Eksaminasi Penanganan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa

  • Muh Nurisrahmat Amin UIN Alauddin Makassar
    (ID)
  • Ahkam Jayadi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Ashar Sinilele Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Meningkatnya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia menunjukkan keprihatinan bangsa ini. Sebab pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia sebagian besar dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kewenangan dalam jabatannya. Hal ini juga terlihat dari kasus dalam Putusan Nomor 76 /Pid.Sus-TPK / 2019 / PN.MK, dimana tergugat adalah PNS (PNS) yang diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar, bahwa mereka terbukti secara sah dan meyakinkan mereka untuk melakukan tindak pidana korupsi sehingga dinyatakan bersalah Terdakwa ini terkena kasus korupsi terkait Dana Desa di Bategulung pada masa jabatannya. Hakim menyatakan bahwa unsur-unsur dakwaan penyalahgunaan dana desa merupakan bagian dari tindak pidana korupsi, yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersambung dengan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.  Berdasarkan fakta di persidangan, jaksa penuntut umum telah memberikan bukti dan para saksi, bahkan para pengkhotbah, mengakui kesalahannya sehingga hakim memutuskan untuk dipenjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. Rp.55.404.454, - sesuai dengan batas minimum yang ditetapkan dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersambung dengan Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Author Biography

Muh Nurisrahmat Amin, UIN Alauddin Makassar
Angkatan 2014

References

Andi Hamzah, Perbandingan Korupsi diberbagai Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, hlm 1.

, Korupsi Di Indonesia Masalah Dan Pemecahannya, Jakarta, Gramedia, 1984.

Andi Sofyan,Hj.Nur Azisa, 2016, Buku ajar hukum Pidana, Pustaka Pena Press 2016.

Chaeruddin, SH., MH., Strategi Pencegahan & Penegakan Hukum Tindak Pidana korupsi, Bandung, 2008.

Chairul huda, 2006. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Penerbit Prenanda Media, Jakarta

Depertemen pendidikan dan kebudayaan, kamus besar bahasa indonesia, (jakarta:balai pustaka, 1989), hlm 459.

Djoko Sumaryanto, Pembalikan Beban Pembuktian, PrestasiPustaka, Jakarta, 2009, hlm 2.

Djaja, Ermansyah. 2008. Memberantas Korupsi Bersama KPK, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.

J. Supranto, Metode Riset, Aplikasinya dalam Pemasaran (Jakarta:Lembaga Penerbit FE-UI, 1998),h. 47

Laden Marpaung, Tindak Pidana Korupsi Masalah Dan Pemecahannya,Jakarta, Sinar Grafika, 1992, Hlm. 149.

Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. (Bandung :Remaja Rosdakarya, 2009), h.129.

Rusli Effendy, 1986. Azas-Azas Hukum Pidana, Cetakan III, Lembaga Percetakan dan Penerbitan Universitas Muslim Indonesia (LEPPENUMI), Makassar.

Muhibudin Wijaya Laksana, Psikologi Komunikasi; Membangun Komunikasi yang Efektif dalam Interaksi Manusia, (Bandung: Pustaka Setia, 2015), h. 22.

Sujono,2017, Mengembangkan Potensi Masyarakat Di Desa dan Kelurahan, Yogyakarta: Deepublish Pubisher

Suwardi Endswarsa. Metodologi Penelitian Kebudayaan (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2003), h. 16.

Pasal Undang-Undang

Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 1 angka 1 Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Pasal 1 angka 11 undang-undang 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi.

Pasal 18 Undang-undang nomor31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi.

Pasal 1 angka 3 undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 3 undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 4 undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 5 huruf a undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 5 huruf b undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 5 huruf c undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 5 huruf d undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 5 huruf e undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 6 undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 7 undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 8 undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 9 undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 11 undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 14 undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 15 undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 53 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 1 angka 1 undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat.

Pasal 1 angka 2 undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat.

Pasal 1 angka 3 undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat.

Pasal 1 angka 5 undang-undang nomor 22 tahun 2004 tentang komisi yudisial.

Pasal 1 angka 3 undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.

Pasal 45 KHUP

Sumber data Online

http://ridsabs.blogspot.com/2018/03/negara-paling-banyak-korupsi-di-dunia-.html

Transparency internasional,”corruption perceptions index 2001”, http:// www.transparency.Org/resrarch/cpi//cpi_2001. Akses, tanggal 10 februari 2016.

Sumber data lain

Artidjo Alkostar,”Korupsi Sebagai Extraordinary Crime”, makalah disampaikan pada training pengarustamaan pendekatan Hak Asasi Manusia dalam pemberantasan Korupsi di Indonesia bagi Hakim Seluruh Indonesia Santika Premiere,Yogja, 18-21 november 2013, hlm.1.

Pernyataan ini disampaikan oleh marzuki Ali pada saat mengeluarkan pernyataan sikap bersama para delegasi Asian Parliamentary Assembly (APA) menyambut hari anti korupsi sedunia tanggal 9 Desember 2009, di bandung, 9 Desember 2009.

Published
2023-03-10
Section
Volume 5 Nomor 1 Maret 2023
Abstract viewed = 254 times