Tinjauan Hukum terhadap Kewajiban Pembayaran Kredit Akibat Force Majeur pada Pembiayaan Konsumen
Abstract
Munculnya wabah Covid-19 membuat perekonomian menjadi tidak stabil, dimana ditandai dengan berbagai kebijakan-kebijakan seperti PSBB, Lockdown,dll membuat segala aktifitas terhambat. Terhambatnya segala aktifitas perekonomian membuat sebagian masyarakat tidak dapat memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi, salah satunya kewajiban dalam melakukan pembayaran kredit pada Lembaga Non Bank seperti perusahaan pembiayaan. Tidak memenuhi kewajiban ini tentu dapat membuat debitur menjadi wansprestasi. Namun tidak memenuhi suatu kewajiban tentu diakibatkan oleh berbagai hal, salah satunya keadaan memaksa atau biasa disebut Force Majeure. Force Majeure dapat digolongkan menjadi dua yaitu absolud dan realtif. Force Majeure yang diakibatkan oleh Covid-19 ini dapat dikategorikan dalam relatif, dimana debitur dapat menunda kewajibannya untuk sementara waktu. Maka pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan kebijakan terkait Restrutkturisasi Kredit POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank
References
Bisnis.com, “Pro-Kontra Keringanan Kredit dari Kacamata Pelaku Usaha UMKM dan Bankir”,https://finansial.bisnis.com/read/20200422/90/1230788/pro-kontra-keringanan-kredit-dari-kacamata-pelaku- umkm-dan-bankir, diakses pada hari Sabtu, 16 Januari 2021.
E.Agtha dan A.Novera, “Keadaan Kahar akibat Covid-19 dan Penerapannya dalam Perjanjian Kredit”, (Jurnal Avoer 12, 18-19 November 2020), h.192
Erlina, Erlina. "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN DALAM KONTRAK TERAPEUTIK." Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, Vol.3, No.2, 2016.
Faisal, Faisal, and Istiqamah Istiqamah. "Hubungan Hukum Produsen Dengan Konsumen Retail Goods."Alauddin Law Development Journal, Vol.3, No.1, Maret 2021
HukumOnline.com, “Eksekusi Jaminan Atas Fasilitas Pembiayaan yang Bermasalah”, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt57441bec3b609/eksekusi-jaminan-atas-fasilitas-pembiayaan-yang-bermasalah/, Diakses pada Selasa, 19 Januari 2021.
Marilang. 2013. Hukum Perikatan Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Alauddin University Press: Makassar.
Munira Fuady. (2015). Konsep Hukum Perdata. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Nurjannah, Sitti. "LEMBAGA JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN." Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum 3, no. 1, 2016.
Simanjuntak. (2018). Hukum Perdata Indonesia. Prenada Media Group: Jakarta.
Copyright (c) 2023 Dinda Putri Puspita, Erlina, Ade Darmawan Basri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.