Problematika Sistem Presidential Threshold dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam Perspektif Sistem Presidensial di Indonesia

  • Fawzi Ali Akbar Rasfanjani Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Jumadi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Tri Suhendra Arbani Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Ketentuan ambang batas pencalonan Presiden atau presedential threshold yang masih diterapkan dalam pemilihan umum Presiden terutama dalam kaitannya dengan akan diberlakukannya pemilihan umum serentak tahun 2019 memang masih menjadi perdebatan. Berdasarkan hal itu ;Apakah Dampak Hukum Presidential Threshold dalam Sistem Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia?Bagaimana Korelasi Sistem Presidential Treshold Terhadap Pemilu Serentak Tahun 2019 Perspektif Sistem Presidensil di Indonesia Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dampak hukum yang paling dirasakan adanya aturan Presidential Threshold adalah orang yang berkepentingan pada pemilu serentak tahun 2019. Hak partai politik menjadi terciderai karena aturan tersebut. Meskipun Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa aturan Presidential Threshold yang terdapat didalam UU No. 7 tahun 2107 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan sah, namun sebenarnya aturan tersebut masih cacat konsep dan tidak ada acuan yang jelas sebagai ambang batas karena menggunakan hasil pileg sebelumnya. Korelasi antara Presidential Threshold dengan pemilu serentak adalah dimaksudkan untuk menguatkan sistem presidensiil yang dianut oleh bangsa Indonesia

References

Abdul Ghoffar.Problematika Presidential Threshold: Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pengalaman di Negara Lain Dispute on Presidential Threshold: Decisions of the Constitutional Court and Other Countries’ Experiences 488 Jurnal Konstitusi, Volume 15, Nomor 3, September 2018

Allan Fatchan Gani Wardhana, Jamaludin Ghafur, ” Rekonstruksi Politik Hukum Presidential Threshold Ditinjau Dari Sistem Presidensial dan Penyederhanaan Partai Politik”. Malang.Setara Press. 2019

Ayon Diniyanto. Mengukur Dampak Penerapan Presidential Threshold di Pemilu Serentak Tahun 2019. Jurnal Indonesian State Law Review, Vol. 1 No. 1, Oktober 2018

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Sistem Kepartaian, Sistem Pemilu, dan Sistem Presidensiil, Jakarta: Sekretariat Jenderal Bawaslu RI, Bagian Analisis Teknis Pengawasan Dan Potensi Pelanggaran, 2015.

Dkk, Rosyada. Demokrasi,Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta ; Prenada Media. 2005.

Hardiman, F Budi. Demokrasi Deliberatif. Yogyakarta : Kanisius. 2009. Huda,Ni’matul. Hukum Tata Negara Indonesia.Jakarta : Rajawali Pers. 2015. Kacung Marijan, Sistem Politik Indonesia: Konsolidasi Demokrasi Pasca-Orde Baru, cetakan kedua, (Jakarta: Kencana, 2011.

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/persidangan/putusan/putusa n_sidang_PUTUSAN%2051-52-59%2018-2-092.pdf, diunduh 2 Januari 2021

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/persidangan/putusan/53_PU U-XV_2017.pdf, diunduh 2 Januari 2021.

Islamiyah Hasan, Ahkam Jayadi, Syamsuddin Radjab EKSISTENSI BAWASLU DALAM PEMILIHAN UMUM CALON ANGGOTA LEGISLATIF DPRD TAHUN 2019 DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017

Jumadi, ―Pengaruh Sistem Multi Partai dalam Pemerintahan di Indonesia‖, Jurnal AlDaulah, Volume 4 Nomor 1, Juni 2015, Makassar: Fakultas Syari‘ah dan Hukum UIN Alauddin, 2015, hlm. 145.

MD,Mahfud. .Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia:Studi tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan.Jakarta:PT Rineka Cipta. 2000.

Moch, Nurhasim dan Ikrar Nusa Bakti (penyunting), Sistem Presidensial dan Sosok Presiden Ideal, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar bekerjasama dengan Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI), 2009..

Ni’matul, Huda dan M. Imam Nasef, Penataan Demokrasi dan Pemilu di Indonesia Pasca Reformasi.Jakarta: Kencana, 2017.Pahlevi, Pemilu Serentak dalam Sistem Pemerintahan Indonesia,Jakarta: P3DI Setjen DPR RI dan Azza Grafika, 2015.

Padmo Wahjono, “Menyelisik Proses Terbentuknya Peraturan Perundang- Undangan”, dalam majalah Forum Keadilan, No.29, April 1991.,

Sorensen, Demokrasi dan Demokratisasi : Proses dan Prospek dalam Sebuah Dunia yang Sedang Berubah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2003.

Syamsuddin Haris, Dilema Presidensialisme di Indonesia Paca-Orde Baru dan Urgensi Penataan Kembali Relasi Presiden-DPR,Jakarta. Grafiti.2015.

Syamsuddin, R., & Fuady, M. I. N. (2020). Upaya Penguatan Badan Penelitian dan Pengembangan serta Inovasi Daerah di Kota Palopo. Jurnal Wawasan Yuridika, 4(1), 63-79.

www.spd-indonesia.com Diakses tanggal 1 Januari 2021.

Published
2023-03-07
Section
Volume 5 Nomor 1 Maret 2023
Abstract viewed = 333 times