Analisis Hukum Terhadap Eksistensi Sanksi A’massa Pada Delik Pidana Adat di Kabupaten Gowa
Abstract
Masalah penelitian ini adalah bagaimana eksistensi Sanksi A’Massa sebagai delik pidana adat di kabupaten Gowa. bagaimana Eksistensi sanksi adat A’Massa pada delik pidana di Kabupaten Gowa(studi kasusu Kecamatan Tompobulu), bagaimana penerapan sanksi adat A’Massa pada delik pidana di tinjau berdasarkan hukum pidana adat. Jenis penelitian yaitu jenis penelitian hukum empiris, Ditemukan Eksistensi sanksi adat A’Massa masih diakui keberadaanya oleh masyarakat di kabupaten Gowa kususnya kecamatan Tompobulu,sanksi adat A’Massa ini merupakan perwujudan hukum pidana adat yang penerapanya terbukti dapat menekan angka kejahatan demikian Sanksi adat A’Massa ini jika di pandang dari hukum pidana Umum KUHP tetap saja melanggar dan di anggap sebagai perbuatan main hakim sendiri,Hukum Adat A’Massa dan KUHP merupakan dua hal belum ada titik temu, karna sanksi A’Massa ini masih di praktekkan namun di sisi lain KUHP atau hukum positif melarang karna di anggap perbuatan main hakim sendiri.
References
Andi Rustandi, ”Metode penelitian Hukum Empiris dan Normatif”https;//www.andirustandi.com/baca/ 386 / Metode - Penelitian - Hukum - Empiris - dan-Normatif.html.
Efend Jonaedi, Junaedi Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris(Jakarta , Pranadamedia Grub, 2018).
Muttaqim Mansur Tauku:Hukum Adat Perkembangan dan Pembaruanya (Jakarta: syiah kuala university press 2018).
Santoso Topo:Pluralisme Hukum Pidana Indonesia (Jakarta: PT,Ersesco 1990).
Sugono Bambang:Metodologi Penelitian Hukum(Bandung Radjawali pars,2008).
Syamsuddin Rahman danIsmail Aris,Merajud Hukum di Indonesia (Jakarta:Mitra Wacana Media,2014).
Kesimpulan Hasil wawancara dengan beberapa tokoh masyarakat,Tompobulu kabupaten Gowa,20 Januari 2021.
http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/download/1488/1402.
Copyright (c) 2023 Raodatul Jannah, Syamsuddin Radjab, Bariek Ramdhani Pababbari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.