/Pid.B/2019/PN Snj)

  • Hasdiwanti Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Syamsuddin Radjab Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil terhadap perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Sinjai, tepatnya di Pengadilan Negeri Sinjai sebagai instansi yang terkait dengan perkara ini. Jenis penelitian dalam penulisan ini yakni penelitian kualitatif dengan metode pengumpulan data yang digunakan yaitu metode kepustakaan dan metode wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sinjai dalam perkara Nomor 34/Pid.B/2019/PN Snj yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan mengakibatkan mati sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP sudah tepat. Hal tersebut sesuai dengan dakwaan alternatif ketiga Jaksa Penuntut Umum yang didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, yakni dari alat bukti berupa keterangan saksi, barang bukti, visum et repertum, dan keterangan terdakwa. 2) Majelis hakim Pengadilan Negeri Sinjai dalam putusan tidak menguraikan semua poin-poin yang menjadi latar belakang pertimbangan subjektifnya, dan lebih kepada pertimbangan yuridisnya. Walau demikian, sanksi yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya, yakni 4 (empat) tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 6 (enam) tahun penjara.

References

Ahkam Jayadi. “Problematika Penegakan Hukum dan Solusinya”. Jurnal Ar-Risalah, Volume 15 Nomor 2. 2017.

Desi Wilma Shara, Nikita Rizky Amelia, & Buana Raja Manalu. “Peranan Visum Et Repertum dalam Proses Pembuktian Perkara Pidana Penganiayaan Biasa yang Mengakibatkan Kematian (Putusan Nomor: 3490/Pid.B/2015/Pn.Mdn)”. Jurnal Mercatoria, Volume 12 Nomor 1. Juni 2019.

Marpaung, Leden. Tindak Pidana Terhadap Tubuh dan Nyawa (Pemberantas dan Prevensinya). Jakarta: Sinar Grafika. 2002.

Max Sepang, Refly Sinyal. “Kejahatan Terhadap Tubuh Dalam Bentuk Penganiayaan Menurut Pasal 351 ayat 1-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”. Lex Crime Volume 7 Nomor 4. Juni 2018.

Rahaman Syamsuddin. “Peranan Visum Et Repertum di Pengadilan”. Jurnal Ar-Risalah. Volume 11 Nomor 1. Mei 2011. 19-205.

Renaldy, Susilo Handoyo, Rosdiana. “Penerapan Restorative Justice Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Penganiayaan Di Polsek Balikpapan Selatan”. Jurnal Lex Suprema. Volume 1 Nomor 2. September 2019.

Published
2022-12-02
Section
Volume 4 Nomor 3 November 2022
Abstract viewed = 141 times