Sanksi terhadap Anggota Militer yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga

  • Rostina Dewi Latif Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Ade Darmawan Basri Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Sanksi terhadap anggota militer yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (Studi kasus perkara Nomor:27-7K/PM.III-16/AD/AD/II/2018 Tanggal 15 April 2018 ang Pelda Yudianto). Tujuan penelitian ini yaitu untuk  mengetahui bagaimana penerapan undang-undang Kekerasan dalam rumah tangga dan sanksi terhadap anggota militer  yang melakukan Penelantaran dalam rumah tangga di Pengadilan Militer III-16 Makassar apakah kekerasan dalam rumah tangga sudah ditangani dengan baik sesuai dengan undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Jenis penelitian ini tergolong empiris atau lapangan dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan sosiologis, Adapun sumber data penelitian ini  adalah sumber data primer, sekunder dan tersier, Selanjutnya  metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara,dokumentasi, Instrumen penelitian yaitu peneliti, pedoman wawancara, daftar pertanyaan, alat tulis, alat perekam/handphone.

Author Biography

Rostina Dewi Latif, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Fakultas Syariah dan Hukum, Jurusan Ilmu Hukum

References

Amiruddin dan H. Zainal Asikin. Pengatar Metode Penelitian Hukum. Jakarta Raja Grafindo Persada.2009.

Chazami, Adami. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: PT Grafindo Persada. 2002

Faisal Salam, Moch. Hukum Pidana Militer di Indonesia. Bandung: CV. Mandar Maju. 2006.

Istanto, Zsoeging.F, Hukum Internasional Jurnal, Jayadi Ahkam. Perlindungan Terhadap Saksi, (Universitas Islam Negeri Makassar). 2020

Hamsir, H., Nurlaelah, N., Jayadi, A., & Fuady, M. I. N. (2022). Perceptions of Prospective Advocates Attaining Legal Education During the Covid-19 Pandemic. Academic Journal Of Interdisciplinary Studies, 11(6), 103-115.

Syamsuddin, R., Fuady, M. I. N., Nasir, A., Yunianto, A., & Akbar, R. (2022). Human Rights in Compliance of Health Services For Accidents Relating to Covid-19 Women's Prison. NeuroQuantology, 20(11), 5133-5140.

Fuady, M. I. N. (2022). Pengaruh Pandemi Covid-19 Terhadap Pelaku Tindak Kriminal di Kabupaten Gowa.

Mas’oed , Mochtar. Kekerasan Kolektif: Kondisi dan Pemicu. Yogyakarta: P3PK UGM.2000

Ramadani, Mery. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Sebagai Salah Satu Isu Kesehatan Masyarakat Secara Global.Jurnal.2017.

Salam. Moch Faisal. Hukum Acara Pidana Militer di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.2002.

Soekanto, Soerdjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : UI Press. 1996.

Soeroso Hadiati Moerti. Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Perspektif Yuridis – Viktimologis, Cetakan ketiga, Sinar Grafika, Jakarta.

Published
2022-12-06
Section
Volume 4 Nomor 3 November 2022
Abstract viewed = 99 times