Tinjauan Yuridis Terhadap Korban Revenge Porn

Keywords: Korban, Tindak Pidana, Pornografi Balas Dendam

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai Tinjauan Yuridis Terhadap Korban Revenge Porn selanjutnya dijabarkan kedalam beberapa sub masalah atau pertanyaan penelitian, yaitu pertama bahwa bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap korban revenge porn (pornografi balas dendam) di kota Makassar. Serta apakah faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana revenge porn (pornografi balas dendam) di kota Makassar. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif empiris. Pendekatan yang di gunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data yang di gunakan data primer dan data sekunder. Metode dalam pengumpulan data yaitu observasi wawancara dan dokumentasi. Metode pengolahan dan analisis data yang di gunakan adalah klasifikasi, processing, editing dan cleaning serta analisis secara pendekatan kualitatif terhadap data sekunder dan data primer. Hasil dari penelitian ini bahwa terdapat upaya-upaya perlindungan hukum terhadap korban revenge porn yaitu upaya preventif (non penal) dan upaya represif (penal). Serta faktor yang yang menyebabkan terjadinya tindak pidana revenge porn yaitu munculnya rasa kecewa ataupun sakit hati dari pelaku mengakibatkan tindakan balas dendam. Implikasi penelitian yaitu kekosongan norma hukum atas tindak pidana balas dendam pornografi harus segera dibentuk untuk mengurangi perbuatan di masyarakat, dengan pemilihan dasar hukum yang menjadi dasar hukum perbuatan tindak pidana balas dendam pornografi harus sesuai sehingga pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

Author Biography

Adi Dharmawan, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Fakultas syariah dan hukum

References

Ahkam Jayadi, “Problematika Penegakan Hukum dan Solusinya”, Ar-Risalah: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum 15, no. 2 (2015)

Ahkam Jayadi, Problematika Penegakan Hukum Dan Solusinya, Jurnal Al-risalah. Vol.15, No. 2, (2015)

Alfi Quthni Aswad. " ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA MENYIARKAN DAN MENYEBARKAN PORNOGRAFI (CYBERCRIME)."

Anwari, Imron M. Kedudukan Hukum Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Genta Publishing: Yogyakarta. 2014.

Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Penerbit Prenada Media Group, 2007.

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Bandung: PT. Alumni, 2012.

Chaerudin dan Syarif Fadillah. Korban Kejahatan dalam Perspektif Viktimologi dan Hukum Pidana Islam. Grhadhika Press: Jakarta, 2004.

Didik M. Arief Manssur. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan. Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2007.

Dr. Rahman Syamsuddin, S.H., M.H. Pengantar HUKUM INDONESIA Penerbit PRENADAMEDIA GROUP (Divisi Kencana) Jl. Tambra Raya No. 23 Rawamangun - Jakarta 13220

Eddyono, Supriyadi Widodo. Masukan Terhadap Perubahan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban: Jakarta, 2006.

Fadli andi nafsi, PANCASILA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA, Jurisprudentie | Volume 4 Nomor 2 Desember 2017

Fadli Andi Natsif, Ketika Hukum Berbicara (Jakarta: Prenadamedia Grup, 2018)

Faisal Jamal1 , Fadli Andi Natsif2 Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Kebebasan Berpendapat Di Media Sosial Dalam Perspektif Asas Cogitationis Poenam Nemo Patitur Volume 2 Nomor 2 Agustus 2020

Gosita, Arief. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo, 1993. Gosita, Arif.

Harahap, Yahya M. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. PT. Sinar Grafika: Jakarta, 2008.

—Jakarta: Mitra Wacana Media, 2014

Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum

Mahmutaron HR. Rekonstruksi Konsep Keadilan (Studi Tentang Perlindungan Korban Tindak Pidana Terhadap Nyawa Menurut Hukum Islam, Konstruksi Masyarakat dan Instrumen Internasional). Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2010.

Makarim, Edmon. Kompilasi Hukum Telematika. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003. Mulyadi, Lilik. Bunga Rampai Hukum Pidana Perspektif Teoretis Dan Praktik.

Masalah Perlindungan Anak (kumpulan Karangan ). Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer, 2004.

MERAJUT HUKUM DI INDONESIA Rahman Syamsuddin, SH., MH. Ismail Aris, SH

Mulyasari. Jakarta: Rineka Cipta, 2009.

Reksodiputro, Mardjono. Hak asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Penerbit Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi

Rena, Yulia. Viktimologi Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan. Graha Ilmu: Yogyakarta, 2013.

Sitompul , Josua. Cyberspaces, Cybercrimes, Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana. PT. Tata Nusa: Jakarta, 2012.

Suhariyanto. Tindak Pidana Teknologi Informasi. Depok: Rajawali Press, 2012. Sunarso, Siswanto. Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik: Studi Kasus Prita

Tanzeh, Ahmad. Pengantar Metode Penelitian. Yogyakarta: Teras, 2009.

Thomas Hobbes, On the Citizen, dalam Richard Tuck and Michael Silverthorne, (Cambridge: Cambridge University Press, 1998)

Published
2022-12-04
Section
Volume 4 Nomor 3 November 2022
Abstract viewed = 552 times