Analisis Putusan Mahkamah Konsitusi Tentang Frasa Pekerjaan Lain dalam Undang-Undang Pemilu

  • Ahmad Muh. Randi Azhari Azis UIN Alauddin Makassar
    (ID)
  • Marilang Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Catatan historis timbulnya negara konstitusional, sebenarnya merupakan proses sejarah yang panjang dan selalu menarik untuk dikaji. Konstitusi sebagai suatu kerangka kehidupan politik tekah disusun mellalui dan oleh hukum, yaitu zaman sejarah yunani, dimana mereka telah mengenal beberapa kumpulan hukum (semacam kitab hukum). Pada masa kejayaannya (antara tahun 624-404 SM) antena pernah mempuyai tidak kurang dari 11 158 buah konstitusi dari berbagai negara. Pemahaman awal tentang “konstitusi” pada masa itu, hanyalah merupakan suatu kumpulan dari peraturan serta adat kebiasaan semata-mata. Kemudian pada masa kekaisaran Roma, pengertian constitutionnes memperoleh tambahan arti sebagai suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh parah kaisar atau para preator. Termasuk didalamnya pernyaataan-pernyataan pendapat para ahli hukum/negarawan, serta adat kebiasaan setempat, disamping undang-undang. Konstitusi, Roma mempunyai pengaruh cukup besar sampai abad pertengahan. Di mana konsep tentang kekuasaan tertinggi (ultimate power) dari para kaisar Roma, telah menjelma dalam bentul L’Etat General di Francis, bahkan kegandrungan orang Romawi akan orda et unitas telah memberikan inspirasi bagi tumbuhnya paham: “Demokrasi Perwakilan” dan “Nasionalisme”. Dua paham ini merupakanb cikal bakal munculnya paham konstitusionalisme modern.

References

Ahmad Sukardja, Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara Dalam Prespektif Fikih Siyasah, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Astim Riyanto. Teori Konstitus, Ctk. Kedua, Yayasan Pembangunan Indonesia (Yapemdo), Bandung, 2000.

Dahlan Thalib, Jasim Hamidi, Ni’matul Huda, Teori dan Hukum Konstitusi,Jakarta, Fajar Interpratama, 2001

Green Mind Community. Teori Dan Politik Hukum Tata negara, Ctk. Pertama,Total Media, Yogyakarta, 2009

Hj. Ni’matul huda. Teori Hukum Konstitusi, PT Raja Grafindo Persada,Jakarta,1999

I Dewa Gede Atmaja, Suko Wiyono, Sudarsono, Teori Konstitusi Dan Konsep Negara Hukum, Malang, Setara Press, 2015.

Islamiyah Hasan, Ahkam Jayadi, Syamsuddin Radjab EKSISTENSI BAWASLU DALAM PEMILIHAN UMUM CALON ANGGOTA LEGISLATIF DPRD TAHUN 2019 DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017

Jazim Hamidi. Teori dan Hukum konstitusi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta,1999

Jimly Assiddiqie, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, (Jakarta, Yasrif Watanpone,2005).

Kelompok DPD Di MPR RI, Indra J. Piliang, Bivitri Susanti, Untuk Apa DPD RI, Jakarta, 2006

Lembaga Negara Masa Transisi Menuju Demokrasi, Ctk. Pertama , UII Press,Yogyakarta, 2007.

Lusia Indrastuti dan Susanto Polamolo, Hukum Tata Negara Dan Reformasi Konstitusi di Indonesia Refleksi Proses Dan Prospek Di Persimpangan,Cetakan Pertama, Total Media, Yogyakarta, 2013.

Hamsir, H., Nurlaelah, N., Jayadi, A., & Fuady, M. I. N. (2022). Perceptions of Prospective Advocates Attaining Legal Education During the Covid-19 Pandemic. Academic Journal Of Interdisciplinary Studies, 11(6), 103-115.

Syamsuddin, R., Fuady, M. I. N., Nasir, A., Yunianto, A., & Akbar, R. (2022). Human Rights in Compliance of Health Services For Accidents Relating to Covid-19 Women's Prison. NeuroQuantology, 20(11), 5133-5140.

Fuady, M. I. N. (2022). Pengaruh Pandemi Covid-19 Terhadap Pelaku Tindak Kriminal di Kabupaten Gowa.

Mariam Budiarjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Grenmedia Pustaka, 2008)

Ni’matul Huda, Politik Ketatanegaraan Indonesia Kajian Terhadap DinamikaPerubahan UUD 1945, FH UII Press, Yogyakarta, 2004.

Nomensen Sinamo, Hukum Tata Negara Indonesia, Permata Aksara, Jakarta,2014.

Patrialis Akbar, Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945,Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Catatan ke tujuh (Jakarta: Kencan,2011).

Prof. Dr. H. Dahlan Thalib, S.H, M.Si, Teori dan Hukum Konstitusi, PT Raja Grafindo Persaa, Jakarta, 1999.

Prof. Dr. H. Dahlan Thalib, S.H, M.Si, Teori dan Hukum Konstitusi, PT Raja Grafindo Persaa, Jakarta, 1999.

Sulistyowati Irianto dan Shidarta (editor), Metode Penelitian Hukum: Konstelasidan Refleksi, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2013.

Syamsuddin, R., & Fuady, M. I. N. (2020). Upaya Penguatan Badan Penelitian dan Pengembangan serta Inovasi Daerah di Kota Palopo. Jurnal Wawasan Yuridika, 4(1), 63-79.

Tim Penyusun Buku Pedoman Penulisan Tugas Akhir, Buku Panduan Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa, Ctk Pertama, UII press, Yogyakarta, 2012.

Tim Penyusun Buku Pedoman Penulisan Tugas Akhir, Buku Panduan PenulisanTugas Akhir Mahasiswa, Ctk Pertama, UII press, Yogyakarta, 2012.

Titik Triwulan Tutik. Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Ctk. Ketiga, Prenadamedia Group, Jakarta,2015.

Titik Triwulan Tutik. Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Ctk. Ketiga, Prenadamedia Group, Jakarta, 2015.

Wirjono Projodikoro, Asas-Asas Hukum Tata Negara di Indonesia, Dian rakyat, Jakarta, 1989

Zaini Dahlan, Qur‟an karim dan terjemahan artinya surah Asy-Syuura Ayat 38,Cetakan kesembilan, UII Press, Yogyakarta 2010.

Zanuddin Ali. Metode Penelitian Hukum. Catatan Ketiga. (Jakarta: Sinar Grafika,2011)

Published
2022-12-06
Section
Volume 4 Nomor 3 November 2022
Abstract viewed = 93 times